Kamis, 26 April 2012

Fiqh Kontemporer

Fiqh Kontemporer

SLAMET MUJIONO, M.Hum
PROBLEMATIKA FIQH KOMTEMPORER
Materi bahan kuliah by Slamet Mujiono, M.Hum
Dosen STAINU Kebumen jawa-Tengah

Fiqh kontemporer merupakan fiqh yang memiliki nuansa baru yang wilaya pembahasannya berbeda dengan fiqh klasik, kalau fiqh kelasik lebih banyak membahas masalah - masalah ibadah (seperti sholat, zkat, puasa dan haji), walaupun fiqh kelasik dalam literatur fiqh kita jumpai masalah-masalah lain seperti zinayah, mu'malat, mawaris, munakahat, shultoniyah bahkan sampai menyentuh masalah Sia'sy dan dusturiyah akan tetapi pembahasanannya masih sangat simpel, sederhana den kental wacana dalil.
sedangkan fiqh kontemporer hampir keseluruhan memiliki wilaya baru yang belum perna dibahas dalam fiqh klasik seperti masalah perbankan, asuransi, obligasi, zakat profesi, masalah kesehatan menyentuh kloning, bayi tabung, sedangkan masalah makanan penggunaan zat kimia yang berasal dari bahan tidak halal seperti penggunaan gelatin dan shortening yang diambil dari enziem kulit babi.
muncul pertanyaan apakah fiqh klasik masih dapat digunakan sebagai pijakan fiqh kontemporer? kalau kita selusuri ijtihad fiqh komtemporer antara MUI, NU dan Muhammadiyah maka kita dapat memperoleh gambaran bahwa fiqh kontemporer masih berpijak pada fiqh klasik. Misalnya saja MUI dalam memecahkan masalah dalam komisi fatwanya sala satu pijakannya adalah fiqh imam terdahulu apabila tidak diperoleh maka akan dilakukan ijtihad jamaiy, begitu juga NU dalam memacahkan fiqh komtemporer langka pertama yang dilakukan adalah mencari pijakan dalam kitab-kitab fiqh yang dinamakan mutabharat atau kitab fiqh setandar yang berasal dari Imam Syafi'iy, Maliki, Hanafi, Hambali dan Imam Rofi'y apabila tidak diperoleh dalam kitab standar maka NU tetap akan mencari pada kitab lain yang merupakan furu'iyah dari para imam tersebut apabila jalan furuiyah tidak dapat memecahkan masalah Nu akan melakukan jalan Ijtihad Jamai'yah dan tidak menutup kemungkinan ijtihad fardy dengan ketentuan harus melakukan prosedur ijtihad sesuai jalan yang ditempuh oleh para imam terdahulu. Muhamadiyah memiliki nuansa berbeda persoalan-persolan fiqh komtetmporere akan diselasaikan langsung dengan jalan (1) Bayani (2) Qiyasi dan (3) Istilahi.
Prosedur yang pertama dilakukan Bayani merupakan pendekatan dalil apabila masalah-masalah fiqh kontemporer dapat diselesaikan oleh dalil yaitu Al-Qur'an, Hadist atau dalil Aqliyah (Ijma, Qias, Iktisan, Iktisab, Maslaha) maka suda dianggab cukup, apabila tidak ditemukan dalilnya maka akan dilakukan qiasyi permasalahan baru dengan masalah-masalah yang memiliki kemirifan illat hukum dengan masalah yang memiliki dalil, apabila prosesdur qiyasi tidak memperoleh jawaban maka langka terakhir yang ditempuh adalah istilahi yaitu prosedur ijtihad apabila masalah fiqh kontemporer tidak memiliki dalil dan tidak dapat diqiaysi.
dari uraian di atas dapat diperoleh satu gambaran bahwa fiqh kontemporer masih berpijak kepada prodak fiqh klasik. Akan tetapi seberapa besar fiqh klasik memberikan sumbangan terhadap pemecahan masalah-masalah fiqh baru karena dilihat dari wilayanya saja jauh berbeda.
problematika fiqh kontemporer sala satunya adalah prosedur penemuan hukumnyah (Tahkim) atau kalau dalam bahasa hukum positiv dikenal dengan Reschvinding (teori penemuan Hukum). apapun wilaya pembahasan fiqh termasuk fiqh kontemporer prosedur tahkimnya harus mengikuti prosedur yang telah disepakati imam fiqh terdahulu yaitu melalui metode Ushul fiqh, kemudian di permudah lagi dengan jalan Kaeda Fiqhiyah dan Kaeda Ushuliyah. Kita tidak dapat menyanpingkan bahawa metode Ushul Fiqh, Kaeda Fiqhyah dan kaeda Ushuliyah terbukti ratusan tahun telah memprodak Fiqh para Imam terdahulu yang sampai saat ini masi kita pakai. Ketika era para imam fiqh selesai muncul istilah Ijtihad tertutup terjadilah satu masa terhentinya prodak fiqh baru termasuk metode pemecahan fiqh barupun terhenti, Sampai saat ini walaupun masalah-masalah fiqh kontemporer merupakan lapangan yang berbeda dengan fiqh kelasik tetapi alat metode penetapan hukumnya masih di pakai . Sebenarnya sangat terasa seringkali kita mendapatkan jalan buntuh atau kesulitan ketika mementapkan hukum fiqh kontemporer dengan metode Ushul Fiqh, Kaeda Fiqhiya dan Kaeda Ushuliyah hasil karya para Imam terdahulu. Inipulah yang kemudian muncul era reoretasi fiqh dengan Istilah fiqh kotektual di era menteri Agama Manawir Sajali dengan idenya membagi Waris 1 : 1 bukan 1:2 sesuai dengan konteks dalil al-Qur'an. apa yang dilakukan Munawir Sajali secara tidak langsung merupakan kritik terhadap kaeda Ushul Fiqh, Kaeda Ushuliyah dan Kaeda Fiqhyah yang harus di perbaruhi.
Sebenarnya Perlahan para Ulama dan ilmuwan Hukum Islam telah melakukan perbaikan terhadap metode Ushul Fiqh, Kaeda Fiqyah dan Kaeda Ushuliyah. Mungkin di bawa ini meruapakan beberapa kasus perubahan Ushul fiqh, kaeda Fiqhya dan Kaeda ushuliya yang dilakukan beberapa kasus.
(kasus Pertama) dalam konteks dalil para ulama terdahulu mengartikan dalil jakat sebagai wilayah yang Qhos (kusus) kepada wilaya tertentu misalnya hanya kepada zakat buah gandum, kurma anggur, jakat fitra terbatas kepada hasil yang dimakan, jakat harta hanya terbatas jepada emas dan ferak tetapi untuk wilayah fiqh kontemporer pemahamam dali jakat bukat lagi kepada qhos tetapi bersifat am" (umum), Juiyah (Rincih) dan Kulli (Terdiri dari bagian bagian tertentu) dengan pemahaman ini maka wilaya jakat tanaman tidak hanya kepada gandum, kurma, atau anggaur bisa saja dengan nisab yang sama berlaku juga kepada wilaya tanamam buah, kayu, teh, bakau dan lainnya. Untuk hewan tidak hanya domba, kambing, onta dan sapi dengan nisab yang sama bisa saja diberlakukan untuk peternakan unggas, lebah madu, Ikan, dan lainnya. Untuk jakat fitra masyarakat luas bahkan sudah menggunakan pengganti dari bahan pangan dengan dengan uang. Untuk jakat maal tidak hanya terjadi kepada perak dan emas bisa saja dengan perdagangan, nilai obligasi, saham, dan lainnya.

Kasus ke 2 Dalam lapangan ekonomi ribah dalam wiyah ushul fiqh lebih banyak nuasa qias-nya apapun bentuknya apabila di qiaskan sama dengan konteks ribah misalnya maka hukumnya haram, -padahal persolan ribah tidak hanya persoalan qias saja. para ulama fiqh kontemporer lebih banyak melakukan pendekatan kaeda ushuliyah dengan metode penafsiran baru dari ribah bukan dengan metode qias satu contoh dalam lapangan penggadaian untuk menghindari ribah maka uang anggunan setiab bulan disebut dengan uang titipan, pada lapangan perbahkan untuk menghindari ribah uang yang dibebani nasaba desebut dengan uang administrasi, pada lapangan asuransi polis yang didapat untuk menghindari ribah digunakan istilah hadiah yang dikumpulkan bersama-sama dan diberikan kepada yang membutuhkan.

Kasus ke tiga. Kasus-kasus ni lebih bernuasa kepada penafsiaran baru atau pengembangan baru dalam menggunakan dalil-dalil aqliyah seperti, Ijma, Qias, Iktisan, Iktisab, maslaha, Urf dan lainnya. Satu conto pada lapangan kesehatan penggunaan kontrasepsi kb lebih kepada pertimbangan maslaha, begitu pulah keberadaan KUA dan PA di Indonesia kehadirannya lebih kepada nilai maslaha. Dalam lapangan Ekonomi qias yang digunakan lebvih bersifat Khafi berbeda dengan prodak muamalat fiqh klasik maka lahirlah tabungan Mudharaba, Asuransi tahkkaful dan lainnya,

dari uraian diatas bahkan persoalan metode pembentukan fiqh kontemporer merupakan problematika yang belum terselesaikan, hingga saat ini pemecahan fiqh komtoporer saat in dlakukan denga farsial dimana MUI menjadi fokus pemecahan masalah. Problem lain Ushul Fiqh, Kaedah Fiqh dan Kaeda Ushuliyah sampai saat ini belum mendapatkan bentuknta untuk menjawab persoalan-persoalan fiqk kontemporer. Walaupun sudah melalui pendekatan multidispliner ilmu pengetahuan. Problematika lain dalam lapangan fiqh kontemporer seorang ulama harus memiliki pemahaman secara konfrehensib baik dari sisi keislaman maupun dari sisi ilmu pengetahuan saat ini yang dilakukan pemecahan hukum secara bersama-sama anatar ilmuwan dan ulama. Pesoalan lain sangat minimnya pembahasan penafsiaran dalil yang bernnuansa fiqh kontemporer bahkan para ulamapun saat ini belum menyentuh sejau itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar