Selasa, 29 Mei 2012

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN MADRASAH

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN MADRASAH
Tugas Terstruktur Mata Kuliah : Kurikulum PAI di Madrasah
Dosen Pembimbing : Drs. H. Rahmad Raharjo, M. Ag


Description: Logo_STAINU






Disusun Oleh :
Nama              : 1. Ahmad Saeful Ansor                                          NIM. 2103943
  2. Muhammad Syaeful Abdulloh                          NIM. 2103958
  3. Ismiati                                                                   NIM. 2104158
  4. Sayidatur  Rosyidah                                           NIM. 2103966
Prog./ Kelas   : S1 / PAI / D
Semester         : IV (EMPAT)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2012

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN MADRASAH dengan lancar. Dalam penulisan makalah ini kami tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terimakasih kepada Drs. H. Rahmad Raharjo, M. Ag. Selaku dosen pembimbing mata kuliah Kurikulum Perkembangan Pendidikan Islam, dan semua pihak yang telah membantu selesainya penyusunan makalah ini.
            Kami sadar bahwa sebagai manusia tentu mempunyai kesalahan dan kehilafan. Oleh karena itu kami selaku penyusun makalah ini mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan, selanjutnya kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Kebumen,   Maret  2012

Penyusun

DAFTAR ISI










                                                                                                                             















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Membahas masalah Konsepsi Pendidikan Islam dalam rangaka Pendidikan Nasional, harus dimulai dari konsep manusia secara integral dan utuh (kaffah). Ketetapan megkaji dan merumuskan masalah ini akan memerlukan landasan yang kuat dan tepat untuk membahas masalah filsafat, dasar dan tujuan pendidikan, yang selanjutnya dijadikan pangkal tolak ukur dalam menyatukan dan mengaitkan hubungan, sebagai bagian integral dari mata rantai dalam kesatuan Sistem Pendidikan Nasional.
Konsepsi pendidikan Islam dikaitkan dengan konsepsi tentang kejadian manusia yang sejak awal kejadian manusia yang dari sejak awal kejadiannya sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai ciri dasar dengan dibekali potensi hidayah akal dan ilmu, di samping pada sisi lain menjalankan misi untuk mengabdi dalam arti yang luas sebagai khalifah di bumi memikul amanat dan tanggung jawab. Oleh karena itu, pengertian pendidikan menurut ajaran Islam adalah merupakan usaha dasar untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan segala potensi yang dianugrahkan Allah kepadanya agar mampu mengemban amanat  dan tanggung jawabnya sebagai khalifah Allah di bumi dalam pengabdiannya terhadap Allah.
Konsepsi Pendidikan Islam yang demikian harus dilakukan terhadap dua hal:
a.       Memperoleh kejelasan tentang pengertian dan konsepsi pendidikan Islam, yang secara mendasar harus diletakan pada kejadian dan misi manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini.
b.      Menempatkan kelembagaan Pendidikan Islam dengan isi program pendidikannya bukan hanya sempit dalam pengertiannya, tetapi juga relevansinya dengan kepentingan umat Islam dalam menghadapi tantangan dunia modern, tuntutan perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan pembangunan di segala bidang.
B.     Rumusan Masalah
Madrasah adalah salah satu pendidikan Islam, dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana sejarah kelahiran madrasah di dunia Islam berikut pertumbuhan dan perkembangan madrasah?
2.      Bagaimana madrasah pada awal pertumbuhannya?

 
BAB II
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN MADRASAH
A.    Institusi Pendidikan Islam
Salah satu sistem yang memungkinkan peruses kependidikan islam berlangsung secara konsisen dan berkesinambungan dalam angka mencapai tujuannya adalah intitusi atau lembaga  pendidikan islam. Dalam sejarah pendidikan islam sejak nabi melaksanakan tugas agama secara aktif ,di kota mekah telah didirikan lembaga di ,ana nabi memberikan pelajaran tentang agama islam secara menyeluruh di rumah rumah dan dimasjid –masjid. Salah satu rumah yang terkenal dijadikan tempat berlangsungya pendidikan islam ialah Dar al-Arqam  di mekah dan dimasjid yang terkenal dipergunakan untuk kegiatan belajar dan mengajar ialah yang sekarang terkenalMasjid al–Haram di mekah dan di masjid Annabawy di Madinah al-Munawwarah .Di dlam masjid inilah berlangsungya  peroses belajar mengajar  berkelompok dalam  halaqah dengan masing masing gurunya yang terdiri dari para sahabat nabi .
       Sejalan dengan semakin perkembangaya jumlah pemeluk islam dan juga keinginan untuk memperoleh efektifitas belajar mengajar yang cukup memadai,berpikirlah baru para sahabat dan tabiin tetang pendidikan yang berkelanjutan sampai munculnya kerajaan islam di timur tengah dan sepanyol. Mereka mendirikan berbagai model kelembagaan pendidikan islam yang lebih teratur dan terarah dalam kegiatan belajar dan mengajar secara klasikal yang berbentuk madrasah.
Mula mula berdiri lembaga pendidikan yang bernama kuttab salah satu lembaga pendidikan dasar yang di dalamnya di ajarkan cara membaca dan menulis huruf Al Qu’an serta pengajaran  ilmu agama serta ilmu al Qur’an .
       Orang yang pertama kali menulis belajar menulis dari penduduk mekah adalah Sufyan bin Umayah dan Abu Qais bin abdul manaf bin sahrah bin Kilab, sedangkan pengajaranya ialah Basyar bin abdul malik yang pernah belajar menulis di irak .Dari mekalah inilah kegiatan belajar menulis dan membaca Al –quran menyebar keseluruh penjuru jazirah Arab .Motivasi utama dari kegiatan belajar menulis dan membaca Alquran bersumberkan dari wahyu perama yang diturunkan  kepada rosululloh yang tersebut dalam Surah Al ‘Alaq.
         Dari kemampuan menulis dan membaca inilah umat islam memperoleh sarana  yang ampuh untuk belajar ilmu ilmu yang lain .Oleh karna itu , membaca dan menulis dapat di pandang sebagai sumbernya ilmu pengetahauan manusia yang semakin berkembang .
          Perkembangan ilmu pengetahuan islam dapat kita sajikan dalam berbagai periode dari daulah Umayyah , daulah abbasiyyah ,daulah fathimiyyah , dan Daulah Ussmaniyyah  pada abad abad ke-4 H atau 10 Masehi .Pengaruhnya sampai abad abad kemudian tampak jelas dalam perkembangan peradaban bangsa bangsa di Negara neara Barat seperti sepayol , perancis , dan sebagainya .Di samping itu dapat pula dikenali para pujagaga muslim dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti flasafah ,kimia,astronomi ,aljabar ,kedokteran ,dan arsitektur dalam sejarah kebudayaan islam pada abad abad tersebut di atas .
Bahkan sarjana  sejarah  berkebangsaan inggris , Philip k. hitti dalam tulisannya menunjukan wakta tentang kemajuan umat islam pada abad pertengahan dengan menyatakan “Yang tercipta  oleh bangsa Arab bukan hanya suatu kerajaan ,melainkan juga suatu kebudayaan .Merekaadalah ahli  waris dari kebudayaan  lama yang berkembang  di tepi sungai Tigris dan Eurat serta di lembah sungai Nil dan pesisir timur laut tengah . kemudian sifat sifat utama dari kebudayaan yunani –romawi juga di pelajari dan di kembangkan . oleh karena itu, merekalah yang memberikan bayak pengaruh kebudayaan ini ke Benua eropa pada abad pertengahan , sehingga Eropa terbangun dari tidurya dan berkembanglah renaissance modern.
         Dalam permulaan abad pertengahan itu tidak ada suatu bangsa pun yang besar subangannya bagi proses kemajuan manusia kecuali bangsa arab yang saat ini sudah asyik mempelajari falasafah Arisoteles  sementara Kare Agung (kaisar nama l prancis saat itu)berserta pembesar pembesarnya masih asik belajar menuliskan namanya. Para mahasiswa di cordova (Spanyol Islam ),sebuah kota yang memiliki tujuh belas perpustakaan dan satu antaranya mempunyai lebih dari 100.000 buah buku ,gemar sekali mandi  pemandian yang inda indah ,semantara itu pada saat yang sama  mahasiswa mahasiswa  Universitas Oxford (inggris )
        Kemajuan peradaban umat islam pada masa itu mrupakan hasil dari kemampuan membaca dan menulis yang pertama  tama di perintahkan oleh oleh Alloh  melalui wahyu kepada utusa Nya Muhammad saw.Kegiatan belajar mengajar yang diawali dengan membaca dan menulis itu ,akhirnya mendorong umat islam  untuk belajar dalam bidang bidang  ilmu pengetahuan di luar ilmu agama, di samping karna kebutuhan hidup yang semakin berkembang, terutama tentang ilmu alam, serta kemasyarakatan, dan falsafah .
      Oleh karena itu sistem kuttab tidak mampu menampung aspirasi dari kebutuhan belajar yang lebih luas dan dalam  maka bentuklah system pendidikan klasikal yang di kenal dengan madrasah atau sekolah. Madrasah yang pertama ialah Madrasah an Nidhamiyah yang di dirikan oleh Nidham al-Mulki seorang Menteri  Sultan Malik Syah as Seljuqy  pada tahun  460-475 Hdi kota Baghdad dan Naesabur  dengan mengunakan namaya. Imam al Gozalai pernah menjadi guru madrasah tersebut di Baghdad kemudian di Naesabur ,pada akhir abad  ke -5m.
         Kemudian disusul berdirinya madrasah – madrasah lainya seperti Madrasah an-Nasiriyah ,Madrasah al –Qumhiyah dan as- saefi’ yah dari daulah  Ayyubijah .Pada akhirnya bermunjulan berbagai jenis madrasah tersebutr di timur tengah seperti di Syiria,terkenal madrasah an-Nuriyah yang didirikan oleh nuruddin Zangky. Di mesir dengan mandrasah al- Kamaliyah (didirikan oleh malik al –kamil al-Ayyub ). Madrasah al dhahiriyah di mana fikih mazhab as –Sayfi’y dan Hanafy di ajarkan .
        Madrasah al Manshuriyah merupakan madrasah yang mengajarkan fikih dari keempat mazhab, hadits, serta ilmu kedokteran. Masdrasah an Nashiriyah mengajarkan keempat mazhab fikih begitu juga madrasah sultan hasan yang yang didirikan pada tahun 758 M terkenal karena  besarnya bangunan , arsitektur nya yang indah serta bentuknya yang hebat yang tak ada tandinganya di seluruh dunia islam. Madrasah ini didirikan  pada zaman Kerajaan Malik di Mesir .
         Pada setiap madrasah yang di dirikan itu selalu di lengkapai dengan pepustakaan  dengan beribu ribu jilid buku di dalamnya . system madrasah (klasikal ), pendidikan islam berkembang pula dalam institusi kependidikan yang disebut Zawiyah  yaitu suatu tempat belajar di sudut masjid (menurut asal usulnya ). Kemudian  pengetian zawiyah  ini mejadi meluas sehingga akhirnya di kenal sebagai “tempat belajar yang terpisah  dari bangunan masjid “yang hampir menyamai  fungsi madrasah, oleh karena zawiyah ini tidak lagi di gunakan untuk melakukan itikaf , atau taabbud terutama bagi kaum sufi atau tarikat,dan akhirnya menjadi tempat mengajarkan al-Qur’an dan agama serta dasar-dasar ilmu pengetahuan umum. Fungsi Zawiyah hampir sama dengan fungsi madrasah, lembaga ini berkembang pada abad ke-8 H di Negara Negara  Maghribi (Afrika Utara).
      Institusi kependidikan islam berkembang dalam bentuk formal (madrasah) semua jenjang sampai dengan Universitas (al-Jamiyah) dan bentuk nonformal (masjelis taklim, pesantren) Dan pendidikan individual (langsung dengan guru, ulama).
B.     Madrasah Nizamiyah
Pendidikan Islam mempunyai sejarah yang panjang dan ber­kembang seiring dengan laju peradaban Islam, Kedatangan Islam mengantarkan transformasi yang sangat berarti bagi masyarakat Arab. Sebelum kedatangan Islam, masyarakat Arab belum memiliki model pendidikan formal yang sistematis. Mereka hidup dalam suatu tatanan yang disebut dengan Jahiliyyah. Oleh karena itu, kehadiran Islam, dengan segala usaha pendidikannya, menjadi semacam ‘pencerahan’ bagi masyarakat Arab dan juga bagi per­adaban dunia pada umumnya.[1]
Pada mana yang paling awal, pendidikan Islam bersifat sangat sederhana dan baru dilaksanakan secara informal di rumah-rumah, kuttab dan masjid. Pada perkembangan selanjutnya, setelah masya­rakat Muslim mulai terbentuk, pendidikan diselenggarakan dalam bentuk formal, sehingga pendidikan Islam kemudian menjadi salah satu pilar dari peradaban Islam. Dalam hal ini, pendidikan Islam bentuk formal ditandai oleh munculnya madrasah sebagai lembaga pendidikan dan sekaligus sebagai jalur pendidikan. Di dalam madrasah berlangsung proses komunikasi pedagogis antara pendidik -peserta didik, yang darinya diharapkan mengarah kepada tercapainya tujuan instruksional. Dapat dikatakan bahwa secara historis kelahiran madrasah menjadi lambang kebangkitan dari sistem pendidikan Islam.
Dengan menggunakan pendekatan sosio-historis, di dalam tulisan ini akan ditelusuri kelahiran madrasah dalam perkembangan pendidikan Islam. Objek kajian ini utamanya terfokus pada madrasah Nizamiyyah di Baghdad. Pasalnya, madrasah tersebut adalah salah satu di antara madrasah-madrasah yang diperdebatkan oleh pemerhati sejarah pendidikan Islam.
Suatu polemik yang selalu muncul di antara pemerhati sejarah pendidikan Islam adalah mengenai madrasah yang pertama kali muncul dalam pendidikan Islam. Pendapat yang pertama menyata­kan bahwa madrasah al-Baihaqiyyah di Nishapur (Naisabur), Iran adalah yang pertama kali muncul. Madrasah itu berdiri pada akhir abad ke-4 Hijrah (perempat pertama abad ke-11 M). Melalui suatu penelitian, Richard W. Bulliet misalnya menyimpulkan bahwa sebelum lahirnya madrasah Nizamiyyah, telah muncul beberapa madrasah. Untuk membuktikan pendapatnya, Bulliet membuat daftar Hama madrasah di Nishapur yang muncul lebih awal. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa madrasah Nizamiyyah di Baghdad adalah yang kali pertama muncul, yaitu tahun 459 Hijrah (1067 M).
Di antara kedua pendapat tersebut, sebenarnya terbuka suatu jalan tengah, atau kompromi. Madrasah di Nishapur memang yang pertama kah muncul. Akan tetapi kabar (informasi) tentang eksistensi madrasah, baru menyebar secara luas semenjak madrasah Nizamiyyah dibangun di Baghdad. Selain itu, ditinjau dari sudut manajemen pendidikan, madrasah Nizamiyyah di Baghdad adalah madrasah pertama yang berbentuk lembaga, yang kemudian secara sistematis mengantarkan puncak perkembangan pendidikan Islam.
1.      Kelahiran Madrasah Nizamiyyah
Madrasah Nizamiyyah didirikan pada masa pemerintahan Bani Saljuq oleh Perdana Menteri (Wazir) Ghawam al-Din Abu- 'Ali Hasan Ibn Ishaq Khauja, yang dikenal dengan panggilan akrab Nizam al-Mulk (1018-1092 M). Nizam al-Mulk adalah ilmuwan Muslim yang mengarang buku Siyasat Nama, suatu karya yang oleh Mehdi Nakosteen dinilai sebagai karya klasik di bidang pendidikan Islam. Di samping itu, buku tersebut juga menunjuk­kan bahwa Nizam al-Hulk adalah seorang politisi yang ilmuwan. Di dalam buku tersebut dikupas perihal karakter dan proses pendi­dikan bagi para penguasa, para menteri, dan para pejabat peme­rintah lainnya. Salah satu terra central buku itu adalah persatuan Islam atas dasar doktrin ortodoks, yang dilaksanakan melalui pembangunan berbagai madrasah.
Madrasah-madrasah yang didirikan oleli Nizam al-Mulk di­sebut sebagai madrasah Nizamiyyah, suatu penamaan yang menis­batkan nama pendirinya. Kemasyhuran madrasah ini sangat dikenal di seluruh wilayah Islam. Keberadaannya dapat ditemui hampir di setiap kota, antara lain di Baghdad, Balkh, Naisabur, Herat (Iran), Basrah, Isfahan, Merv, Mosul (Irak), dan sebagainya. Perkembangan madrasah ini memang tak bisa dilepaskan dari dari peran aktif Nizam al-Mulk. Mulanya ia hanya membangun beberapa madrasah.
Kemudian, tatkala ia pergi ke suatu daerah dan menemukan orang yang berpengetahuan luas dan cukup dikenal, maka di tempat itu pula Nizam al-Mulk membangun madrasah baru. Orang ditemuinya tersebut kemudian diangkat sebagai pengajar.
Dari sekian banyak madrasah, madrasah Nizamiyyah di Baghdad merupakan yang terbesar dan yang terkenal. Madrasah ini terletak di pinggir sungai Dajlah (Tigris), di tengah-tengah pasar Selasa di Baghdad, dan dibangun antara tahun 457 H (1065 M) hingga tahun 459 H (1067 M). Orang-orang yang ditetapkan sebagai pengajar antara lain adalah Abu Ishaq al-Syirazi (w.476 H/ 1083 M), Abu Nasr al-Sabbagh (w. 477 H/1084 M), Abu- al-Qasim al-'Alawi (w. 482 R/1089 M), Abu- 'Abdillah al-Tabari (w.495 H/1101 M), Abu Hamid al-Ghozali (w.505 H/1111 M), al-Qazwaini (w.575 H/1179 M) dan at-Fairuzzabadi (w. 817 H/1414 M). Menurut Montgomery Watt, al-Imam al-Haramain al-Juwaini pernah menjabat sebagai pimpinan madrasah Nizamiyyah hingga wafatnya di tahun 1085 M. Melihat para pengajar di atas, dapat dikatakan bahwa madrasah Nizamiyyah adalah madrasah fiqih, dan bukan madrasah filsafat. Apalagi jika diingat bahwa zaman itu merupakan zaman penindasan filsafat dan para filosofnya.
2.      Tujuan Pendirian Madrasah Nizamiyyah
Tujuan utama pembangunan madrasah Nizamiyyah di Baghdad adalah untuk mengajarkan hukum mazhab Syafi'i dengan penekanan pada pengajaran fidih dan teologi. Menurut Azra, madrasah tersebut mempunyai komitmen kuat untuk berpegang teguh kepada doktrin Asy'ariyah dalam teologi Islam (kalam) dan ajaran Syafi'i dalam hukum Islam (fiqih). Karenanya, madrasah Niza-miyyah dapat dikatakan sebagai madrasah Sunni. Selain tujuan utama tersebut, pembangunan madrasah Nizamiyyah juga didasarkan pada beberapa motif. Dalam hal ini, Hasan Asari menyebutkan ada empat Motif, yaitu:
1.      Pendidikan. Selain sebagai politisi, Nizam al-Mulk juga seorang sarjana sehingga perhatiannya pada dunia pendidikan berupa pembangunan madrasah merupakan hal yang pantas dan wajar.
2.      Konflik antar kelompok keagamaan. Sebelum Nizam al­Mulk berkuasa, kedudukan Perdana Menteri dipegang oleh al-Kunduri yang beraliran Mu'tazilah. Salah satu kebijakan al-Kunduri adalah mengusir dan menganiaya para penganut Asy'ariyah. Ketika Nizam al-Mulk menjabat sebagai Per­dana Menteri, ia juga harus berhadapan dengan kelompok Mu'tazilah. Dalam konteks ini, oleh Nizam al-Mulk pem­bangunan madrasah dimaksudkan sebagai salah satu usaha untuk melawan kelompok Mu'tazilah.
3.      Pendidikan bagi pegawai pemerintah. Sebagai seorang wazir, Nizam al-Mulk menjalankan sistem administrasi negara secara sentralistik. Penduduk yang dipimpinnya memiliki latar belakang suku bangsa, budaya, dan agama yang ber­variasi. Atas kenyataan ini, pendidikan di madrasah dimak­sudkan untuk menghadirkan para lulusan yang memiliki ke­samaan visi guna mendukung pemerintahannya.
4.      Politik. Bagi Nizam al-Mulk, madrasah Nizamiyyah juga berfungsi sebagai alai politik. Dengan madrasahnya, ia berusaha membangun hubungan baik dengan para ulama dan masyarakat sehingga posisi pemerintahannya tetap stabil.
Selama masa hidupnya, Nizam al-Mulk secara ketat mengontrol scinua madrasah Niza-miyyah, termasuk di dalamnya sistem pen­danaan madrasah yang berasal dari wakaf pemerintah. Kontrol atas madrasah tersebut dimuat di dalam Dokumen Wakaf Madrasah Nizamiyyah. Substansi dari dokumen tersebut, sebagaimana di­ungkapkan oleh A.S. Tritton, adalah sebagai berikut.
·         Madrasah Nizamiyyah adalah wakaf yang disediakan untuk kepentingan mazhab Syafi'i.
·         Harta benda yang diwakafkan kepada madrasah Nizamiyyah adalah demi kepentingan penganut mazhab Syafi'i. Pejabat-pejabat utama madrasah Nizamiyyah harus ber­mazhab Syafi'i.
·         Madrasah Niza-miyyah harus memiliki seorang tenaga pengajar di bidang kajian al-Qur'an dan bahasa Arab. Setiap staf menerima bagian tertentu atas penghasilan yang bersumber dari harta wakaf madrasah Nizamiyyah.
·         Sebagai suatu lembaga pendidikan, madrasah Nizamiyyah me­miliki sarana-sarana yang cukup lengkap, antara lain ruang belajar dalam jumlah banyak, ruang perpustakaan yang cukup besar, sejumlah asrama untuk pelajar, staf, dan para gurunya, dan juga satu masjid yang terletak tidak jauh dari lokasi madrasah. Tidak terlalu berlebihan jika dikatakan, madrasah Nizamiyyah merupakan lembaga pendidikan Islam yang sangat “modern” pada masanya.

C.    Madrasah
Madrasah adalah satu jenis yang lain dari lembaga pendidikan tinggi, dan ia mulai muncul pada akhir abad ke IV Hijriyah.
Berkembangnya madrasah-madrasah dalam waktu yang cepat itu merupakan satu manifestasi yang bertujuan untuk melawan golongan Syi’ah yang telah kuat dan berkembang di seluruh pelosok dunia Islam pada abad ke IV Hijriyah. Gerakan Syi’ah ini bukan saja merupakan gerakan politik yang dikembangkan oleh pengikut-pengikut Ali untuk mengendalikan pemerintahan, akan tetapi dalam waktu yang sama ia juga merupakan satu gerakan ilmu pengetahuan yang sejalan dengan falsafah pendapat-pendapat golongan mystik yang beraliran extrem. Gerakan ini telah mendapat tentantan yang hebat dari penganut mazhab ahlus-Sunnah. Munculnya orang-orang Sljuq pada abad ke XI Masehi yang merupakan golongan pendukung mazhab ahlus­sunnah yang fanatik terhadap kepercayaan agama, dan jatuhnya sebagian besar dari kerajaan Islam dalam tangan mereka, dan sikap mereka yang sangat setia kepada khilafah, kesemuanya ini merupakan faktor-faktor yang utama yang dapat mengukuhkan mazhab ahlussunnah dan melemahkan pengaruh dan kedudukan golongan Syi'ah. Munculnya madrasah-madrasah yang banyak dalam abad ini telah merupakan satu alat untuk menyatakan satu sikap baru dalam berpikir dan untuk melahirkan gelora semangat keagamaan yang meluap-luap pada masa ini, sehingga terjadinya perang salib di antara umat Islam dan Kristen. Ma­drasah-madrasah tersebut tersebar hampir di- seluruh dunia Islam untuk memperkuat mazhab ahlussunnah dengan cara memberi perhatian yang besar terhadap mempelajari ilmu fiqh yang terdapat di dalam empat buah mazhab.[2]
Al-Maqrizi mengatakan tentang madrasah sebagai berikut. Madrasah itu tidak dikenal pada masa sahabat dan Tabi'in. la diciptakan sesudah 400 tahun dari tahun Hijriyah. Madrasah yang mina-mina didirikan dalam Islam ialah madrasah yang didirikan oleh penduduk Nisyapur. Madrasah yang didirikan mereka itu adalah al-Madrasah al-Baihaqiyah. Di sini pula didirikan sebuah sekolah oleh Amif Nashr bin Sabkatkin. Di antara madrasah­madrasah yang didirikan masa dahulu itu adalah madrasah Niz­hamiyah di Bagdad. Sekolah ini didirikan oleh perdana menteri Nizhamul Mulk, dan didirikan pada tahun 457 H. Di sini menga­jar Syaikh Abu Ishaq Al-Syirazi al-Firuzbadi, pengarang kitab "al-Tanbih" dalam ilmu Fiqh, dalam mazhab al-Imam al-Syafi'i. Sejak itu ia telah diikuti oleh orang-orang dari Iraq, Khorasan, Mawaraun-nahr, dan dari Jazirah dan di Ar -Bakr.
Adapun di Mesir, madrasah-madrasah barn didirikan sesu­dah lii!angnya kerajaan Fatimiyah dan sesudah berdirinya kera­jaan Ayyubiyah. Pada masa kerajaan Ayyubiyah inilah didirikan madrasah-madrasah sehingga ia tersebar sangat lugs. Penebaran madrasah-madrasah ini tetap berjalan terus pada masa Al-Mamalik, demikian pula di Syria madrasah-madrasah banyak didirikan pada masa ini.
Biasanya sebuah madrasah dibangun untuk salah seotang ahli fiqh yang termasyhur dalam salali satu mazhab yang empat. Umpamanya Nuruddin Mahmud bin Zanki telah mendirikan di Damaskus dan Halab beberapa Madrasah untuk mazhab lianal-i dan Syafi'i, dan telah dibangun pula sebuah madrasah untuk kedua mazhab ini di kota Mesir.
Madrasah itu tidak berbeda dari Mesjid atau Jami', baik dari segi bangunan, tugas, maupun tujuannya. Hanya madrasah itu lebih lengkap persiapannya untuk study dan untuk tempat tinggal bagi pelajar-pelajar yang belajar secara ful timer. Madra­sahpun telah digunakan pula untuk melaksanakan tujuan-tujuan masjid, seperti digunakan untuk melakukan shalat sebagaimana dilakukan di Masjid-masjid, kemudian madrasah itu juga diguna­kan sebagai pengadilan. Namun demikian madrasah itu mempu­nyai tugas pokok yang tersendiri, yaitu untuk mengajar fiqh yang sejalan dengan satu atau lebih dari mazhab ahlussunnah yang empat itu, dengan cara menarik para pelajar-pelajar untuk menggunakan waktu mereka sepenuhnya dalam belajar, dan mem­berikan gaji tetap bagi para guru, sehingga mereka tidak usah mencari pekerjaan lain untuk mencari penghidupan mereka.
Walaupun tadi telah dikatakan bahwa tugas pokok bagi madrasah-madrasah adalah untuk mengajar ilmu fiqh semata-mata, akan tetapi ada juga sebagian madrasah yang memberi pelajaran kedokteran di samping ilmu fiqh.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan dalam bentuk pendidikan formal sudah dikenal sejak awal abad ke- 11 atau 12 M, atau abad ke- 5-6 H, yaitu sejak dikenal adanya Mdrasah Nidzamiyah yang didirikan di Baghdad oleh Nizam Al- Mulk, seorang wazir dari Dinasti Saljuk. Pendirian Madrasah ini telah memperkaya khasanah lembaga pendidikan di lingkungan masyarakat islam, karena pada masa sebelumnya masyarakat islam hanya mengenal pendidikan trdisional yang di selenggarakan di Masjid-Masjid dan dar al-khuttab. Di Timur tengah institusi madrasah berkembang untuk menyelenggarakan pendidikan keislaman tingkat lanjut (advance/tinggi), yaitu melayani mereka yang masih haus ilmu sesudah sekian lama menimbanya dengan belajar di masjid-masjid. Dengan demikian, pertumbuhan madrasah sepenuhnya merupakan perkembangan lanjut dan alamiah dari dinamika internal yang tumbuh dari dalam masyarakat islam itu sendiri.
Di Indonesia, keadaannya tidak demikian. Madrasah merupakan fenomena moderen yang muncul pada awal abad ke-20. Berbeda dengan di Timur Tengah di mana madrasah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pelajaran ilmu agama tingkat lanjut, sebutan madrasah di Indonesia mengacu kepada lembaga pendidikan yang memberikan pelajaran agama islam tingkat rendah dan menengah. Perkembangannya diperkirakan merupakan reaksi terhadap faktor-faktor yang berkembang dari luar lembaga pendidikan yang secara tradisional sudah ada, terutama munculnya pendidikan modern Barat. Dengan kata lain, tumbuhnya madrasah di Indonesia adalah hasil tarik menarik antara pesantren sebagai lembaga pendidikan asli (tradisional) yang sudah ada di satu sisi, dengan pendidikan Barat (modern) di sisi lain.
Apabila ditelusuri masuknya agama islam di Indonesia, maka agama islam datang ke indonesia dibawa oleh pedagang-pedagang dari Gujarat, disiarkan secara damai tanpa paksaan, dalam penyiaran islam pada tahun-tahun pemulaan dilakukan oleh pemuka masyarakat yang dikenal dengan sebutan para wali. Para wali inilah yang berjasa mengembangkan agama islam, terutama di Pulau Jawa, yang dikenal dengan sebutan Wali Songo.
Para wali menyiarkan agama islam dengan cara bijaksana, kebiasaan yang hidup dan berkembang di kalangan masyarakat sepenuhnya tidak dihilangkan, bahkan adat istiadat dan kebiasaan dilindungi dan dikembangkan, disesuaikan dan diisi dengan ajaran agama islam. Karena itu maka tidak heran apabila sampai sekarang kita masih melihat adanya adat istiadat nenek moyang yang masih melekat pada umat islam. Orang-orang yang kemudian masuk islam ingin mempelajari dan mengetahui lebih lanjut tentang ajaran islam, orang ingin bisa mengerjakan shalat, bisa membaca Al Qur’an dan berdo’a. Dari sinilah mulai tumbuh pendidikan agama islam, pada mulanya mereka belajar dari rumah-rumah, di Langgar, di Masjid, dan kemudian berkembang menjadi Pondok Pesantren.
Dalam perkembangan selanjutnya lembaga pesantren ini mendapatkan perhatian para sultan, sesuai dengan kedudukan tinggi para wali di mata sultan, tidak sedikit pesantren yang mendapatkan perhatian dan bantuan dari sultan. Contohnya nama Tegalsari yang merupakan hadiah dari sultan kepada kyai atas jasa-jasanya. Pondok Pesantren Tegalsari sampai aad ke-19 merupakan Pndok terkemuka di Jawa, bahkan santrinya banyak yang berasal dari Sumatra, Kalimantan, dan dari luar Pulau lainnya.
Sebagai pembuktian sejarah dapat disebutkan di sini bahwa pada waktu serombongan kapal laut yang berbendera Belanda di bawah pimpinan Cornelis de Houtman mendarat di Pulau Jawa pada tahun 1596, mereka melihat kenyataan bahwa di Pulau Jawa ini terdapat perguruan Rakyat yag telah dipengaruhi paham Agama, yaitu Hindu dan Islam. Perguruan semacam ini tetap bertahan dalam perkembangan sejarah yang panjang, kemudian dikenal dengan sebutan Pesantren atau Pondok Pesantren.
Landasan Yuridis Formal bagi madrasah yaitu denagn lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri c.q. Menteri Agama, menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1975,  No. 037/U/1975,dan No. 36 tahun 1975 setelah lahirnya UU No. 2/1989 kedudukan lembaga pendidikan agama diperkukuh (pasal 11 ayal (16)).[3]
D.    Pertumbuhan dan Perkembangan Madrasah
1.      Dilema Kelembagaan dan Pendidikan Madrasah
Salah satu hal yang penting dan perlu disimak dalam sejarah perkembangan penyelenggaraan sekolah-sekolah agama ialah lahirnya Keppres No. 34 tahun 1974 tantang tanggungjawab fungsional pendidikan dan latihan serta Inpres No. 15 tahun 1974 tentang pelaksanaan Keppres No. 34 tahun 1974.[4]
            Dalam realitas pendidikan Islam di tanah air, saat dibicarakan tentanglembaga pendidikan Islam, selain pesantren, maka yang segera terbayang di benak kita adalah madrasah. Institusi pendidikan ini lahir pada awal abad XXM., yang dapat dianggap sebagai periode pertumbuhan madrasah dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Memasuki abad XXM., banyak orang Islam Indonesia mulai menyadari bahwa mereka tidak akan mungkin berkompetisi dengan kekuatan-kekuatan yang menantang dari pihak kolonialisme Belanda, penetrasi Kristen, dan perjuangan untuk maju di bagian-bagian lain di Asia, apabila mereka terus melanjutkan kegiatan dengan cara-cara tradisionaldalam menggerakan Islam.[5]
            Munculnya kesadaran “kritis” di kalangan umat Islam Indonesia tersebut tidak bisa dilepaskan dari kiprah kaum terdidik lulusan pendidikan Mesir atau Timur Tengah yang telah banyak menyerap semangat pembaruan (modernisme) di sana. Sekembalinya ke tanah air, mereka melakukan pengembangan institusi pendidikan baru yang lazim disebut madrasah dengan menerapkan metode dan kurikulum yang juga baru. Dari sini, tidak mengherankan bila kemudian terjadi beberapa perubahan mendasar dalam dinamika Islam Indonesia yang setidaknya didorong oleh empat faktor penting, yaitu:
1.      Diberbagai tempat di dunia Islam muncul kecenderungan kuat untuk kembali ke Al-Qur’an dan Hadist nabi yang dijadikan titik tolak menilai kebiasaan agama dan kebudayaan yang ada.
2.      Gejolak dan sifat perlawanan nasional terhadap penguasa kolonial Belanda.
3.      Usaha yang kuat dari umat Islam untuk memperkokoh organisasinya di bidang sosial ekonomi, demi kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan rakyat banyak.
4.      Pemburuan pendidikan Islam yang disebabkan karena munculnya ketidakpuasan terhadap pola tradisional.
Terkait dengan hal itu, kemunculan madrasah dipandang oleh para sejarawan pendidikan sebagai salah satu bentuk pembaruan pendidikan Islam di Indonesia. Argumen yang bisa dikemukakan adalah bahwa secara historis, awal kemunculan madrasah dapat dikembalikan pada dua situasi: pertama, adanya pembaruan Islam di Indonesia, dan kedua, adanya respons pendidikan Islam terhadap kebijakan pendidikan Hindia-Belanda. Dengan demikian, jika dilihat dari sudut pandang pesantren itu sendiri maka kehadiran madrasah mengandung dimensi “kritik” karena ia adalah bagian dari upaya pembaruan untuk menjembatani sistem tradisional yang diselenggarakan oleh pesantren dengan sistem pendidikan modern. Selain itu kehadiran madrasahjuga merupakan upaya penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah suatu sistem pendidikan yang lebih memungkainkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan lulusan sekolah umum. Sementara itu, apabila dilihat dari sudut pandang pendidikan modern Barat kolonial, kehadiran madrasah mengandung dimensi “akulturatif” karena ia merupakan manifestasi dan realisasi pembaruan sistem pendidikan Islam yang diinginkan oleh sebagian umat Islam yang tengah menganggap positif sistem pendidikan Barat.
            Pendek kata, tumbuhnya madrasah di tanah air adalah hasil dari tarik-menarik antara pesantren sebagai lembaga pendidikan asli (tradisional) yang sudah ada di satu sisi, dengan pendidikan Barat (modern) di sisi yang lain. Setidaknya, terdapat dua kecenderungan yang dapat diidentifikasi dari kemunculan format madrasah: pertama, madrasah-madrasah Diniyyah-Salafiyah yang terus tumbuh dan berkembang dengan peningkatan jumlah maupun penguatan kualitas sebagai lembaga tafaqquh fi ad-din (lembaga yang semata-mata berorientasi mendalami agama), dan kedua, madrasah-madrasah yang selain mengajarkan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam, juga memasukan beberapa materi yang diajarkan di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Hindia Belanda.
            Pada masa penjajahan, sesuai dengan misi kolonialisme, pendidikan Islam begitu dianaktirikan. Pendidikan Islam dikategorikan sebagai sekolah liar, bahkan pemerintah kolonial telah memproduk peraturan-peraturan yang membatasi, atau justru mematikan sekolah-sekolah partikelir, termasuk madrasah, dengan mengeluarkan peraturan yang disebut Wilde Shcoolen Ordonantie pada 1993. Sebelum ini, pemerintah kolonial juga telah mengeluarkan peraturan yang dikenal dengan “Ordonasi Guru” (Ordonasi 1905 dan 1925) yang menyebutkan bahwa izin tertulis untuk mengajar harus diberlakukan kepada Islam; bahwa daftar mata pelajaran dan murid-murid harus diketahui; dan bahwa metode pengawasan pemerintah juga harus dibuat. Ordonasi itu secara khusus dimaksudkan untuk membatasi gerakan guru-guru agama, dan secara umum dimaksudkan untuk menghambat kemajuan Islam. Dengan kata lain, pemerintah kolonial bersikeras, melalui berbagai kebijakannya, menolak peranan Islam dalam kehidupan publik. Akibat kebijakan diskriminatif pemerintah kolonial tersebut, pendidikan Islam, termasuk madrasah, menghadapi kesulitan-kesulitan dan bahkan terisolasi dari arus modernisasi. Sebagai akibatnya, muncul hal-hal berikut:
            Pertama, pendidikan Islam, termasuk madrasah, terpinggirkan dari arus modernisasi. Kendatipun keadaan ini tidak selama nya negatif, ternyata telah menjadikan pendidikan Islam cenderung pada sifat ketertutupan dan ortodoksi. Kedua, adanya kebijakan yang sangat diskriminatif dari pemerintah kolonial terhadap pendidikan Islam sehingga lembaga pendidikan ini terkondisikan menjadi milik rakyat pinggiran (pedesaan). Lembaga pendidikan seperti ini menpunyai konotasi pendidikan “kampungan”: terbelakang dan sangat ortodoks. Sebab, lembaga pendidikan semacam ini biasanya memeng berada dikawasan pinggiran (pedesaan), dengan kondisi masyarakatnya yang agraris dan merupakan kelompok masyarakat ekonomi lemah. Ketiga, is atau muatan pendidikan cenderung berorientasi pada praktitk-praktik ritual keagamaan dan kurang memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi; isi pendidikan masih bercorak dualisme sehingga antara pengajaran ilmu keagamaan dengan ilmu pengetahuan umum sama sekali terpisah. Keempat, pendidikan Islam mengalami berbagai kelemahan menejemen, meskipun tidak seharusnya harus dianggap sebagai sesuatu yang negatif. Dalam hal ini, kelemahan menejemen ditunjukan oleh sifatnya yang tertutup dan tidak berorientasi ke luar sehingga perkembangan madrasahpun menjadi lamban atau justru statis.
            Setelah masa kemerdekaan, pendidikan Islam tidak dengan sendirinya dimasukan ke dalam sistem pendidikan nasional. Paradigma dualisme yang diwariskan pemerintah kolonial tetap mengakar kuat dalam dunia pendidikan di tanah air. Pemerintah Indonesia mewarisi sistem pendidikan yang dualistis, yaitu:
1.      Sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang sekuler.
2.      Sistem pendidikan dan pengajaran Islam yang tumbuh dan berkembang dikalangan masyarakat Islam, baik yang bercorak isolatif tradisional maupun yang bercorak sintesis. Pada 1950, terjadi aksiden sejarah dalam dunia pendidikan kita, yaitu ketika Presiden Soekarno menetapkan berdirinya Universitas Gadjah Mada yang diperuntukan bagi golongan nasionalis dan dalam waktu yang bersamaan menetapkan Perguruan Tinggi Agana Islam Negri {PTAIN) Yogyakarta yang diperuntukan umat Islam.
Dalam perkembangan selanjutnya, polarisasi kedua institusi pendidikan tersebut membentuk polarisasi yang lebih menyeluruh. Implikasi lebih jauh dari polarisasi yang terjadi adalah (1) universitas umum seakan-akan bukan milik golongan Islam; (2) dualisme dan dikotomi terus bertahan; dan (3) sekolah atau perguruan tinggi umum menjadi hinaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sementara perguruan tinggi agama Islam berada di bawah hinaan Departemen Agama. Setidaknya, kenyataan ini mengakibatkan jauhnya pendidikan Islam kedalam dikotomi atau dualisme: pertama, dikotomi pendidikan yang sekuler dan penddidikan yang mempunyai ciri khas keislaman; kedua, pendidikan Islam terperangkap ke dalam dualisme pengelolaan , antara pengelolaan pendidikan di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Pendidikan Islam di bawah Departemen Agama.
Selain persoalan di atas, pendidikan Islam juga masih dihadapkan pada persoalan lain yang tidak kalah seriusnya. Pada saat itu, meskipun pendidikan Islam terus eksis, ia masih belum bisa memperoleh perhatian sepenuhnya dari pemerintah. Lembaga-lembaga pendidikan Islam seakan dibiarkan hidup “apa adanya” kendati dalam keadaan yang sangat sederhana dan berjalan sebisanya. Secara konstitusional, dalam hal ini pemerintah memang masih terikat dengan Undang- Undang Pendidikan Nasional No. 4 tahun 1950 jo. No. 2 tahun 1954, yang belum memihak pada pemberdayaan madrasah sebagai bagian dari program pendidikan nasional sehingga kebijakan pemerintah yang terkesan “gamang” tampaknya masih terbatas pada penguatan struktur madrasah itu sendiri.
Setidaknya terdapat dua langkah awal sehubungan dengan penguatan struktur madrasah: pertama, melakukan formalisasi yang ditandai dengan upaya meningkatkan status beberapa madrasah swasta menjadi madrasah negri, dan kedua, strukturasi madrasah yang sesuai dengan tuntutan pendidikan nasional, terutama menyangkut penyeragaman dan penyempurnaan kurikulum. Pada sekitar pertengahan dekade tahun 1970-an, perhatian pemerintah mulai ditunjukan pada pembinaan madrasah secara lebih sistematis, misalnya, dengan lahirnya kurikulum 1973 dan SKB 3 Menteri pada 24 Maret 1975 yang menegaskan bahwa kedudukan madrasah sejajar dengan sekolah formal lain. Akan tetapi, langkah paling signifikan dalam uoaya mengintegrasikan madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional adalah dengan diratifikasinya UU No. 2 tahun 1989tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam UU tersebut, pendidikan madrasah diakui sebagai sekolah umum yang berciri khas agama Islam; madrasah mendapatkan pengakuan sebagai subsistem pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam PP No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
Masuknya madrasah kedalam subsistem pendidikan nasional memiliki berbagai konsekuensi antara lain: (1) dimulainya suatu pola pembinaan mengikuti satu ukuran yang mengacu pada sekolah-sekolah pemerintah; (2) madrasah mengikuti kurikulum nasional; (3) madrasah ikut serta dalam Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS), dan berbagai peraturan yang diatur oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K). Dengan demikian, keuntungan positif yang diperoleh melalui UU tahun 1989 dan PP tahun 1990 ternyata juga melahirkan berbagai kendala.
Dualisme antara Departemen Agama dan Departemen P dan K itu terus berlangsung. Hal yang sama juga terjadi dalam pembinaan pendidikan dasar. Kesemrawutan menejemen pendidikan dasar ini tentunya juga berdampak pada pembinaan sekolah-sekolah yang ada di bawah Departemen Agama. Dengan sendirinya, tejadi dualisme dalam pembinaan sekolah tersebut yang tidak selalu menguntungkan sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan Departemen Agama. Ingrasi dan kesetaraan madrasah dengan sekolah umum baru terbatas pada aspek struktur dan muatan kurikulumnya saja.
Selama sepuluh tahun lebih sejak UU No. 2 tahun 1989 dilahirkan, ia terbukti belum mampu mengangkat citra madrasah sebagai lembaga pendidikan alternatif, kecuali beberapa madrasah khusus yang berkulitas tinggi saja sebagai hasil binaan masyarakat. Kebijakan pemerintah terhadap madrasah sejauh ini terasa masih diskriminatif. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila muncul usulan agar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 2 tahun 1989 segera diganti supaya lebih sesuai dengan upaya pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi pendidikan dan efisiensi dalam menejemen. Sebab, pelaksanaan UUSPN tersebut terasa amat sentralistis, tidak demokratis, dan otoritas kekuasaan terlalu dominan. Paradigma-paradigma yang digunakan oleh pemerintah selama ini dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk pendidikan madrasah, dalam praktiknya telah menimbulkan berbagai anomali, di antaranya:
1.      Kecenderungan untuk menegerikan madrasah yang telah didirikan melalui prakarsa masyarakat, meskipun kalau dilihat dari persentasenya, jumlah madrasah yang dinegrikan memang relatif kecil karena tidak lebih dari 5%. Seperti yang telah dijelaskan bahwa madrasah merupakan lembaga pendidikan yang lahir dari dan untuk masyarakat. Namun demikian, kehidupan madrasah yang lahir dari strata masyarakat yang miskin menyebabkan suatu keinginan untuk menegerikan madrasah-madrasah. Hal ini memang mempunyai segi-segi yang positif , yaitu adanya kucuran dana dari pemerintah melalui INPRES SD, INPRES WAJIB BELAJAR, dan sebagainya. Demikian pula menejemen madrasah mendapat bantuan dari pemerintah, dan mungkin pula memperoleh tenaga-tenaga guru negeri yang diperbantukan.
2.      Kecenderungan ke arah sentralisasi kurikulum. Dengan adanya suatu keinginan untuk menyetarakan pendidikan madrasah dengan sekolah-sekolah negeri maka kurikulum madrasah diarahkan pada kurikulum nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti kurikulum 1994. Kurikulum madrasah 1994 yang dikembangkan di MI, MTs, dan MA untuk mata pelajaran umum sepenuhnya mengacu pada kurikulum SD, SLTP, dan SMU sehingga isi pendidikan madrasah tidak memiliki perbedaan yang esensial dan substantif dengan sekolah umum. Sementara mata pelajaran agama sebagai ciri khas pendidikan Islam bagi madrasah dikembangkan menjadi lima mata pelajaran , yaitu Al-Qur’an Hadist, Fiqh, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab, atau dengan kata lain, terjadi arus sentralisasi kurikulum. Akan tetapi, dalam perkembangannya, “ciri khas Islam” pada madrasah menimbulkan keprihatinan di kalangan Departemen Agama karena dinilai telah banyak bergeser, khususnya ditingkat Madrasah Aliyah yang berkembang dengan jurusan-jurusan umum. Praksis pendidikan yang mengarah pada sentralisasi kurikulum akan menghilangkan kebebasan madrasah, termasuk kebebasan ilmiah karena seluruhnya diatur di dalam prosedur serta sumber-sumberpenyelenggaraan, fasilitas, dan sumber-sumber belajar yang ditentukan oleh pemerintah.
3.      Kecenderungan uniformitas dalam madrasah itu sendiri. Seperti kita ketahui, madrasah lahir dari dan untuk masyarakat setempat. Oleh karena itu, karakteristik madrasah sebenarnya bukanlah bersifat uniform, melainkan variatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Kecenderungan untuk menegerikan atau menyamakan dengan negeri, dan sentralisasi kurikulum telah mengikis keragaman madrasah sebagai institusi pendidikan yang semula tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat sehingga sangat mungkin madrasah tercabut dari akar budaya masyarakat setempat. Diera otonomisasi dan desentralisasi ini, sentralisme kurikulum yang dikeluarkan DEPDIKNAS yang kemudian dilengkapi dengan “kurikulum DEPAG”, menurut Azyumardi Azra, mestilah disederhanakan dengan hanya menggariskan kebijakan, prinsip minimal yang pada intinya bertujuan untuk menjamin adanya standar dasar umum bagi pendidikan nasional secara keseluruhan. Selebihnya, muatan kurikulum itu perlu didesentralisasikan sehingga memberi peluang yang lebih besar dan maksimal pada daerah dan sekolah atau madrasah bisa merumuskan kurikulumnya sendiri berdasarkan kepentingan aktual stakeholders di daerah. Paling kurang terdapat lima pesaham (stakeholders) dalam pendidikan, yaitu (1) masyarakat lokal; (2) orang tua; (3) peserta didik; (4) negara; dan (5) pengelola profesional pendidikan.
Untuk mengeliminir anomali-anomali dalam perubahan madrasah, ada beberapa usulan yang telah ditawarkan. Menurut A. Malik Fadjar, kerangka kebijakan perubahan madrasah hendaknya tetap mempertimbangkan tiga kepentingan. Pertama, kebijakan itu harus memberi ruang tumbuh yang wajar bagi aspirasi utama umat Islam, yakni menjadikan madrasah sebagai wahana untuk membina ruh dan praktek hidup islami. Kedua, kebijakan itu harus memperjelas dan memperkokoh keberadaan madrasah sebagai ajang membina warga negara yang cerdas, berpengetahuan, berkepribadian dan produktif setara dengan sistem sekolah. Ketiga, kebijakan itu harus bisa menjadikan madrasah mampu merespons tuntutan-tuntutan masa depan. Sementara itu, H. A. R. Tilaar memandang perlu dilakukan reaktualisasi madrasah menuju ke arah: (1) pendidikan yang berbasis masyarakat, yaitu dengan mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; (2) keterakaran pada nilai-nilai luhur budaya; (3) otonomi daerah.
              Institusi madrasah secara kelembagaan berdiri pada awal abad ke- 20 M. Abad tersebut bisa dikatakan merupakan periode pertumbuhan madrasah dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Keberadaan madrasah pertama kali ditemukan misalnya dengan munculnya Madrasah Mamba’ul Ulum Kerajaan Surakarta tahun 1905 dan Sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Syeh Abdullah Ahmad di Sumatra Barat tahun 1909. Madrasah berdiri atas inisiatif dan realisasi dari pembaharuan Islam yang telah ada. Berdirinya madrasah adalah bagian dari kesadaran umat Islam Indonesia untuk membangun kekuatan melawan kolonialisme Belanda, penetrasi Kristen serta keinginan untuk maju sejajar dengan bangsa-bangsa lain di Asia.[6]
2.      Madrasah di Masa Penjajahan
Pada saant orang Eropa meninjakan kaki di Bumi Nusantara, telah menjumpai bahwa sebagian besar penduduknya beragama Islam. Di wilayah ini sudah terdapat model pendidikan tradisional pribumi yang secara umum berlangsung di langgar-langgar, masjid atau rumah orang yang merasa terpanggil untuk melestarikan tradisi islam. Mereka sengaja menyediakan diri secara sukarelamemberikan pelajaran agama kepada anak-anak yang tinggal di sekitarnya. Materi pelajaran biasanya berkisar pada baca-tulis Al-Qur’an dan hal-hal yang secara esensial terkait dengan pelaksanaan ibadah pokok sehari-hari, seperti shalat, puasa, akidah, akhlak, dan lain-lain. Bagi yang sampai pada tingkat kedalaman tertentu mereka pergi kepesantren untuk nyantri atau mondok, agar disamping dapat menimba ilmu dari kyai sekaligus membiasakan diri hidup sebagai seorang santri.
Ketika orang belanda melalui rombongan dagang VOC dan kemudian pemerintahan kolonial Hindia Belanda menguasai wilayah Nusantara sejak tahun 1617, dalam jangka waktu yang lama mereka membiarkan saja Madrasah dan Pondok Pesantren berjalan apa adanya. Untuk keperluan pandidikan bagi anak-anaknya sendiri, belanda mula-mula sangat mengandalkan pada sekolah-sekolah swasta Kristen. Namun tatkala, keperluan akan tenaga terampil tingkat rendah mulai meningkat, pemerintah kolonial juga menyelenggarakan pengajaran melalui sistem persekolahan yang diselenggarakan sangat diskriminatif, terutama bila hal yang menyangkut pribumi.[7]
Pada zama pemerintahan Deandles, pihak penjajah beranggapan bahwa hannya sekolah-sekolah pemerintah atau staats ondrways saja yang mendatangkan hasil bagi kepentingan penjajah. Perbaikan mohammedaans gods dienst onderwys, yaitu Pondok Pesantren, Langgar, Surau, rangka lain tedak perlu. Alasannya, sekolah-sekolah itu hanya merupakan alat meninggikan akhlak rakyat saja dan dianggap sumber semangat perjuangan rakyat. Oleh karena itu, diadakan peraturan umum tentang persekolahan (stbl 1818 No.4), yaitu yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Kebijakan VOC terhadap pendidikan tentu didasarkan pada perinsip komersil atau bisnis, yaitu berdasar untung rugi dalam hukum-hukum ekonomi. Perkembangan selanjutnya setelah pemerintahan diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda oleh VOC (akibat kemunduran perusahaan), maka kebijakan pendidikan zaman pemerintahan Hindia Belanda adalah : Dikelurkan keputusan Raja Belanda Nomor 95 tahun 1848 yang memberi wewenang kepada Gubernur Jendral untuk mendirikan Sekolah Dasar bagi bumi putera guna dididiksebagai calon pegawai negeri. Dan kemudian dikeluarkan keputusan raja Nomor 25 tahun 1892 tentang diberlakukannya reorganisasi kebijakan pendidikan dasar, yaitu :
1.      Sekolah Dasar kelas satu untuk anak-anak, para pemuda dan orang-orang terhormat bumi putera.
2.      Sekolah dasar kelas dua untuk anak-anak bumi putera pada umumnya.
3.      Sekolah dasar kelas satu kemudian dikembangkan untuk anak-anak orang Belanda dan anak bangsawan dengan dibentuk HIS  (Hollandsch Inlandsche School)
Pada tahun 1876 didirikan sekolah rendah bagi gadis-gadis (noni-noni Belanda) dan tahun 1882 didirikan sekolah menengah atau HBS (Hollandsch Burgelijke School), selanjutnya pada tahun 1902 sekolah kedokteran 7 tahun diberi gelar dokter Bumi Putera yang diberi nama STOVIA (School Tot Opleiding Voor Indische Artsen).
Kemudian pada tahun 1901 datang ethische politiek dalam koloniale politiek sebagai pengganti exploitatie politiek, maka sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Hindia Belanda terbagi-bagi kepada beberapa bagian, seperti : Sekolah untuk keturunan orang Eropa, Bumi putera golongan bangsawan, dan Bumi putera untuk golongan rakyat biasa. Pembagian sekolah ini mengakibatkan kepada setatus sosial yang sekaligus menentukan golongan mana yang boleh duduk dalam pemeintahan. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda tidak pernah memperhatikan perguruan agama (Gods dienst onderwys) perguruan agama dibiarkan hidup sendiri tanpa pengakuan apa-apa, pendidikan islam dianaktirikan, dikategorikan sebagai sekolah liar, dicurigai dan dikekang dalam bentuk guru ordonantie yang merugikan masyarakat, antara lain dengan dikeluarkan peraturan yang dikenal dengan wilde schoolen ordonansi tahun 1933.
Dengan adanya berbagai praktik diskriminasi yang diperlihatkan secaranyata oleh pemerintah kolonial tersebut, terutama dibidang pendidikan termasuk ketidak pedulian terhadap pendidikan swasta islam, menimbulkan perasaan antipati terhadap Belanda. Semakin dirasakan bahwa hubungan antara masyarkat dengan pemerintah (kolonial) bukan hubungan antara rakyat dengan pemerintah sebagai pengayom masyarakat melainkan hubungan antara terjajah dengan penjajah.
Dipacu oleh semangat Pan Islamisme dan gerakan pembaruan islam di Timur Tengah dan Mesir yang imbasnya merambah ke Tanah air melalui pelajar-pelajar yang kembali setelah menyelesaikan studinya, baik di Mesir maupun yang telah bermukim di Mekkah dan Madinah dengan tujuan belajar agama islam, mereka membangkitkan geraka pembaharuan di Indonesia yang pada akhirnya gerakan tersebut memicu gerakan pembaruan dibidang pendidikan islam. Di Sumatera muncul antara lain Madrasah Adabiyah yang didirikan di Padang oleh Syaikh Abdullah Ahmad pada tahun 1908. Pada tahun 1915 Madrasah ini berubah menjadi HIS Adabiyah. Sementara itu pada tahun 1910 Syaikh Muhammad Taib Umar juga mendirikan Madrasah Schoel di Batusangkar, sedangkan H. Mahmud Yunus pada tahun 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel.
Sekh Abdul Karim Amrullah mendirikan Madrasah Tawalib di Padang Panjang. Di Jambi, H. Abdul Somad mendirikan Pesantren dan Madrasah Nurul Iman (1913). Sedangkan Madrasah Saadah al-Darain didirikan oleh H. Achmad Syakur, Madrasah Nurul Iman oleh H. Muhammad Saleh dan Madrasah Juharain olehH. Abdul Majid pada tahun 1922.
Di Aceh didirikan Madrasah yang pertama pada tahun 1930 yang bernama Saadah Adabiyah oleh Tengku Daud Beureuh. Madrasah Al-Muslim oleh Tengku Abdul Rahman Munasah Mencap, Madrasah Sarul Huda dan masih banyak Madrasah yang lainnya.
Di antara para ulama yang berjasa dalam perkembangan Madrasah di Indonesia antara lain : Syaikh Amrullah Amad (1907) di Padang, K.H. Ahmad Dahlan (1912) di Yogjakarta, K.H. Wahab Hasbullah bersama K.H. Mas Mansyur (1914) di Surabaya. Rangkayo Rahman Al-Yunisi (1915) di Padang Panjang, K.H. Hasyim As’ari (1919) mendirikan Madrasah Salafiyah di Tebuireng Jombang.
Secara mendasar dapat dikatakan bahwa Madrasah mempunyai karakter yang sangat spesifik bukan hanya melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran agama, tetapi juga mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan hidup di dalam Masyarakat.

3.      Nasionalisme Melayu-Islam Menuju Kemerdekaan
              Status Islam pada orang Melayu telah membuat mereka seakan identik secara ideologis dan teologis dalam pertarungan antara berbagai kekuatan politik Melayu modern. Kelompok Melayu-Muslim yang terilhami ide-ide modernisme Jamaluddun Al-Afgani dan Muhammad Abduh, yang kemudian dikenal sebagai kaum modernis Melayu disebutan juga dengan Kaum Muda sedikit banyak berpengaruh pada Nasionalisme Melayu. Pada episode kebangkitan Kaum Muda, antara 1920-1930-an, yang kemudian disebut gerakan Ishlah, mereka mengkritik sinkretisme pada adat Melayu dan, karena itu, mendesakan “pemurnian” iman. Mereka juga mengangkat persoalan-persoalan menyangkut peran Islam, seperti kepemimpinan Islam dan masalah kemasyarakatan lainnya. Praktik ibadah yang dianggap heterodoks dan menyimpang, bentuk dan sistem pengajaran pada beberapa pondok, tak luput dari perhatian mereka. Kaum Muda berhasrat mengembalikan posisi muslim Melayu yang selama ini termasuk dalam kategori terbelakang, kurang terdidik dengan tingkat melek huruf dan intelektual yang rendah, ke dalam posisi yang lebih tinggi. Artikulasi dan terminologi yang mereka gunakan ternyata tidak selamanya diterima kalangan mubaligh dan ulama lainnya, karena corak dan kecenderungan beragama masyarakat yang sangat beragam.[8]
              Sifat gerakan Ishlah Kaum Muda yang sejak awal gigih mengecam praktek keagamaan yang sinkretis dan tradisional dan paham ‘status quo’, menyebabkan mereka berseberangan dengan ulama dan guru agama tradisional, yang biasa disebut tuan, tok guru, atau tok Lebai. Bentuk dan sistem pengajaran pondok yang dianggap terbelakang, tidak memberikan sebuah alternatif, dan tidak lagi sesuai dengan tantangan zaman yaitu sistem madrasah, yang lebih mempunyai sistem pembelajaran yang lebih teratur. Madrasah yang termasuk paling awal adalah Madrasah al-Masyhur al-Islamiyah di Pulau Penang, yang dibangun untuk meneruskan pemikiran-pemikiran tokoh ishlah seperti Sayed Syekh Ahmad bin Ahmad al-Hadi (1869-1956), Syeh Tahir Jalaluddin (1869-1934) dan Syeh Abdullah al-Maghribi. Selain Madrasah al-Masyhur al-Islamiyah, terdapat juga Madrasah al-Hadi di Malaka. Madrasah Idrisiyyah, dan Madrasah ad-Diniyah Kampung Lalang di Perak.di Kedah muncul Madrasah al-Hamidiyah di Limbong Kapal, yang dibangun oleh ulama terkemuka Haji Wan Sulaiman. Di Kelantan, atas inisiatif Majelis Agama Islam dan Istiadat Melayu, dibangun Madrasah Muhammadiyah. Di Terengganu berdiri Madrasah Arabiyah di Paya Bunga, selanjutnya Madrasah Sultan Zainal Abidin, dan di Perlis dibangun Madrasah Alawiyah ad-Diniyah.
4.      Madrasah pada Awal Masa Kemerdekaan
Di awal kemerdekaan, tidak dengan sendirinya Madrasah dimasukan kedalam sistem pendidikan nasional. Madrasah memang terus hidup tetapi tidak memperoleh bantuan sepenuhnya dari pemerintah.madrasah dan dunia pendidikan islam pada umumnya dibiarkan hidup meskipun dalam keadaan yang sangat sederhana dan hidup apa adanya. Perhatian peerintah pada saat itu hanyalah sebatas dorongan moral seperti pada :
a.    Maklumat BP KNIP 22 Desember 1945 No.15 Berita RI tahun II No.4 dan No.5 hlm 20 kolom 1 (agar pendidikan di langgar-langgar dan madrasah berjalan terus dan diperpesat)
b.    Keputusan BP KNIP 27 Desember 1945 (agar madrasah mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah)
c.    Laporan Panitia Penyelidikan Pengajaran RI tanggal 2 Mei 1946 yang diketuai Ki Hajar Dewantara dengan 51 anggota (pengajar yang bersifat pondok pesantren dan madrasah dipandang perlu untuk dipertinggi dan dimodernisasi serta diberi bantuan berupa biaya sesuai dengan keputusan BP KNIP).[9]
              Lahir nya proklamasi kemerdekaan memberi corak baru kepada pendidikan agama. Dengan adanya guru-guru agama yang bertugas di SD, SLTP, dan SLTA, maka langgar-langgar dan mesjid-mesjid banyak yang menjadi sunyi dari pengajian-pengajian anak-anak dan orang dewasa. Pesantren-pesantren tidak banyak lagi menjalankan tugasnya, sedangkan madrasah-madrasah berkambang dengan sangat pesatnya. Kalau dulu hanya beberapa saja yang memberikan pengetahuan umum, maka kini banyak madrasah-madrasah yang memberikan mata pelajaran umum kepada murid-muridnya sesuai dengan sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh Departemen P dan K.
              Madrasah-madrasah itu semuanya adalah hasil usaha partikelir yang, yang mendapat pengawasan dari Departemen Agama. Madrasah-madrasah yang sudah mendapat pengakuan dari Departemen Agama menerima bantuan dari Departemen itu: dengan hitungan tiap-tiap murid pada madrasah-madrasah milik perseorangan menerima Rp. 10,- tiap tahun, sedangakan madrasah milik organisasi menerima untuk tiap-tiap murid Rp. 30,- tiap tahun (Sejak tahun 1966 bantuan berupa uang dari Departemen Agama ditiadakan).[10]
              Madrasah-madrasah yang memenuhi syarat-syarat, yang ditentukan oleh Dep. Pdan K mendapat subsidi dari Departemen Pdan K yang lebih besar, tidak lagi dari Departemen Agama. Subsidi itu menjadi Rp. 7,50 bagi tiap-tiap murid tiap bulan. Syarat pokok yang harus ditaati oleh madrasah yang menghendaki subsidi dari Departemen P dan K, ialah memberikan pengetahuan umum kepada murid-muridnya yang sesuai dengan isi rencana pelajaran di SD Negeri dan pelajaran Agama hanya sebanyak-banyaknya 4 jam pelajaran dalam satu minggu.
              Anak-anak berhasrat untuk melanjutkan pelajarannya ke SLTP Dep. Pdan K harus menempuh ujian masuk ke SLTP, yang diselenggarakan oleh Dep. P dan K sendiri.
              Berdasarkan ketetapan Pemerintah, belajar pada madrasah yang telah diakui oleh Departemen Agama, dipandang telah melaksanakan kewajiban belajar. Suatu madrasah diakui oleh Departemen Agama, bila sekurang-kurangnya dalam seminggu memberikan 6 jam pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok.
              Di daerah-daerah Aceh, Lampung, dan Surakarta banyak madrasah yang telah dijadikan Sekolah Dasar Islam Negeri (SDIN), dan berada di bawah Departemen Agama. Lama belajar di sekolah ini selama 6 tahun.
              Susunan madrasah itu bertingkat-tingkat, ada tingkat rendah dan ada tingkat lebih tinggi. Sebelum perang beberapa kalangan, seperti Sumatera Thawalib, Muhammadiyah, Al Irsyad, PUI, Persis, NU, dan Al Ja’miyatul Washliyah menyelenggarakan madrasah-madrasah dengan tingkatan sebagai berikut:
1.      Awaliyah, khusus memberikan pelajaran agama pada anak-anak yang bersekolah di Sekolah Desa, lama belajar 6 tahun.
2.      Ibtidaiyah, lanjutan Awaliyah atau lanjutan Sekolah Desa yang telah menamatkan Qur’an, lama belajar 4 tahun.
3.      Tsanawiyah, sama dengan Mulo, lama belajar 3 tahun.
4.      Sekolah Menengah Islam (SMI), sama dengan AMS, lama belajar 4 tahun.
              Susunan Madrasah seperti tatanan di atas itu sekarang tidak kita jumpai lagi. Sekarang susunannya menjadi:
1.      Madrasah Rendah/ Dasar (Ibtidaiyah), sama dengan SD dan lama belajar 6 tahun.
2.      Madrasah Lanjutan Pertama (Tsanawiyah), sama dengan SMP dan lama belajar 6 tahun.
3.      Madrsah Lanjutan Atas (Aliyah), sama dengan SMA dan lama belajar 3 tahun.
              Madrasah-madrasah itu kini banyak sekali yang sudah mendapat pengakuan dari Departemen Agama. Usaha-usaha partikelir dewasa ini sudah sampai pula pada taraf usaha yang lebih tinggi, yakni dengan mendirikan berbagai Perguruan Tinggi, seperti:
1.      Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta dan Solo.
2.      Universitas Islam Bandung (Unisba).
3.      Universitas Al-Washliyah (Univa) di Medan.
4.      Universitas Islam Sumatra Utara (UISU) di Medan.
5.      Akademi Tabligh Muhammadiyah di Jogya.
6.      Universitas NU di Solo, Jakarta, dan lain-lain.
7.      Universitas “Cokroaminoto” di Solo.
8.      Universitas Muhammadiyah sebanyak 17 tersebar di seluruh Indonesia.
9.      Universitas Ibnu Khaldun di Jakarta, Bogor, dan lain-lain.
10.  Universitas Islam Nusantara (Uninus) di Bandung.
11.  Universitas Islam Indonesia di Bangi
12.  l didirikan oleh persatuan Islam.
13.  Akademi Pendidikan Agama Islam (APAI) “Yayasan Amal Muslimin Dipatiukur, Cililin Bandung”, atas prakarsa pimpinan Pesantren Pasir Meong beserta para alumninya (1968).
14.  Akademi Pendidikan Rohani Islsm Banbung (Akpriba) di bawah pemupukan dan pemeliharaan Kodam VI Siliwangi, yang mulai tahun 1972 ditingkatkan menjadi Institut Siliwangi (Inisi).
15.  Fakultas Tarbiyah PUI di Majalengka.
Departemen Agama mendirikan Universiras sendiri yaitu Al Jami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang kini telah memiliki Fakultas-fakultas dan Jurusan-jurusan sebagai berikut.
a.    Fakultas Ushuluddin.
b.    Fakultas Syari’ah.
c.    Fakultas Tarbiyah.
d.   Fakultas Adab.
1)      Fakultas Ushuluddin mempunyai jurusan-jurusan:
a.    Dakwah.
b.    Tasawuf.
c.    Filsafat.
d.   Perbandingan Agama.
2)      Fakultas Syari’ah mempunyai jurusan-jurusan:
a.    Tafsir/Hadist.
b.    Fiqih.
c.    Qodlo.
3)      Fakultas Tarbiyah mempunyai jurusan-jurusan:
a.    Pendidikan Agama.
b.    Paedagogik.
c.    Bahasa Indonesia.
d.   Ethnologie/Sosiologi.
e.    Hukum/Ekonomi.
f.Kemasyarakatan.
4)      Fakultas Adab mempunyai jurusan-jurusan:
a.    Sastera Arab.
b.    Sastera Persia.
c.    Sastera Urdu.
d.   Sejarah/Kebudayaan Islam.
5.      Reformasi Madrasah
              Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia telah muncul dan berkembang seiring dengan masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia telah muncul dan berkembang seiring dengan masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia. Madrasah tersebut telah mengalami perkembangan jenjang dan jenisnya seirama dengan perkembangan bangsa Indonesia sejak masa kesultanan, masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Perkembangan tersebut telah mengubah pendidikan dari bentuk awal seperti pengajian di rumah-rumah, musala dan mesjid menjadi lembaga formal sekolah seperti bentuk madrasah yang kita kenal saat ini.
              Demikian pula dari segi materi pendidikan telah terjadi perkembangan. Kalau semula hanya belajar mengaji al-Qur’an dan ibadah praktis, melalui sistem madrasah materi pelajaran mengalami perluasan seperti tauhid, hadis, tafsir dan bahasa Arab. Dalam perkembangannya kemudian, madrasah juga mengadopsi pelajaran umum seperti sekolah-sekolah di bawah pembinaan Dikbud. Dengan begitu, selain terjadi integrasi ilmu agama dan umum, madrasah telah memberikan program-program pendidikan yang setara dengan pendidikan yang diberikan oleh Depdikbud. Pengembangan sistem pendidikan madrasah berawal dari pengembangan sistem pendidikan pesantren. Karena setelah terjadi perkembangan sistem pendidikan pesantren, semua pesantren menggunakan sistem pembelajaran yang berjenjang atau berjenis. Pembelajaran dilakukan secara klasikal, todak lagi sistem tradisional, seperti halaqah atau sorogan. Meskipunmasi tetap ada, tradisi itu dilaksanakan setiap malam tertentu dalam satu minggu.[11]
              Perkembangan yang sama juga terjadi dari segi jenjang pendidikan, yakni jenjang Madrasah Ibtidaiyah (SD), Madrasah Tsanawiyah (SLTP) dan Madrasah Aliyah (SMU).
              Semua perkembangan tersebut tidak berlangsung secara sekejap. Sejak sistem madrasah diperkenalkan oleh para pembaharu Islam yang mengembangkan pendidikan Islam sejak awal abad ke-20, misalnya Jamiat Khair, Sumatra Thawalib, Muhammadiyah, Persis, dan NU, perkembangan madrasah mengalami masa-masa sulit. Respon yang dilakukan oleh organisasi-organisasi ini terhadap kebijakan pendidikan Barat (Belanda) yang menerapkan sistem pendidikan sekuler berlainan. Beberapa madrasah yang dikelola oleh organisasi-organisasi Islam melakukan resistensi untuk tidak menerapkan pendidikan umum. Mereka lebih memperkuat bidang kajian ilmu agama yang mempertegas sudut perbedaan dengan pendidikan sekuler Belanda. Sementara madrasah yang dikelola Muhammadiyah, misalnya, menerima mata pelajaran umum seperti diajarkan di sekolah-sekolah Belanda, disamping pelajaran agama. Demikianlah, sampai masa kemerdekaan keberadaan madrasah tetap diperhitungkan sebgai salah satu lembaga pendidikan Islam, disamping pesantren yang dalam banyak hal juga melakukan resistensi dan penyesuaian yang sama terhadap kebijakan pendidikan pemerintah Belanda. Keanekaragaman corak dan bentuk pendidikan di madrasah ini menjadikan pembinaan terhadap madrasah mengalami beberapa kendala.[12]
              Sampai saat ini, upaya pembinaan itu tampaknya belum menunjukan hasil yang diharapkan. Walaupun telah mengalami beberapa kali perubahan, sistem pendidikan madrasah masih menunjukan berbagai kelemahan. Salah satu yang mencolok adalah belum terintegrasinya pendidikan agama dan pengetahuan umum. Meskipun proporsi pengetahuan umum telah ditambah sampai 70%, sementara pelajaran agama 30%, tidak serta merta rencana besar mengintegrasikan kedua bidang ilmu ini dapat terealisasikan.
              Keinginan untuk menjadikan madrasah setara dengan sekolah umum dalam pengetahuan umum, tetapi tetap mempunyai pengetahuan agama yang cukup, tampaknya belum terwujud. Barulah dengan keluarnya Undamg-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 2 tahun 1989 yang diikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 dan 29 tahun 1990 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 054/U/1/1993 tentang MI, MTs dan MA wajib memberikan bahan kajian sekurang-kurangnya sama denagn SD, SLTP, SMU dan ketentuan yang menyatakan bahwa MI, MTs dan MA adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan Departemen Agama.
              Madrasah-madrasah dalam meningkatkan mutu pelajaran umumnya sehingga sederajat denagn sekolah-sekolah umum yakni pelajaran umum pada SD, SLTP, SMA. Salah satu bentuk pembinaan yang konkret dan sangat penting terhadap lembaga pendidikan agama Islam ialah: adanya surat keputusan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Pdan K nomor 0299/V/1984(Dikdud); 645/1984 (Agama) tahun 1984: tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah, yang isinya antara lain mengizinkan kepada lulusan sekolah (madrasah) agama untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi (Dirjen, 2000).[13]
              Namun demikian, peraturan itu tidak juga serta merta mengubah madrasah tumbuh dan berkembang seperti yang diharapkan. Seperti kita ketahui, madrasah itu lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan untuk masyarakat. Masyarakatlah yang membentuk, membina, dan mengembangkannya. Dari segi kualitas perkembangan madrasah boleh jadi sangat pesat, namun dari segi kualitas sangat lamban. Ini mungkin konsekuensi madrasah yang bersifat populis yang selalu cenderung memekar dan belum sempat mendalam.
              Keterikatan masyarakat terhadap madrasah ini lebih ditampakkan sebagai “ikatan emosional” ketimbang pilihan rasional. Ikatan ini muncul dikarenakan bertemunya dua kepentingan. Pertama, hasrat kuat masyarakat Islam untuk berperan serta dalam pendidikan (meningkatkan pendidikan anak-anak disekitar tempat tinggalnya). Kedua, memotivasi keagamaan (keinginan agar anak-anak mendapat pendidikan agama yang cukup) di samping pendidikan umum.
              Kuatnya ikatan emosional masyarakat ini telah menyebabkan madrasah menjadi lebih massif, populis dan mencerminkan suatu gerakan masyarakat bawah. Karena itu, madrasah lebih banyak di pedesaan dan daerah pinggiran, dan lebih memotifasi secara instrinsik bahwa belajar itu sebagai suatu kewajiban (lihat beberapa hadis), dan kerja tanpa pamrih atau lillahita’ala. Motivasi agama ini didukung pula oleh ajaran wakaf yang memberi dorongan bahwa tanah/sarana yang telah diwakafkan akan terus mengalir amalnya walaupun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Maka tidak heran jika hampir seluruh tanah madrasah adalah wakaf.
              Keterikatan emosional ini, di satu sis merupakan potensi dan kekuatan madrasah, dalam arti rasa memiliki (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responbility) masyarakat terhadap madrasah sangat tinggi karena merekalah yang mendirikan. Hal ini juga menjadi faktor penting untuk menjamin sustainability (kelangsungan hidup) madrasah sebagai suatu lembaga pendidikan yang populis. Akan tetapi, dipihak lain ia dapat menjadi kendala. Karena merasa sebagai pemilik dan sebagai pendiri yang membina madrasah sejak awal, sebagian masyarakat mungkin tidak akan begitu mudah menerima ide-ide reformasi yang diluncurkan dari atas, kecuali dalam keadaan terdesak. Misalnya masyarakat dan /atau yayasan merasa tidak mampu lagi membina sekolah dengan baik karena keterbatasan sumberdaya dan kemampuan menejemen. Dengan kata lain, setiap usaha reformasi madrasah akan berjalan lamban.
              Reformasi perguruan Agama Islam akan selalu menuntut perlunya perubahan sikap masyarakat dan pengelola lembaga pendidikan (terutama swasta) dari paradigma baru, yaitu madrasah sebagai pendidikan umum berciri khas Islam. Mungkin saja ada sebagian masyarakat dan pengelola merasa keberatan dengan perubahan tersebut dengan dalil bahwa muatan pendidikan keagamaan pada MI, MTs dan MA menjadi berkurang dan lulusan madrasah tidak banyak bedanya dengan lulusan sekolah umum lainnya.
6.      Madrasah Dewasa Ini
              Belakangan ini banyak sekali kritik yang dilontarkan oleh para pakar terhadap sistem dan model pendidikan kita. Di antara kritik tersebut dinyatakan oleh Profesor H. A. R Tilaar bahwa pendidikan tak mampu lagi menanamkan persatuan bangsa. Pola indroktinasi ideologi ternyata tidak berhasil karena terdapat kesenjangan antara nilai-nilai yang diinginkan dengan praktek kehidupan nilai yang diberikan para pemimpin. Contohnya, pemerintah dan pemimpin yang korup tidak bisa mengharapkan rakyat melaksanakan nilai-nilai yang baik. Padahal, kata Tilaar, pendidikan membutuhkan keteladanan.
              Kritik yang sama numun dengan muatan yang berbeda disampaikan oleh Prof. Zaenal Abidin Eko Putro. Menurutnya, pendidikan agama belakangan ini tidak membawa dampak apapun terhadap peserta didik terkait dengan persoalan-persoalan kekinian, seperti kesadaran multikulturalisme, kebhinekaan, Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Etika profesional. Sementara Profesor Mochtar Bukhori menilai dengan pedas bahwa ilmu pendidikan di Indonesia mengalami krisis identitas karena lonceng kematiannya telah berdentang.[14] Begitu pila pendidikan Islam telah kehilangan karakteresensialnya, sehingga gagal menanamkan nilai-nilai luhur dari anak didik di sekolah-sekolah.
              Perkembangan masyarakat termasuk pendidikan madrasah  seperti yang telah diuraikan, tentunya tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh masyarakat Indonesia baru. Oleh sebab itu diperlukan suatu peninjauan kembali mengenai posisi madrasah di dalam dinamika kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Denagn kata lain, madrasah perlu merumuskan kembali posisinya atau reposisi madrasah. Apabial tidak demikian maka madrasah akan kehilangan identitasnya dan menjadi seperti sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah selama ini. Hal demikian apakah masih mempunyai dasar untuk kelanjutan hidup madrasah?
              Telah kita lihat tuntutan masyarakat Indonesia baru, antara lain demokratisasi pendidikan yang memupuk lahirnya tingkah laku peserta didik yang demokratis, hubungan yang demokratis antara guru dan peserta didik demi perkembangan berpikir yang kreatif, pendidikan agama yang membentuk nilai-nilai moral serta memperkuat iman dan taqwa, menguasai iptek, serta memupuk kerjasama dalam persaingan sebagaimana yang dituntut oleh masyarakat global.[15]
              Memasuki abad ke-21, Bangsa Indonesia Dihadapkan pada perubahan global yang menuntut adanya sistem keterbukaan politik, ekonomi  dan budaya. Era ini disebut dengan era persaingan bebas dan keunggulan teknologi informasi. Semua aspek kehidupan akan berubah secara drastia yang beriringan dengan semakin tidak jelasnya batasan regional. Tatanan masyarakat baru di atas akan melahirkan tuntutan dan tantangan baru pula. Tuntutan adanya keterbukaan dalam politik, pembagian kekuasaan serta sumberdaya alam, menghargai hukum dan hak asasi manusia serta transparasi dalam kebijakan pemerintah semakin kuat. Atas dasar inilah, maka untuk memasuki era baru ini masyarakat menghendaki adanya desentralisasi, dekonsentralisasi serta otonomi seperti disebutkan dalam Undang-Undang No. 22tahun 1999tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai derah otonom.
              Perubahan yang terjadi dengan adanya peraturan ini pada gilirannya akan mempengaruhi tata nilai kehidupan masyarakat yang mungkin sama sekali baru dan berbeda dengan model nilai yang sekarang dianut masyarakat. Pada proses ini perubahan serta kesiapan lembaga pendidikan dan institusi lainnya menjadi sangat penting, sebab masyarakat yang berbeda pada proses transisi kultural sangat labil pada berbagai benturan nilai.
              Lembaga pendidikan diharapkan dapat berperan besar dalam mengatur irama perubahan tersebut. Kedudukan yang sentral dan direncanakan secara sistematik, lembaga pendidikan diharapkan dapat menjadi perisai bagi perkembangan budaya serta menjadi motor untuk mempercepat perubahan masyarakat. Peran ini akan berjalan positif bila lembaga pendidikan ditempatkan pada posisi searah dengan cita-cita sosial yang diinginkan masyarakat. Bila tidak demikian, maka lembaga pendidikan akan hidup terasing dari masyarakat pendukunnya.[16]

BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
              Pendidikan islam mempunyai sejarah yang panjang dan berkembang seiring dengan laju peradaban islam, kedatangan Islam mengantarkan transformasi yang sangat berarti bagi masyarakat arab. Sebelum kedatangan Islam masyarakat arab belum memiliki model pendidikan formal yang sistematis. Mereka hidup dalam suatau tatatanan yang disebut dengan Jahiliyyah. Suatu polemik yang selalu muncul diantara pemerhati sejarah pendidikan islam adalamengenai madrasah yang pertama kali muncul dalam pendidikan islam. Pendapat yang pertama menyatakan bahwa madrasah al-Baihaqiyyah di Nashapur- Iran yang pertama kali muncul. Madrasah itu berdiri pada akhir abad ke- 4 Hijrah  (perempat pertama abad ke-11 M). pendapat yang kedua menyatakan bahwa madrasah Nazamiyyah di Baghdad adalah yang pertama muncul., yaitu tahun 459 H (1067 M ).
              Pada awal kemerdekaan tidak dengan sendirinya Madrasah di masukkan kedalam system pendidikan Nasional. Madrasah memang terus hidup tetapi tidak memperoleh bantuan sepenuhnya dari pemerintah. Madrasah dan dunia pendidikan islam pada umumnya dibiarkan hidup meskipun dalam keadaan yang sangat sederhana dan hidup apa adanya.
              Memasuki abad ke-21, bangsa Indonesia di hadapkan pada perubahan global yang menuntut adanya system keterbukaan politik, ekonomi, dan budaya. Perubahan yang terjadi adanya  peraturan ini pada gilirannya akan mempengaruhi tata nilai kehidupan. Lembaga pendidikan diharapkan dapat berperan besar dalam mengatur irama tersebut. Kedudukan yang sentral dan direncanakan secara sistematik, lembaga pendidikan diharapkan dapat menjadi perisai bagi perkembangan budaya serta menjadi motor untuk mempercepat perubahan masyarakat.
B.SARAN
              Dari pembuata makalah ini, kami dari penyusun mengharapkan makalah ini bermanfaat dan bisa menambah ilmi bagi para pembaca. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kami mohon maaf dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.
     
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz/Orientasi system pend. Agama di sekolah/Yogyakarta/Teras/2010.
Djumhur, Sejarah pendidikan,CV. Ilmu, Bandung, 1972.
Dr. H. Saefullah. SA. MA, Pustaka pelajar, Yogyakarta, 2010, Sejarah dan kebudayaan Islam                    di Asia Tenggara.
Dr. Husni Rahim, Arah baru pendidikan Islam  di Indonesia, PT. Logos wacana Ilmu, 2001, Jkt.
Dr. Asma Hasan Fahmi, Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, Bulan Bintang, Jkt, 1979.
Dr. Zakiyah Daradjat, dkk. Ilmu Pendidikan Islam, PT. Bumi Aksara, 2009.
Dr. Hasan Basri, M.Ag. Ilmu Pendidikan Islam( Jilid II), Pustaka Setia, Bandung, 2010.
Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Abdul Rochaman Shaleh, Jakarta, Rajawali Press, 2004.
Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M. Sc. Ed, Paradigma Baru, Pendidikan Nasional, PT. ASDI      MAHASATYA, Jakarta, 2000.
Prof. H.M. Arifin, M. Ed, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 2003.
Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, Direktorat Pendidikan Madrasah Kementrian Agama,2010, Tim Direktorat Pendidikan Madrasah , Jakarta






[1] Suyuthi Pulungan, Revitalisasi Pendidikan Islam, (Cet. I; Yogyakarta: Tiara Wacana Yogyakarta, 2006), h. 19.
[2] Asma Hasan Fahmi, Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), h. 40-41.
[3] Muzayyin Arifin, Kapita selekta Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumu Aksara, 2009), h. 221.
[4] Zakiyah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009), h. 97.
[5]Mahmud  Arif,Pendidikan Islam Transformatif, (Yogyakarta: Lkis, 2008), h. 199.
[6] Tim Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, (Jakarta: Tim Direktorat Pendidikan Madrasah, 2010), h. 20.
[7] Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004), h. 14-15.
[8] Saefullah, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), h. 52-53.
[9] Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004), h. 22.
[10] Djumhur, Sejarah Pendidikan, (Bandung: Cv. Ilmu, 1972), h. 223.
[11] Hasan Basri, Ilmu Pendidikan Islam (jilid II), (Bandung: Pustaka Setia, 2010), h. 243.
[12] Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Logos wacana Ilmu, 2001), h. 137-138.
[13] Abdul Aziz, Orientasi Sistem Pendidikan Agama di Sekolah, (Yogyakarta: Teras, 2010), h. 33.
[14] Direktorat Pendidikan Madrasah Kementrian Agama, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, (Jakarta: Tim Direktorat Pendidikan Madrasah,2010), h. 23-24.
[15] Tilaar, Paradigmabaru Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT. Adi Mahasatya, 2000), h. 172-173.
[16] Abdul Rachman Shaleh , Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004), h. 79-80.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar