Rabu, 25 April 2012

Arti kata Jihad


MAKALAH
JIHAD
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Pengantar Studi Islam
Dosen Pembimbing : Drs. Sudadi,M.pd.i


STAINU%202


Disusun Oleh :
         Muhammad Syaeful Abdulloh
         NIM : 2103958



KELAS : 1 D PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
TAHUN AKADEMIK 2011
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
            Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”JIHAD” dengan lancar. Dalam penulisan makalah ini saya tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Drs. Sudadi,M.pd.i selaku dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Studi Islam, dan semua pihak yang telah membantu selesainya penyusunan makalah ini.
            Saya sadar bahwa sebagai manusia tentu mempunyai kesalahan dan kehilafan. Oleh karena itu saya selaku penyusun makalah ini mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb




Kebumen,   Januari 2011

Penyusun






ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................................   i
KATA PENGANTAR ..............................................................................   ii
DAFTAR ISI ............................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................        1   
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................               2
            JIHAD .........................................................................................                  2
BAB III PENUTUP ..................................................................................               13
A.   KESIMPULAN .......................................................................              13
B.   SARAN ..................................................................................                13
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................               14













iii
BAB I
PENDAHULUAN
Pandangan yang keliru terhadap masalah Jihad dalam Islam masih banyak dijumpai dikalangan kaum muslimin sendiri maupun non muslim hingga hari ini. Persoalan mendasar ini begitu  penting karena menyangkut aspek didalam rukun Islam.  Pandangan yang salah terhadap pemahaman makna jihad mendorong pada sikap radikal dan demikian pula pandangan yang keliru dari kaum non muslim  terhadap masalah Jihad ini membawa sikap antipati dan Islamophobia. Asas Agama Islam yang diwajibkan bagi setiap mukallaf ialah: salat, zakat, puasa, haji dan jihad. Di antara lima kewajiban tersebut yang banyak menimbulkan kesalah fahaman ialah Jihad,  baik bagi orang non Islam maupun orang-orang Islam sendiri.
















1
BAB II
PEMBAHASAN
JIHAD
Kata jihâd berasal dari akar kata jahada, yajhudu, jahd au juhd artinya sungguh-sungguh atau berusaha keras. Kata jahd atau juhd artinya tenaga, usaha atau kekuatan. Dari akar kata jahada (bentuk tsulatsi mujarrad) dibentuk tsulatsi mazid dengan menambahkan alif sesudah fâ’ fi’il (suku pertama) sehingga menjadi jâhada, yujâhidu, mujâhadah wa jihâd.
Menurut KBBI jihad adalah (1) usaha dengan daya upaya untuk mencapai kebaikan; (2) usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta, benda, jiwa, dan raga; (3) perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.
Menurut Imam Raghib, kata mujâhadah dan jihâd artinya berjuang sekuat tenaga untuk menangkis serangan musuh. Selanjutnya beliau menerangkan bahwa jihad terdiri dari tiga macam: berjuang melawan musuh yang kelihatan, berjuang melawan setan, dan berjuang melawan hawa nafsu.
Menurut Imam Al-Mubarak bin Muhammad bin Muhammad Jazari dalam kitab An-Nihâyah, jihad berarti bertempur melawan kaum kafir, dan ini adalah perjuangan secara intensif (mubâlaghah), dan berarti pula berjuang dengan segala tenaga dan kekuatan, baik dengan lisan (qaul) ataupun dengan perbuatan (fi’il).
Menurut E. W. Lane dalam Arabic English lexicon diterangkan bahwa jihad artinya menggunakan atau mengeluarkan tenaga, daya usaha atau kekuatan untuk melawan obyek yang tercela; dan obyek yang tercela itu tiga macam: musuh yang kelihatan, setan, dan nafsu.
Atas dasar arti harfiah di atas, kata jihad dalam arti istilah berarti “usaha atau berjuang sekeras-kerasnya dan sungguh-sungguh untuk: (1) melawan dan menghadapi musuh yang menggunakan kekerasan untuk menyerang agama dan umatnya; (2) melawan setan dan ajarannya; dan (3) melawan hawa nafsu yang  bersarang dalam dirinya.
Menurut Imam Mirza Ghulam Ahmad dalam Government Angrezi aur Jihad: “Haruslah diketahui bahwa kata jihad berasal dari kata juhd yang berarti berjuang. Kata ini kemudian diartikan secara metafora atau majazi, yang berarti perang keagamaan.”
2
Para orientalis berpendapat bahwa jihad sama dengan perang, dan dengan peperangan inilah Islam disiarkan
D.B. Macdonald menulis arti kata jihad dalam Encyclopaedia of Islam sebagai berikut: “Penyiaran Islam dengan senjata adalah suatu kewajiban bagi muslim umumnya”.
F.A.Klein dalam Religion of Islam  juga telah menulis sebagai berikut: ”Menyebarkan Islam dengan pedang adalah wajib bagi tiap-tiap orang Islam. Maka dari itu mereka memerangi orang-orang kafir dengan tujuan untuk memaksa mereka memeluk Islam.”
Tuduhan-tuduhan itu memang telah dibantah oleh kaum Muslimin, terutama para ulamanya. Tetapi sayang bantahan itu umumnya tanpa alasan yang kuat, bahkan dalam tulisan-tulisan mereka membenarkan tuduhan para orientalis Barat itu. Dalam buku-buku fiqih yang diajarkan di madrasah, pondok pesantren dan majlis ta’lim, jihad diartikan perang. Jihad fi sabilillah artinya perang untuk menyiarkan agama Allah, agama Islam.
H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya Fiqih Islam  menerangkan sebagai berikut:
“Jihad artinya peperangan terhadap kafir yang dipandang musuh, karena membela agama Allah (Li i’lâi kalimâtillâh)”  (Fiqh Islam, Penerbit At Tahiriyah Jakarta, cet. ke-15, hlm. 422)
Drs. Budi Abdullah dalam bukunya Taktis Jihad dalam Islam, mengakhiri keterangannya tentang jihad sebagai berikut:
 “Secara singkat kekuatan yang ada dapat ditujukan untuk dua kepentingan: Interen dan extern. Interen untuk menolak kekuatan yang merintangi, mengurangi atau menghancurkan kekuatan Islam. Di sini tidak saja berlaku jihadun-nafsi, jihad mâl, mujahadisy-syaithan tetapi juga jihad bin nafsi. Tujuan khusus tahap ini ialah:”mempertahankan dan mengusahakan agar kekuatan Islam lebih tinggi dari kekuatan aliran manapun” (Taktis Jihad dalam Islam, PT. Al-Ma’rif bandung, cet. pertama, 1980, hlm. 57)



3
Dari uraian tersebut terang sekali bahwa kekuatan senjata itu dianggap sebagai suatu syarat mutlak untuk menyiarkan dan mempertahankan Islam. Dan ini dipandang sebagai jihad yang terbesar (jihad akbar) yang sifatnya ekstern, sedang yang sifatnya intern adalah memancung kepala orang-orang yang murtad, yakni orang yang meninggalkan Islam. Hal ini akan lebih terang lagi jika diperhatikan tulisan alm. Prof. Dr. Hamka yang menerangkan sebagai berikut:
“Maka kalau hukum Islam berdiri, penguasa Islam wajib menghukum bunuh orang yang murtad dari Islam. Cara pelaksanaan hukum tersebut di dalam kitab-kitab hadits dan fiqih, bahwa kalau ada orang Islam murtad, hendaklah orang itu diperiksa dan ditanya lebih dahulu, apa alasannya, tersebab apa Islam ditinggalkannya. Tersebut lagi dalam kitab-kitab fiqih, orang yang diajak berunding dan bertaubat, ialah yang keluar dari Islam dengan kesadaran, hendaklah ia disadarkan kembali: Tetapi kalau dia berkeras kepala juga, dibunuh! (Hak-Hak Azasi Manusia antara Deklarasi PBB dan Syariat Islam, Penerbit Panjimas, cet. I, 1971, hlm. 18)
Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menggunakan kata jihad. Sekurang-kurangnya ada 40 ayat yang menggunakan kata-kata yang berasal dari kata jahada. Kata-kata itu misalnya: jâhada (4 ayat), jâhadû (1 ayat), yujâhidû (2 ayat), dan sebagainya. Semua kata itu artinya ialah berjuang sekuat tenaga atau berusaha keras. Jadi, jihad yang diperintahkan Al-Qur’an adalah berusaha keras untuk menegakkan Kebenaran dan untuk mencapai tujuan suci yang diridhai Ilahi.
Mengenai kewajiban jihad dengan pedang yang disebut qital – yang pada dasarnya kaum mukmin tidak suka (2:216) – Sayid Abul A’la Al-Maududi, pakar teologi Muslim Pakistan, menjelaskan:
“Dalam terminologi syariat, qitâl dan jihâd merupakan dua hal yang berbeda. Qital diterapkan pada suatu tindakan militer terhadap pasukan musuh. Jihad diterapkan pada usaha menyeluruh yang dilakukan oleh seluruh bangsa demi keberhasilan tujuan perang. Selama perjuangan ini, qital dapat berhenti sewaktu-waktu dan dapat juga ditunda. Akan tetapi, jihad terus berlangsung sampai pada suatu waktu ketika tujuan tercapai.” (Harian Mashriq Lahore, 12 Oktober 1965).



4
 Al-Maududi telah menerangkan arti kata jihad sebagai berikut: “Jihad tidak hanya berarti berperang dengan senjata, tetapi diterapkan secara kolektif kepada seluruh perjuangan yang dilakukan demi keberhasilan dalam perang.” (Harian Kohistan Lahore, 18 September 1965).
Imam Mirza Ghulam Ahmad Berpendapat: “Menyangkut arti yang dipakai, apakah perang fisik atau perang spiritual, apakah perang dengan menggunakan pedang atau dengan pena, ayat berikut ini cukup menjadi petunjuk kita: “Bersiaplah menghadapi mereka (musuh) dengan segenap kemampuanmu” (8:60). Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kita untuk mengerahkan segenap kemampuan dalam melawan musuh, dan menggunakan cara yang kita anggap sebagai cara terbaik dan paling efektif” (Majmu’a Ishtiharat, jilid 1:360).
Tentang perang (qitâl) beliau menjelaskan: “Haruslah diketahui bahwa AL-Qur’an tidaklah semena-mena memberikan perintah perang. AL-Qur’an memerintahkan berperang hanya melawan orang-orang yang menghalangi orang lain untuk beriman kepada Allah, mengikuti perintah-Nya dan memuja-Nya. AL-Qur’an memberikan perintah berperang terhadap orang-orang yang menyerang kaum Muslim tanpa sebab dan mengusir mereka dari rumah dan negara mereka serta menghalangi mereka menjadi muslim. Orang-orang tersebutlah yang dimurkai oleh Allah dan orang-orang muslim haruslah memerangi mereka apabila mereka tidak menghentikan perbuatannya.” (Nurul-Haqq, jilid 1:46).         
Dalam kitab-kitab Hadits, kata jihad juga mengandung arti yang luas, tidak khusus digunakan dalam arti perang. Imam Bukhari misalnya, dalam bab jihad menulis berbagai judul tentang ajaran (dakwah) memeluk Islam sebagai berikut: 
  1. “Hendaklah orang Islam memberi petunjuk kepada kaum Ahli Kitab pada jalan yang benar, atau hendaklah orang Islam mengajarkan Kitab kepada mereka” (Bu 56:99)
  2. “Memohonkan petunjuk bagi kaum musyrik, agar orang Islam dapat meningkatkan persahabatan dengan mereka” (Buk 56:100)
  3. “Ajakan Nabi Muhammad SAW (kepada kaum musyrik) untuk memeluk Islam dan kenabian, dan agar mereka tak mengambil Tuhan lain sebagai Tuhan selain Allah” (Bu 56:102)
  4. “Keunggulan seseorang yang masuk Islam dari kalangan kaum Ahli Kitab (Bu 56:143)
  5. “Keunggulan seseorang ialah yang orang lain masuk Islam di bawah tangannya” (Bu 56:145)
  6. “Bagaimana caranya memasukkan Islam kepada anak-anak” (Bu. 56:178)
5
            Imam Baihaqi meriwayatkan suatu Hadits yang menceritakan bahwa pada suatu hari ketika Nabi Muhammad SAW dan para sahabat kembali dari peperangan, Nabi SAW bersabda:”Kita kembali dari jihad kecil (jihâdil asHghar) menuju jihad terbesar (jihâdil akbar)”. Sahabat bertanya:”Ya Rasulullah, apakah jihad terbesar itu?” Beliau menjawab: “Jihad melawan nafsu (jihâdun-nafs)”.
Nafsu itu ada dua macam, yaitu:
  1. Nafsu tinggi, yang menyadarkan manusia akan kehidupan yang tinggi atau kehidupan ruhani, dan
  2. Nafsu rendah, yang berhubungan dengan kehidupan jasmani di dunia.
Nafsu rendah inilah yang oleh Al-Qur’an disebut hawâ terjemahannya hawa nafsu (53:3). Hawa Nafsu adalah penting sekali bagi kehidupan jasmani manusia, tetapi ini merintangi manusia mencapai tingkat kehidupan yang tinggi, selama hawa nafsu tak dikendalikan. Mengendalikan hawa nafsu inilah yang disebut jihad akbar. Dinamakan jihad akbar karena manusia itu kuat menghadapi apa saja dan dapat menaklukan alam dengan akal, ilmu pengetahuan dan kekuatan yang diberikan kepadanya, tetapi manusia itu lemah menaklukan hawa nafsunya, karena iblis yang tak mau sujud kepada manusia selalu menggoda dan membangkit-bangkitkan hawa nafsu. Menaklukkah hawa nafsu dan iblis itu sangat berat, karena tidak kelihatan dan bersarang dalam diri manusia sendiri. Jika manusia dapat menaklulkannya, hawa nafsu dan iblis itu bukan lagi menjadi perintang, malahan menjadi pembantu dalam meningkatkan kehidupan ruhani manusia, sebagaimana yang dimaksud oleh Nabi Muhammad SAW pada waktu menjawab pertanyaan salah seorang sahabat, apakah Nabi Muhammad SAW juga mempunyai setan? “Ya” jawab beliau “tetapi Allah menolongku mengalahkan dia, sehingga dia tunduk kepadaku dan tak menyuruh aku selain kebaikan.
Selanjutnya Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa tujuan jihad ashghar atau qital ialah untuk menjunjung tinggi kalimah Allah (li i’lâ’i kalimâtillâh), maka niatnya harus bersih dari mencari untung atau ingin dipuji atau mencari nama. Suatu hadits meriwayatkan:
“Seorang laki-laki menghadap Nabi Muhammad SAW dan berkata sebagai berikut: Ada kalanya orang berperang untuk mencari ghanimah (harta rampasan perang) dan ada kalanya orang berperang untuk mencari nama baik; dan ada kalanya orang berperang untuk dilihat keberaniannya; perang yang manakah yang di jalan Allah? Nabi Muhammad SAW menjawab: Orang yang berperang agar kalimah Allah dijunjung tinggi itulah perang di jalan Allah” (Bu 56:15)
6
Maksud Hadits tersebut di atas selaras dengan firman Ilahi dalam Al-Qur’an bahwa keselamatan hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah adalah sebagai “membuat rendah kalimah kaum kafir, dan menjunjung tinggi kalimah Allah”. Jika demikian perang yang diizinkan oleh Islam adalah benar-benar  perbuatan mulia dan suci. Orang mengorbankan harta dan jiwanya demi tegaknya kebenaran dan kedilan serta lenyapnya penindasan. Oleh karena itu Nabi Muhammad SAW menerangkan betapa mulianya orang yang memelihara kuda (Bu 56:45), atau memelihara kuda yang siap diberangkatkan ke medan perang (Bu 56:73), Nabi Muhammad SAW menganjurkan belajar memanah (Bu. 56:78), atau belajar menggunakan alat perang (Bu 56:79).
Ini semuanya bukanlah menunjukan bahwa kaum Muslimin menyiarkan Islam dengan kekerasan atau agar kaum Muslimin melancarkan perang (agresi) terhadap tetangga, melainkan hanya menunjukkan bahwa kaum Muslimin harus bertempur, dan untuk mensukseskan pertempuran itu kaum Muslimin dianjurkan supaya mengadakan persiapan yang baik. Mereka yang maju ke medan perang demi li i’lâ’i kalimâtillâh (menjunjung tinggi kalimah Allah) dijamin masuk surga. Dalam konteks inilah Nabi Muhammad SAW bersabda: “Surga (jannah) itu di bawah bayang-bayang pedang” (Bu 56:22).
Hadits-hadits tentang manfaat qital (perang) itu janganlah disalah-tafsirkan sebagai perintah agar kaum Muslimin selalu memerangi kaum non-Muslim. Itu adalah keliru. Perang itu sendiri bukanlah barang baik atau barang buruk; perang adalah kesempatan yang menjadikan itu suatu perbuatan yang amat baik atau amat buruk. Yang jelas menurut Hadits Nabi SAW, orang Islam adalah “orang lain akan selamat dari tangan dan lisannya” atau ”yang orang-orang akan merasa aman” (Bu 2:4)
Senada dengan hadits-hadits tersebut Imam Hazrat Mirza Ghulam Ahmad menjelaskan: “Singkatnya, terdapat tiga kategori perang yang Islami: untuk melindungi diri sendiri, untuk menghukum, yaitu darah dibayar dengan darah, dan untuk menciptakan  perdamaian, yakni memerangi kekuatan yang menghalangi orang memeluk agama Islam. Karena tidak ada perintah untuk memaksa seseorang masuk ke dalam agama Islam dengan ancaman pembunuhan, maka tidak perlu ada pertumpahan darah dalam menunggu Masih dan Mahdi. Tidaklah mungkin Masih atau Mahdi datang dengan ajaran yang berbeda dengan Al-Qur’an dan memerintahkan orang masuk Islam dengan pedang” (Masih Hindustan Main, hlm. 18-19).


7
Dalam kitabnya yang lain beliau menjelaskan: “Kita diperintahkan untuk menghadapi orang-orang kafir dengan cara yang sama seperti mereka menghadapi kita. Atau kita harus memperlakukan mereka sama seperti mereka memperlakukan kita. Selama mereka tidak mengangkat senjata dalam menghadapi kita, kita juga tidak diperbolehkan mengangkat senjata dalam menghadapi mereka” (Haqiqatul-Mahdi, hlm. 28).
Para ulama Islam ahli fiqih umumnya mengemukakan pengertian yang salah tentang jihad dan menjunjung tinggi kalimah Allah. Kesalahan mereka telah berlangsung lama, sejak zaman dahulu pasca Nabi Muhammad SAW dan sahabat sampai sekarang. Imam Mirza Ghulam Ahmad mengungkapkan realitas tersebut:
“Haruslah diingat bahwa konsep dalam pikiran ulama sekarang dan cara para ulama menjelaskan permasalahan jihad kepada masyarakat jelas tidak benar. Akibatnya, para ulama tersebut membuat masyarakat mempunyai karakteristik seperti binatang dengan khotbahnya berapi-api mereka menghilangkan nilai-nilai baik kemanusiaan. Jadi, apabila terjadi demikian, maka saya mengetahui dengan pasti bahwa dosa dari semua pembunuh keji dilakukan oleh orang-orang yang bodoh dan bersemangat, yang tidak menyadari mengapa Islam harus berperang pada zaman dahulu. Para ulama tersebutlah yang harus bertanggung jawab terhadap ajaran-ajaran yang menyebabkan pertumpahan darah” (Government Angrezi aur Jihad, hlm. 7).
Tatkala terjadi pembunuhan dua orang Inggris yang dilakukan oleh orang Muslim fanatik, beliau berkomentar:
“Apakah pembunuhan terhadap dua orang Inggris ini disebut jihad? Apabila demikian, pembunuh tersebut merusak nama baik Islam. Hal yang seharusnya kita lakukan adalah menjalin hubungan dengan mereka dengan cara yang baik, sehingga mereka dapat menjadi Muslim karena melihat perbuatan baiknya, Sewaktu saya mendengar tentang orang-orang tersebut, saya benar-benar sedih karena mereka telah berada jauh dari Al-Qur’an, dan meyakini bahwa pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak bersalah merupakan perbuatan baik” (Malfuzat, bab II, hlm. 49-50).



8
Dalam kesempatan yang lain beliau menyatakan sebagai berikut: “Di sini kami juga harus menyesalkan dua hal, yaitu: di satu pihak para ulama yang bodoh menyembunyikan arti jihad yang sebenarnya dan mengajarkan masyarakat untuk membunuh dan mengistilahkan pembunuhan itu dengan jihad; di lain pihak para pendeta Kristen juga melakukan hal yang sama. Mereka menerbitkan beribu-ribu buku dalam bahasa Urdu, bahasa Fasko dan sebagainya yang mengatakan bahwa Islam disiarkan dengan pedang. Buku-buku ini disebarkan ke seluruh India, Punjab dan tempat-tempat lain. Akibatnya, masyarakat mendapatkan dua pernyataan yang sama yaitu pendapat para ulama dan pendapat pendeta Kristen mengembangkan nafsu primitif mereka” (Government Angrezi aur Jihad, hlm. 9).
Kesalahan para ulama tentang doktrin jihad dalam Islam sehingga sejajar dengan pendapat para pendeta Kristen itu disebabkan karena:
  1. Salah mengartikan kata jihad. Jihad yang artinya luas, digunakan dalam arti sempit, yaitu perang (qitâl). Kesalahan itu terus berkembang, jihad ialah bertempur melawan bangsa atau negara kafir, baik mereka diserang atau tidak, seperti tersirat dalam definisi Sulaiman Rasyid. Pengertian ini tak dikenal sama sekali oleh Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
  2. Dalam menafsirkan ayat-ayat tentang jihad atau qital, mereka tidak memperhatikan hubungan ayat itu dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, juga karena mengabaikan asbabun-nuzul ayat dan implementasinya pada zaman Nabi Muhammad SAW. Misalnya dalam menafsirkan firman Ilahi dalam surat At-Taubah 9:5 sebagai berikut:
Maka apabila bulan-bulan suci telah berlalu, bunuhlah kaum musyrik,  di mana saja kamu berjumpa dengan mereka, dan tawanlah mereka dan kepunglah mereka dan hadanglah meeka di tiap tempat pengadangan. Tetapi jika mereka bertobat dan menegakkan shalat dan membayar zakat, bebaskanlah jalan mereka”.
Ayat ini disebut âyatus-saif (ayat pedang), yang difahami seakan-akan ayat itu mengandung perintah pembunuhan besar-besaran secara serampangan terhadap kaum musyrik. Kesalah-fahaman ini disebabkan karena tak melihat ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Ayat sebelumnya (ayat ke empat) menjelaskan kaum musyrik yang memutuskan perjanjian dan menyerang kaum Muslimin; jadi bukan sembarang kaum Musyrik yang tersebar di dunia.

9
Maka kepada mereka itulah serangan wajib dilancarkannya. Ayat berikutnya (ayat ke enam) menerangkan bahwa orang-orang musyrik perorangan, meskipun ia termasuk golongan kabilah yang memusuhi kaum Muslimin, tetap dijamin keamanannya. Jadi terang sekali bahwa serangan kaum Muslimin itu hanya ditujukan kepada kaum musyrik atau kafir yang melancarkan serangan terlebih dahulu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Baqarah 2:190 dan Al-Hajj 22:39-40.
  1. Berdasarkan pengertian yang keliru tentang jihad, ulama ahli fiqih berkhayal membagi dunia ini menjadi tiga macam yaitu: Dârul-harb, Dârul-Islâm dan Dârush-shulk. Dârul-harb arti aslinya rumah atau tempat pertempuran, yang dimaksud ialah tempat yang diperintah oleh non Muslim; sedangkan kata dârul-Islâm arti aslinya ialah tempat tinggal Islam; selanjutnya kata dârul-sulh arti aslinya ialah tempat perdamaian, yakni negara non-Islam yang mengadakan perdamaian dengan kaum Muslimin. Pembagian semacam ini tak ada dalilnya satupun dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, maka wajib ditolak karena tak selaras dengan prinsip dasar agama Islam yang sifatnya fitriah.
  2. Kepercayaan bahwa pada zaman akhir akan turun Al-Masih dan Imam Mahdi, keduanya akan bekerja sama bahu-membahu menyiarkan Islam ke seluruh dunia dan barang siapa tak mau memeluk Islam akan dipenggal lehernya dengan pedang. Kepercayan ini jelas bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an, bahwa tak ada paksaan dalam agama (Al-Baqarah 2:256).
  3. Kesalahpahaman tentang hukum bunuh orang yang murtad juga mempengaruhi pada pola pikir para ulama Islam. Berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan peristiwa yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW, yakni yang berhubungan dengan kasus kabilah ‘Uqul, orang-orang yang murtad dihukum bunuh bukan karena kemurtadannya, tetapi karena permusuhannya terhadap kaum Muslimin.
Abul Hasan Ali bin Abi Bakar Al-MarghHinani dalam kitab Al Hidâyah,  hal. 537 menulis sebagai berikut: “Jihad bukanlah diwajibkan karena keadaan jihad itu sendiri (li’amihi), karena jihad itu menyebabkan kerusakan (ifsad), tetapi jihad itu diwajibkan karena jihad itu meneguhkan agama Allah dan menangkis kejahatan (daf’usy-syarri) dari hamba-hamba-Nya” Digunakan kata daf’usy-syarri itu menunjukan bahwa, jihad itu asal mulanya untuk menangkis kejahatan: oleh karena itu jihad adalah perbuatan membela diri bukan perbuatan menyerang.

10
Imam Ghazali, Mujaddid Islam abad ke lima Hijriah dalam kitab Mukasyafatul-Qulûb menulis  sebagai berikut:
Diutarakan oleh beberapa ahl-ma’rifah bahwa mereka mengatakan jihad itu ada tiga macam: (1) jihad terhadap orang kafir. Jihad ini dinamakan jihâd dzahir yang di dalam Al-Qur’an disebut “yujâhidûna fî sabiliillâh (mereka yang berjihad di jalan Allah). (2) jihad dengan dalil-dalil dan ilmu untuk menghadapi orang-orang dhalim. Ini disebutkan oleh ayat Al-Qur’an “adakanlah diskusi dengan mereka dengan jalan yang sebaik-baiknya: (3) jihad dengan nafsu amarah (hawa nafsu). Ini disebutkan oleh ayat Al-Qur’an “ orang yang berjihad di jalan Kami dan Kami tunjukkan kepada mereka jalan Kami”. Sama halnya dengan Hadits Nabi SAW mengatakan jihad yang paling baik ialah jihad terhadap diri sendiri….”
Maulana Abul Kalam Asad, pujangga, ulama dan negarawan India yang terkenal telah mengatakan sebagai berikut:
“Mengenai pengertian jihad telah terjadi kesalah fahaman yang serius. Banyak orang mengartikan jihad itu ialah berperang (kekerasan). Orang-orang yang memusuhi Islam juga terlibat dalam kesalah fahaman ini. Padahal dengan pengertian ini berarti membatasi arti dari hukum yang amat luas lagi suci dan luhur. Dalam istilah AL-Qur’an dan Sunnah, jihad artinya usaha keras untuk mengatasi kepentingan pribadi guna kepentingan kebenaran. Usaha ini dilakukan dengan lisan, dengan harta, dengan membelanjakan waktu, umur dan sebagainya dengan memikul macam-macam kesukaran dan juga dengan menghadapi pasukan musuh menumpahkan darah juga. Untuk menghadapi pasukan musuh diperlukan waktu tertentu, tetapi untuk menghadapi diri pribadi bagi seorang mukmin ialah usaha seumur hidup, jihad pagi dan sore…” (Masalah Khalifah)
Ibrahim Al Bajuri dalam kitabnya telah menulis sebagai berikut:
“Jihad atau peperangan di jalan Allah, diambil dari perkataan mujâhadah yang artinya perjuangan untuk menegakkan agama, dan ini disebut jihad ashghar, sedangkan jihad akbar ialah memerangi hawa nafsu. Karena itulah Nabi Muhammad SAW bersabda ketika kembali dari peperangan: Kita kembali dari jihad ashghar menuju jihad akbar.”



11
Dr. Sir Muhammad Iqbal, filsuf dan pujangga Muslim terkenal ini dicatat dalam berita mingguan seperti diungkapkan berikut: 
“(Dokter Iqbal mengatakan) ‘Islam tidaklah akan pernah ditaklukkan, dia akan menang’. Seseorang menyangkal pertanyaannya tersebut dan bertanya bagaimana Islam akan menang apabila diperbudak oleh Inggris? Dokter Iqbal menjawab, ‘Tidakkah kaum yang disamakan dengan Tartar telah dibangkitkan sekarang ini? Bangsa yang mempunyai hukum-hukum tempat kita hidup akan menjadi Muslim. Bukti hidup dari hal ini adalah Lord Headly yang masih hidup di antara kita semua. Kekuatan Islam tidaklah terbatas. Ada zaman pedang. Sekarang adalah zaman pena. Islam menyerang dari dalam dan dapat membuat kamu menerimanya” (Paigham Sulh, 4 Januari 1928).
Maulvi Muhammad Husain Batala, pemimpin golongan ahli Hadits dan editor majalah Isha’atis-Sunnah, pernah menulis sebagai berikut:
“Beberapa saudara Muslim kami percaya bahwa kemalangan para pengikut Islam sekarang tidaklah dapat dihilangkan tanpa pedang. Mendapatkan pendidikan keduniawian tidaklah berguna. Meskipun demikian, kepercayaan tersebut di atas kelihatannya tidak mungkin apabila melihat kondisi Muslim saat ini. Wahai saudaraku! Zaman menggunakan pedang tidak ada lagi. Sekarang daripada menggunakan pedang lebih baik kita pentingkan untuk menggunakan pena. Bagaimana pedang dapat berada dalam genggaman orang-orang Muslim apabila mereka sendiri tidak mempunyai tangan. Mereka tidak mempunyai identitas nasional, juga tidak mempunyai eksistensi nasional … dalam kondisi yang lemah tersebut, menganggap mereka sebagai suatu bangsa adalah melampaui imajinasi Shaikh Chilli (figur manusia lucu dalam fiksi Urdu)” (Isha’atus-Sunnah, jilid vi, hlm. 364, Desember 1883)







12
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Di kalangan alim ulama Islam secara garis besar ada dua pendapat tentang jihad, yaitu: yang pertama berpendapat bahwa jihad identik dengan qitâl (perang), oleh karena itu Islam disiarkan dan dipertahankan dengan pedang; sedang yang lain berpendapat bahwa jihad tak identik dengan perang. Jihad ialah berjuang sekuat tenaga dan sungguh-sungguh untuk melawan hawa nafsu, setan, dan musuh. Boleh jadi perang termasuk jihad.

B. SARAN
            Demikianlah sekelumit tentang pengertian jihad, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, atas kesalahan dalam penulisan makalah ini saya mohon maaf, selanjutnya kritik dan saran sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.












13
REFERENSI
1.    Ebta Setiawan KBBI offline versi 1.1 http://ebsoft.web.id
2.    H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Penerbit At Tahiriyah Jakarta, cet. ke-15
3.    Drs. Budi Abdullah, Taktis Jihad dalam Islam, PT. Al-Ma’rif bandung, cet. pertama, 1980
4.    Prof. Dr. Hamka, Hak-Hak Azasi Manusia antara Deklarasi PBB dan Syariat Islam, Penerbit Panjimas, cet. I, 1971
5.    Zahid Aziz, M.Sc., Ph.D, Jihad dan Penerapannya Pada Masa Kini, Gerakan Ahmadiyah Lahore Indonesia Cabang Jogjakarta tahun 1402 H/1982 M
6.    Maulvi Muhammad Husain Batala, figur manusia lucu dalam fiksi UrduIsha’atus-Sunnah, jilid vi, hlm. 364, Desember 1883
















14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar