Kamis, 26 April 2012

Masailul Fiqh METODE FATWA NAHDLATUL ULAMA


PROSEDUR FATWA BATSHUL MASAIL NU
oleh: Slamet Mujiono.M.Hum
Dosen STAINU Kebumen.
Bahan Kuliah/ hasil penelitian Fatwa
Nahdlatul Ulama (NU) Sebagai jamaah Jam’iyyah sekaligus gerakan diniyah Islamiyah dan ijtimaiyah, sejak awal berdirinya telah menjadikan fatwa sebagai basis Teologi, dan dalam berfiqh menganut salah satu pendapat (sering di sebut bermazhab) imam empat; Hanafi, Maliki, Syafi’iy dan Hambali. Dengan menganut sistem ini NU selalu mengedepankan pendapat 4 imam tersebut. selama ini segala persoalan mampu diselesaikan melalui fatwa yang disandarkan kepada imam empat, pada prakteknya pendapat imam Syafi’iy merupakan pendapat yang mewarnai petunjuk dan keputusan hukum NU. fenomena mazhab Syafi’y di Indonesia sesuatu yang menarik, mazhab Syafi’iy tidak hanya modominasi praktek ibadah dan hukum warga NU dapat dipastikan selain warga NU dan bahkan warga ormas Islam tertentu menggunakan pendapat Syafi’iy yang sudah mentradisi pada masyarakat NU dan masyarakat Islam Indonesia,(perlunya sebuah penelitian yang menarik terhadap hal ini.)
Sikap bermazhab secara konskwen dan kontiniu dalam setiap pengambilan hukum sejak tahun 1926 (pertama kali NU di deklarasikan) hingga saat ini konsisten pengambilan hukum fiqh dari referensi 4 mazhab. Untuk memutuskan masalah hukum baik yang sifatnya klasik maupun baru NU membentuk lembaga yang dinamakan Bahtsul Masail yang di koordinasikan Lembaga Syuriyah (legislatif). Bahtsul Masail memiliki wewenang dan tugas menetapkan keputusan hukum berupa fatwa NU yang berkaitan dengan masail fiqhiyah (masalah fiqih) maupun masalah ketauhidan dan bahkan masalah-masalah tasawuf (tarekat). Forum ini terbiasa di ikuti oleh syuriyah, ulama-ulama NU di luar stuktur kepengurusan NU dan banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat. Masalah-masalah yang dibicarakan biasanya bersifat waqiyah dan furuiyah yang datang dari syuriyah, pengurus organisasi, ulama-ulama NU, masyarkat dan bahkan persoalan saat ini cendrung dipengaruhi dari fenomena perubahan peradaban, sosial, kultur, politik, teknologi dan Ilmu Pengetahuan. Hal ini dapat dilihat dari karakter fatwa yang bernuasa perkembangan sosial dan teknologi seperti bunga bank dan transplantasi organ tubuh.
Lajnah Bahtsul Masail NU (LBM) pada awalnya merupakan forum diskusi di kalangan ulama dan masyarakat pesantren, jauh sebelum NU berdiri kegiatan ini berkembang secara kontiniu dan dinamis, seiring dengan perkembangan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, Terlebih pasca kemerdekaan Indonesia mengalami transisi di berbagai bidang, karena banyak permasalahan yang muncul di kalangan masyarakat termasuk permasalahan fiqh. Pesantren merupakan intitusi sosial ke agamaan yang dijadikan tempat bertanya, tradisi inilah yang kemudian terus membudaya. Dengan adanya forum-forum kajian ke Islaman di lingkungan warga NU terutama di pondok pesantren, metode yang digunakan biasanya membahas pasal-pasal dalam kitab kuning. Kyai sebagai titik sentral merupakan simbol yang selalu diidolakan untuk dimintai fatwa. Dalam memberikan fatwa, nasehat atau pendapat para ulama, NU selalu membiasakan mengambil dari kitab-kitab imam mazhab yang 4 atau para pengikutnya. Menyadari fenomena perubahan sosial, ekonomi, budaya dan politik begitu cepat, banyak persoalan-persoalan terutama pada masyarakat NU yang mempertanyakan hukum dari sisi fiqh terhadap masalah baru, khilafiyah yang pada akhirnya sering terjadi dikalangan ulama NU satu contoh " khilaf" status hukum bunga bank. Dalam memutuskan masalah krusial in terjadi pendapat di kalangan NU yang variatif, tidak pernah ada kesepakatan. Ada yang mengatakan halal, haram atau syubhat. Persoalan ini sampai pula menyentuh dan hangat dibicarakan pada setiap muktamar NU tahun 1971 di Surabaya. Muktamar tersebut tidak mengambil sikap. Keputusannya masih tiga pendapat: halal, haram atau syubhat. Ini sebetulnya merupakan langkah antisipatif NU. Sebab ternyata setelah itu berkembang berbagai bank dan lembaga keuangan modern yang dikelola secara profesional. Orang pada akhirnya tidak bisa menghindar dari persoalan bank.
Sejak muktamar tahun 1971 di Surabaya terus bermuncul persoalan-persoalan yang bernuasa baru atau kontemporer, bahkan di luar kalangan NU sudah berhembus angin perlunya Tajdid, pembaharuan Hukum Islam dan reinterprestasi pemikiran Islam. Pemikiran tentang perlunya "fiqih baru" ini sekitar tahun 1980-an sudah membangunkan ulama dan komunitas pondok pesantren. Mereka mulai merespon, banyaknya kritikan dan usulan untuk menghadapi bermunculan dan maraknya diskusi tentang "tajdid" yang mengkritisi adanya keterbatasan kitab-kitab fiqih klasik dalam menjawab persoalan kontemporer di kalangan NU. Kalangan ulama NU mensikapinya dengan merespon di adakannya even-even pertemuan di dalam tubuh NU. munculnya ide konstekstualisasi kitab kuning. Sejak itu lalu berkali-kali diadakan halaqah (diskusi) yang diikuti oleh beberapa ulama Syuriyah dan pengasuh pondok pesantren untuk merumuskan "fiqih baru" itu. Kesepakatan telah dicapai, yaitu menambah dan memperluas muatan agenda lembaga NU. Perlunya lembaga ini tidak saja mengurusi keorganisasian NU tetapi supaya ada intitusi yang mengurusi persoalan hukum yang bersifat pengembangan pemikiran ke Islaman dan kajian kitab.
Berdasarkan historis ini, maka kajian masalah fiqh selalu muncul dalam setiap even kegiatan muktamar NU atau kegiatan NU, mulai tingkat ranting, MWC, PC, sampai PB. Pada awalnya Bahtsul Masail NU tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dengan syuri’ah sejak tahun 1926 – 1989, sejak tahun 1989 Lajnah Bahtsul Masail NU menjadi Lajnah yang berdiri sendiri sesuai dengan keputusan Muktamar NU ke XXVIII tahun 1989 di Yogyakarta. Sejak muktamar ke XXVIII di Yogyakarta inilah masala-masalah yang mauquf dan masalah-masalah waqi’ah (baru) mendapatkan tempat pembahasan secara permanen di lembaga yang di beri nama “Lajna Bahtsul Masail Diniyah” kemudian di kenal dengan LBM NU.
Menurut pengamatan K.H M.A Sahal Mahfudh dari segi historis maupun operasional, bahtsul masa'il NU dalam perjalanannya merupakan forum yang sangat dinamis, demokratis dan "berwawasan luas". Ungkapan ini muncul dari banyaknya kritik, dimana batshul Masail NU terlalu terfokus kepada teks teks hukum yang terkodifikasi dalam kitab fiqh klasik. K.H M.A Sahal Mahfudh ber-alibi selama ini batshul masail sudah cukup dinamis, sebab persoalan (masa'il) yang dibahas selalu mengikuti perkembangan (trend) hukum di masyarakat dan demokratis, karena dalam forum tersebut tidak ada perbedaan antara kiai, santri baik yang tua maupun muda. Pendapat siapapun yang paling kuat itulah yang diambil. Dikatakan "berwawasan luas" sebab dalam forum bahtsul masa'il tidak ada dominasi mazhab dan selalu sepakat dalam khilaf.
Masalah-masalah yang masuk setelah di inventarisasi oleh Lembaga Syuriyah diadakan skala prioritas pembahasannya, kemudian dilanjutkan dengan prosedur bertingkat mulai dari ranting, cabang, wilayah, pengurus besar NU. Dari pengurus besar diteruskan pada Munas, yang pada akhirnya dibahas dan diputuskan dalam bentuk fatwa pada muktamar NU. Secara historis, forum bahtsul masa'il sudah ada sebelum NU berdiri. Saat itu sudah ada tradisi diskusi di kalangan pesantren yang melibatkan kiai dan santri yang hasilnya diterbitkan dalam buletin LINO (Lailatul Ijtima Nahdlatul Oelama). Dalam buletin LINO, selain memuat hasil, bahtsul masa'il juga menjadi ajang diskusi interaktif jarak jauh antar ulama. Seorang kiai menulis ditanggapi kiai lain, begitru seterusnya. Dokumentasi tentang LINO ini ada pada keluarga (alm) KH. Abdul Hamid, Kendal. Lewat LINO ini pula ayah saya (KH. Mahfudh Salam) saat itu bertentangan dengan Kiai Murtadlo, Tuban mengenai hukum menerjemahkan khutbah ke dalam bahasa Jawa atau Indonesia. Itu bukan berarti tukaran (konflik), tetapi hannya sebatas berbeda pendapat dan saling menghormati. Kiai Mahfudh membolehkan khutbah diterjemahkan sementara Kiai Murtadlo tidak. Sampai sekarang tradisi khutbah di daerah Tuban tidak ada yang diterjemahkan.
Sistem (proses) penetapan fatwa dalam bahtsul masail di lingkungan Nadlatul Ulama (NU) ditetapkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) alim ulama NU di Bandar Lampung tanggal 21 – 25 Januari 1992, sistem penetapan fatwa kemudian disempurnakan kembali melalui keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama nomor 02/Munas/VII/2006 tentang Fikrah Nadliyah adalah kerangka berfikir yang didasarkan pada ajaran Ahlulssunnah wal jama’ah. Fikra ini merupakan tajdid Nahdlatul Ulama yang menurut Sahal Mahfud terangkum dalam kaeda al-muhafazhat-u ‘alal-qodim-ish-shlih wal-akhdzpu bil-jadid-ilashlah (mempertahankan milik lama yang baik dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik.
Fikrah Nadliyahdi dijadikan dasar Nahdlatul Ulama (khihthah nadliyah) termasuk dalam menetapkan fatwa hukum. Fikrah nadliyah merupakan respon NU terhadap gelombang globalisasi, universal dan HAM. Menyadari perubahan teknologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan begitu cepat Nahdlatul Ulama sebagai panutan terbesar di Indonesia harus memiliki sikap dan respon yang positif. Ciri-ciri fikrah Nahdlatul Ulama antara lain:
1. Manhaj Fikrah Nadhlatul Ulama
a. Dalam Bidang Aqidah mengikuti pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi
b. Dalam Bidang Fiqh / Hukum Islam Bermazhab secara qauli dan manhaj kepada salah satu al-Mazhab ‘Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’iy dan Hambali)
c. Bidang Tasawuf mengikuti Imam Jubaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al Ghazali.
2. Khasanah (ciri-ciri) Fikrah Nadliyah
a. Fikrah Tawassuthiyyah (Pola Fikir moderat) artinya Nahdlatul Ulama selalu tawazun (seimbang) dan I’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan, Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath.
b. Fikrah tasamuhiyah (pola fikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara berfikir, dan budaya berbeda.
c. Fikrah Islahiyyah (pola fikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan melakukan perbaikan menuju arah yang lebih baik. (al-ishlah ila ma huwa al-aslah)
d. Fikrah tathawwuriyah (pola fikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
e. Fikrah Manhajiyah (pola fikir Metodologis); artinya Nadhlatul Ulama dalam menetapkan hukum mengacu kepada kerangka berfikir Manhaj yang telah di tetapkan Nahdlatul Ulama.
Secara garis besar metode pengambilan keputusan Bahtshul Masail NU di bedakan menjadi dua bagian ; (1) Ketentuan umum dan (2) sistem pengambilan keputusan hukum atau metode penetapan fatwa. Ketentuan umum menjelaskan tentang pengertian teknis pengambilan hukum untuk dijadikan fatwa, dapat di bedakan NU dalam menetapkan fatwa melalui 2 metode yaitu qauli yang bersumber dari kitab Mutabarat, dan apabilah tidak dapat di telusuri secara qauli maka melalui ilhaq. Ketentuan umum secara teknis dapat dijelaskan sebagai berikut;
1. Yang di maksud dengan kitab adalah al-kutubul mu’tabarah, yaitu kitab-kitab tentang ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah Ahlussunah Wal Jamaah (rumusan Mukhtamar NU ke XXVII)
2. Yang di maksud dengan bermazhab secara qauli adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah “jadi” dalam lingkup Mazhab tertentu.
3. Yang di maksud dengan bermazhab secara Manhaji adalah mengikuti jalan fikiran dan kaedah penetapan hukum yang telah disusun oleh Imam mazhab.
4. Yang di maksud dengan istinbath adalah mengeluarkan hukum syari’ah dari dalilnya dengan qawa’id ushuliyyah dan qawa’id fiqhiyah.
5. Yang dimaksud dengan qauli adalah pendapat Imam Mazhab.
6. Yang di maksud dengan wajah adalah pendapat ulama Mazhab
7. Yang di maksud dengan Taqrir Jama’i adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu di antara beberapa qaul/ wajah
8. Yang di maksud dengan Ilhaq (ilhaqul masail bi nazha’irin) adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi)
9. Yang dimaksud dengan usulan masalah adalah permintaan untuk membahas suatu kasus/ masalah, baik hanya berupa “judul” masalah maupun sudah disertai pokok-pokok fikiran atau pula hasil pembahasan awal dengan maksud dimintakan tanggapan.
10. Yang di maksud dengan pengesahan adalah pengesahan hasil suatu bahtshul masail oleh PB NU, MUNAS, Alim Ulama NU dan Muktamar NU.

Permasalahan yang diajukan sebelum diproses pada lembaga Bahtsul Masail dan diputuskan dalam muktamar atau MUNAS Alim Ulama NU Batshul Masail melakukan analisa terhadap masalah-masalah yang muncul sebagai upaya merespon permasalahan yang di ajukan. Mengingat permasalahan yang di ajukan lebih bernuasa kontemporer dan menyentuh dimensi multidisipliner, agar dapat diberikan solusi, maka analisa masalah melalui 3 pendekatan yaitu sebab kenapa terjadi kasus, Analisa Dampak, dan Analisa Hukum.
Analisa “sebab mengapa terjadi Kasus” di tinjau dari berbagai faktor yang kemungkinan dilatarbelakangi oleh faktor tersebut antara lain Faktor Ekonomi, Politik, budaya, Sosial, atau faktor lainnya. Dengan mengetahui latar belakang permasalahan itu muncul maka akan diketahui dimensi yang berkembang dalam masalah tersebut, tentunya sekaligus merupakan indikasi pendekatan apa yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.
Setelah mengetahui latar belakang masalah yang diajukan harus difikirkan pula dampak yang dimunculkan dari permasalahan ini. Analisa dampak ini dilihat pula dari beberapa faktor yang melatarbelakangi seperti politik, ekonomi, budaya atau faktor lainnya. Analisa dampak juga akan mempelajari apakah dampak dari masalah dan keputusan fatwa akan berpengaruh baik atau sebaliknya terhadap faktor tersebut.
Dengan mempertimbangkan latarbelakang dan dampak dari masalah tersebut, maka untuk memberikan fatwa dilakukan melalui analisa hukum Islam dan mempertimbangkan pula dari sisi yuridis formal. Dari dasar ini bahtsul masail akan melakukan proses pengambilan keputusan fatwa dengan memperhatikan status hukum (al-ahkam al khamsah), dasar dan ajaran (ahlussunnah wal jamaah), dan Hukum Positif. Pada bagian ini merupakan line form yang harus ditaati dalam pengambilan keputusan fatwa yang akan dioperasionalkan pada bahagian-bahagian istinbath hukum di lingkungan Bahtsul Masail.
Sesuai dengan faham ahlussunnah wal jamaah, prosedur pengambilan hukum untuk menjawab permasalahan yang diajukan adalah melalui bingkai kerangka bermazhab terhadap salah satu Mazhab yang empat (Imam Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali) yang disepakati dan mengutamakan bermazhab dengan pola “Qauli”. Prosedur masalah disusun dalam urutan penyelesaian masalah secara hirarki sesuai dengan tingkat kemampuan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Permaslahan yang diajukan apabila dapat dijawab atau cukup oleh Ibarat Kitab dari Kutubul Madzhahib al-Arba’ah dan hanya didapatkan satu pendapat dari Kutubul Madhahib al-Arba’ah maka dipakai pendapat tersebut sebagai keputusan fatwa, diktum fatwa akan ditetapkan berdasarkan pendapat tersebut.
2. Apabila terdapat ibarat kutub lebih dari satu pendapat, maka akan dilakukan penyelesainnya dengan jalan “taqrir jama’iy” untuk memilih salah satu pendapat. Pemilihan salah satu pendapat dapat dilakukan dengan prosedur:
a. Mengambil pendapat yang lebih maslahat atau lebih kuat dari segi ushul dan qaedah.
b. Khusus mazhab Syafi’i sesuai dengan keputusan Muktamar ke I (1926), perbedaan pendapat disesuaikan dengan cara:
1). Pendapat yang d sepakati oleh asy-Syaikhani (an-Nawawi dan ar-Rafi’iy)
2). Pendapat yang dipegangi oleh Imam an Nawawi
3). Pendapat yang dipegangi oleh ar-Rafi’i
4) Pendapat yang di dukung oleh mayoritas Ulama
5) Pendapat Ulama yang terpandai
6) Pendapat Ulama yang Wara’
c. Untuk mazhab selain Syafi’i berlaku sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam mazhab tersebut.
3. Kasus atau masalah tidak ditemukan atau tidak ada pendapat yang dapat dijadikan pijakan untuk menyelesaikan masalah, maka dilakukan prosedur dengan jalan ilhaq masail bi nazhoriha secara jama’iy oleh para ahlinya, ilhaq dilakukan dengan jalan memperhatikan mulhaq, mulhaqbih, dan wajhul ilhaq oleh para mulhiq yang ahli.
4. Permaslahan yang tidak dapat diselesaikan melalui jalan ilhaq maka dilakukan istinbath jamai’iy dengan prosedur bermazhab secara manhaji oleh para ahlinya. Dengan mengikuti dan mempraktekan qawaid ushuliyah.
Prosedur pengambilan Fatwa Bahtsul Masail Nu yang berangkat dari hasil keputusan Muktamar NU ke XXXI di Boyolali tahun 2004, memunculkan banyak pertanyaan dan kritik terhadap prosedur teknis diantaranya tidak jelasnya batasan dan istilah metode teknis Bahtsul Masail seperti istilah “ilhaq”, Kitab Mu’tabarah, istinbath jama’iy dan lainnya. Walaupun pada keputusan Muktamar yang memuat taqrir jama’iy, ilhaq al-masail binadhariyah dan istibath jamai’iy dirancang untuk dapat menjawab permasalahan yang mungkin tidak terjawab karena keterbatasan qaul ulama. Musyawara Alim Ulama Nahdlatul Ulama tanggal 27 – 30 Juli tahun 2006 di Surabaya melengkapi batasan operasionil teknis dalam pengambilan fatwa Bahtsul Masail diantaranya batasan “Taqrir Jama’iy”, “Ilhaq”, “Istinbath Jama’iy”, dan Al-Kutub Mu’tabarah.
Taqrir Jama’i adalah upaya kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu di antara beberapa pendapat, prosedurnya dengan melalui qaul ulama imam 4 yaitu imam Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali dan furu’inya.
Ilhaq adalah upaya apabila melalui jalan qaul sudah tidak diperoleh pendapat yang akan dijadikan pijakan fatwa, dengan menyamakan hukum suatu kasus dengan kasus yang telah ada jawabannya dalam kitab atau menyamakan suatu kasus dengan kasus lain yang sudah ada hukumnya dalam kitab. Ilhaq harus melalui prosedur memahami secara benar tentang suatu kasus (tashawwur al-masalah) yang akan dimulhaqkan (mulhaq). Setelah itu mencari padanannya yang ada dalam kitab yang akan diilhaqi (mulhaq bih) atas dasar persamaan di antara keduanya (majhul ilhaq), kemudian keputusan fatwa didasarkan atas hukum mulhaq seperti mulhaq bih.
Ketika melalui ilhaq tidak diperoleh untuk dijadikan pijakan fatwa maka di lakukan istinbath jama’i adalah upaya secara kolektif untuk mengeluarkan hokum syara’ dari dalilnya yang akan dijadikan dasar dengan melalui qawa’id ushuliyah. Syarat yang melekat yang harus dimiliki oleh ulama yang melakukan istinbath jamai’i antara lain; memahami secara benar tentang suatu kasus (tashawwur al-masalah) terhadap masalah yang akan ditetapkan hukumnya. Mampu mencari dalil yang akan dijadikan dasar penetapan hukum (istidlal). Mampu menerapkan dalil terhadap masalah dengan kayfiyah al-istidlal (metode pengambilan hukum) dan kemudian mampu menetapkan hukum atas masalah yang dibahas.
Al-Kutub Mu’tabarah yang dianggap tidak memiliki kriteria yang jelas pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Surabaya tahun 2006 menetapkan kriteria al-Kutubul al-Mu’tabarah. Kitab al-Mu’tabarah adalah kitab-kitab dari al-Mazhab al-Arba’ah yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan kitab-kitab lain yang memenuhi al-fikrah nadliyah. Kemuktabaran suatu kitab didasarkan kepada ketentuan penulis kitabnya (muallif) memiliki sifat-sifat Sunni, Wara, dan alim. Isi kitab baik pendapat qaulnya maupun kutipan (mauqulat) maka tolak ukurnya diukur dari pandangan sendiri, harus berangkat dari argumen dan manhaj yang digunakan, jika terdapat kutipan maka harus diteliti validitas kutipannya (shihhatun naql). Tidak hanya itu pendapatnya, tetapi harus memiliki legitimasi berupa pengakuan dari komunitas mazhabnya.
Di antara kitab standar (ummahatul Kutub) dalam masing-masing mazhab empat adalah sebagai berikut sebagai pegangan yang dapat dijadikan dasar atau pijakan pendapat Bahtsul Masail:
1. Mazhab Hanafi
Kitab-kitab Hanafi yang di anggab mu’tamad terbagi menjadi 3 tingkatan (thabaqah). Pertama masail ushul atau masail dzahir ar-riwayah, yaitu semua masalah yang dibahas dalam mazhab Hanafi, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan. Terdapat 6 kitab pada tingkat ini yaitu; al-Jami’ ash-Shaghir, al-Jami’al-Kabir, al-Syarh al-Shaghir, al-Syarh al-Kabir, al-Mabsuth dan al-Ziyadah.
Kedua, masail al-nawadir, masalah-masalah yang tidak terdapat dalam enam kitab pada bagian pertama tetapi terdapat dalam kitab Muhamad bin Hasan diantaranya al-Kasaniyyat, al-Haruniyat, al-Jurjaniyyat, al-Raqiyyat dan lainnya. Atau terdapat pula dalam kitab selain Kitab Muhamad bin Hasan seperti kitab al-Mujarrar karya imam al-Hasan bin Ziyad, al-Amali karya Abi Yusuf atau kitab yang berasal dari mufradat mutafarriqah dalam wilayah kajian hadist karya kitab ini dapat disejajarkan dengan kitab hadist ahad, seperti Ibnu Samma’ah, Riwayatnya al-Mu’alla ibnu Mansyur, Nawadir Ibni Hisyam dan Nawadir Ibnu Rustum. Dikatakan Nawadir karena kitab ini ghairu dzahir al-riwayah artinya kredibilitas dan keakuratannya kitab Muhamad bin Hasan in tidak sederajat dengan kitab pada derajat pertama.
Ketiga, masail al-waqi’ah atau masail al-fatawa yaitu kitab-kitab yang merupakan hasil karya dari ulama-ulama muta’akhirun yang tidak ada riwayatnya, yang berasal dari murid Abu Yusuf atau murid Imam Muhamad atau muridnya dari tingkatan kedua dan seterusnya.
Selain kitab-kitab di muka, kitab-kitab yang dianggap mu’tamad dalam kelompok mazhab Hanafi adalah kitab yang tidak keluar dari ketentuan kitab dzahirur riwayat yang enam, dapat ditemukan berupa kitab ringkasan (muthashar) atau Syuruh. Pada kelompok kitab ini yang merupakan kitab-kitab fiqh Hanafi yang mu’tamad antara lain.
a. Kitab-kitab Dzahirur Riwayah, yaitu karya Imam Muhammad ibn Hasan.
b. Al-Mukhtashar atau al-Mutuun.
1). Mukhtashar ath-Thahawi karya Abu Jafar ath-Thahawi (w.321H).
2). Al-Kafi karya al-Hakim al-Syahid Muhammad ibn Muhammad
3.) Kitab al-Muntaqa, termasuk karya dari al-Hakim asy-Syahid
4). Mukhtasar al-Qadari karya Imam Ahmad al-Qadari (w. 340)
5). Mukhtashar al-Qadari karya Imam Ahmad al-Qadari (w.424)
6). Mandzumatun Nasafi fil Khilaf karya Najanudin an-Nasafi (w 537).
7). Tuhfatul Fuqaha’ karya Ala’uddin al-Samarqandi (w.552).
8). Bidayatul Mubtadi karya al-Murghinani al-Farghani (w 593).
9). Al-Mukhtar karya abu al-Fadl al-Mushili (w 683)
10). Majma’al Bahraini wa multaqa al-Nahraini karya al-Sa’ati
11). Al-Wafi karya Abi al-Barakat Hafiduddin an-Nashafi (w 710).
12). Kanza al-Daqa’id (ringkasan al-Wafi) karya an-Nashafi).
13). Al-Wiqayah karya Taj al-Syari’ah al-Mahbubi
14). Al-Niqayah (mukhtasharnya al-Niqayah) karya Shodr al-Syari’ah al-
Mahbubi
c. Asy-Syuruh, diantaranya:
1) Al-Mabsuth karya Syamsul A’immah al-Sarkhasi (w. 490) kitab ini syara dari kitab al-Khafi.
2) Bada’i al-Shana’i karya Ala’uddin al-Kasani (w 587).
3) Al – Hidayah karya al-Marghinani, syarah kitab Bidayatul Mubtadi.
4) Al-Ikhtiyar lil Ta’lil al-Mukhtar karya Abi Fadl al-Mushili syarah Al-Mukhtar
5) Syarh al-Wiqayah karya Ubaidillah ibn Mas’ud ibn Tajasy-Syari’ah
6) Tabyin al-Haqaid (syarh Kanz al-Daqaid)
7) Fathul Qadir karya Ibn al-Human (w 879).
8) Al-Tarjih wa al-Tashi (Syarh Mukhtashor al-qoduri) karya Qosim ibn Qathlubugha (w. 879)
9) Al-Bahr Al-Ro’iq (Syarh Kanz al-Darqo’id) karya ibn Nujaim (w 969).
c. Al-Fatawa dan al-Waqi’ah.
Merupakan kitab-kitab hasil istinbath ulama muta’akhir terhadap masalah-masalah yang tidak dapat dijawab atau diselesaikan melalui kitab dzahir ar-riwayah. Kitab Fatawa ini tidak termasuk kitab mu’tamad kecuali kitab yang merupakan kumpulan dari pendapat A’immatul Madzhab dan bukan pendapat pribadi.
1) An-Nawazil fil Furu’ karya Abi Laits As-Samarqandi (w. 372)
2) Fatawa Syamsul A’immah al-Khulwani karya Abdul Aziz al-Khulwani (w. 448/449).
3) Fatawa Khawahir Zadah karya Abu Bakr Muhammad ibn Husain al-Bukhari yang lebih dikenal Khawahir Zadah (w. 483).
4) Hawi al-Husyairi karya Muhammad Ibrahim bin Anusy al-Husyairi (w. 505).
5) Al-Fatawa al-Kubra karya al-Sadr al-Syahid (w. 536)
6) Al-Fatawa an-Nasafiyah karya Najmudin an-Nasafi (w. 537)
7) Al-Fatawa al-Walwalijiyah karya Abdul Rasyid ibn Abi Hanifah ibn Abdul Razak al-Walwalijiyah (w. 540).
8) Khulashatul Fatawa karya Thahir ibn Ahmad ibn Abdul Rasyid al-Bukhari
9) Al-Fatawa al-Sirajiyah karya Sirajuddin al-Ausyi al Farghoni (w. 575)
10) Al-Fatawa al-Khaniyah karya Fakhruddin Hasan ibn Mansyur al-Usjandi yang terkenal dengan sebutan Qadli Khan (w. 592).
11) Al-Hawi al-Qudsi karya Jamaluddin Al-Qabisi (w. 593)
12) Al-Muhith Al-Burhani karya Tajuddin ibn Mazah al-Bukhari (w. 616).
13) Ad-Dakhirah atau Dakhiratul Fatawa atau ad-Dakhirah al-Burhaniyah ithtishar dari kitab al-Muhith al-Burhani dengan pengarang yang sama.
14) Al-Fatawa adz-Dzahiriyah karya Dzahiruddin Muhammad bin Ahmad bin Umar (w.619).
15) Al-Fatawa Al-Hindiyah atau Fatawa Alim Kir (Sultan India), karya 5 ulama yang di komandoi oleh Syaikh Nidzomuddin al-Burhan Buri.
2. Mazhab Maliki
Kitab yang menjadi landasan utama dalam madzhab Maliki yang paling utama adalah kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik bin Anas. Setelah kitab al-Muwaththa’ pendapat yang diikuti berasal dari murid-murid Imam Malik yang disebut “Samma’at” atau Riwayat dari Imam Malik. Diantaranya Samma’at Qasim (w.191) Samma’at Ashab (w 214) Samma’at ibnu Majizun (w. 212) Samma’at ibn Abdil Ahkam (w 214)).
Karya lain yang merupakan perkembangan dari kitab al-Muwaththa’ antara lain al-Mudawanah karya Sahnun (w 240), al-Wadihat karya Abdul Hamid ibn Habib (238), al-Ubiyah karya Muhammad ibn Ahmad al-Utbi (w.255), al-Mawwaziyah karya ibn Abdus (w.260), dan al-Mabsuth karya Qodli Abi Ishaq (w.282) kitab-kitab selain disebut di atas dalam mazhab Maliki dikelompokan dengan sebutan “Ummahat al-Madzhab”
Garis furu’iah kitab-kitab imam Maliki yang dapat dijadikan panutan dapat dijadikan fatwa hukum dalam lingkungan Bahtsul Masil NU dijelaskan secara lengkap dalam keputusan musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama tgl 27–30 Juli tahun 2006 adalah;
1. Pendapat Imam Malik dalam Muwaththa’
2. Pendapat Imam Malik dalam Mudawana.
3. Pendapat ibnu Qasim dalam Mudawana
4. Pendapat ibnu Qasim dalam Mudawana.
5. Pendapat Ibnu Qasim di al-Mudawanah
6. Pendapat selain ibn Qasim dari Ulama-Ulama Mazhab yang terangkum dalam kitab-kitab al-Ummahat wa al-Dawawim selain dari kitab al-Mudawanah yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:

Pertama Kitab Mu’tamad dalam fiqh Nadzhari, seperti

1) Kitab-kitab Abu Bakar al-Abhuri (w. 375), yaitu Syarh Mukhtasar ibn
Abdul Hakam al-Kabir dan Syarh Mukhtashar ibn Abdil Hakam al-
Shaghir.
2) Al-Tafri’ Karya ibn Jallab (w. 378).
3) Karya-karyanya ibn Abi Zaid al-Qoirowani (w.386) yaitu ar-Risalah,
an.Nawadir wal aziyadat, Mukhtashor al Mudawanah.
4) Uyunul Adillah karya ibn Qashshor (w. 397).
5) Kitab-Kitab Qadli Abdul Wahab ibn Nashr. (w. 422).
6) Al-Tahdzib karya Baradza’iy (438).
7) Al-Jami’ karya ibn Yunus (w. 451).
8) Al-Muntaqa karya Abu al-Walid al-Baji (w.474)
9) Al-Tabsirah karya al-Lakhmiy (w. 478).
10) Kitab-Kitab karya ibn Rusyd (w. 595) seperti al-Bayan wa al-Tahshil, al-
Muqaddimat, al-Mumahhadat, Fatwa ibn Rusyd.
11) Kitab-kitab karya al-Maziry (w. Yaitu al-Ta’liqot ‘Ala Mudawanah,
Syarhu al-Talqin dan Fatawa.
12) Al-Tanbihat karya Al-Qodli ‘ Iyaadl
13) Akd al- Jawahir al- Tsaminah karya ibn Syas (w.616).
14) Al-Jami’baina al-Ummahat karya ibn al-Hajib, Ustman bin Umar bin Abi
Bakr (w.646) yang dikenal dengan sebutan Mukhtashor ibn al-Hajib, dan
Syarah-Syarahnya, seperti.
a. Ash-Shihab ats-Tsakib bi syarhi Mukhtashar ibni Hajib. Karya Muhammad ibni Abdullah ibni Rosyid al-Qofsyi (736)
b. Tanbihuth Thalibin bi Fahmi Kalami ibni Hajib karya Muhammad ibn Abdi as-Salam al-Hawari
c. At-Tanbih, karya Sahil ibni Ishaq al-Jundi (776)
15) Mukhtashar Syekh Khalil ibni Ishaq, (kitab ini adalah Mukhtasar dari al-
jami’ baina al-ummahat) dan kitab-kitab syarahnya, seperti
a. Al-Munazza’an-Nabil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, karya Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Marzuk (843)
b. Syarh Mukhtashar Khalil, karya Muhammad bin Muhammad bin Syirath al-Garnati (848)
c. Syarh al-Mukhtashar, karya Ibrahim ibni Faedah Az-Zawawi (857).
16) Al-Mukhtashar al-Fiqhi ibni ‘Arafah.
17) Kitab-kitabnya karya Ibnu Naji, Qasim Ibnu Ishaq (838) diantaranya:
Syarh a-Mudawanahnya Imam Syahnun
18) Tahrirur Maqala fi Syarhir Risalah ibn Abi Zaid al-Qairawani karya Abil
Abbas Ahmad ibnu Muhammad al-Qalsani (863)
19) Syarh-syarh nya al-Mawwaq ‘Ala Mukhtashar Khalil karya Nuhammad
bin Yusuf al-Abdari al-Gharnati al-Syahil al-Mawwaq (897).
20) Syarh al-Mukhtashar Syekh Halulu Ahmad bin Abdurrahman (898).
21) Syarh ar-Risalah karya Ahmad bin Ahmad bin Muhammad (899).
22) Syifa’ul Ghalil fil Hilil Muqaffal Khalil karya Muhammad bin Ahmad al-
Utsmani (919).
23) Hasyiyah ath-Thukhaikhi ’ala al-Mukhtashar karya Musa ath-Thakhikhi.
24) Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil karya al-Haththab (953).
25) Barnamaj Syawarid Listikhraj Masail al-Syamil karya al-Qasim ibn
Muhammad, yang di kenal dengan Adzum (1009).
26) Tafsir al-Malak al-Jalil Jam’i al-syuruh wa Hawasyi Khalil karya Salim
bin Muhammad asy-Syanhuri (1015)
27) Hasyiyah Syekh Ahmad Babaa ‘ala al-Mukhtashor (1032).
28) Mursyid al-Mu’in ‘ala dlaruri min Ulumuddin karya Abdul Wahid ibni
Ahmad ibn Asyir (1040)

Kedua, dalam mazhab Maliki kelompok kedua yang tergolong Kitab-kitab yang Mu’tamad terdapat dalam Fiqh Tathbiqy diantaranya; Kitab al-Wasa’iq karya ibn Aththar, kitab al-Watsaiq wa al-Syuru’ karya al-Hindi, Al-Muqni’fi Ushulil Ahkam karya Sulaiman al-Bathlayusi, al-I’lam bi Nawazilil Hukam yang dikenal dengan Nawazil Ibnu Sahl, al-Mutaithiyah dikenal dengan An-Nihayah Wat-Tamam fi ma’rifatil watsaiq wa Ahkam karya Abil Hasan ‘Ali al-Mutaithi dan Tharar Ibnu ‘Ad (w. 609).
Kitab Mu’tamad merupakan kitab rujukan dalam Mazhab Maliki, ada beberapa karya dalam Mazhab Maliki tidak dikelompokan dalam kitab mu’tamad dan tidak boleh dipegangi atau sebagai rujukan fatwa ulama, tetapi beberapa kitab ada yang dapat dijadikan petunjuk tidak bisa sebagai pegangan atau rujukan.
Kelompok Kitab Hasyiyah, merupakan kitab yang tidak Mu’tamad, jenis ini haram hukumnya dipakai sebagai rujukan karena diragukan penukilannya dari mazhab Maliki. Tetapi ketentuan ini tidak secara mutlaq seandainya ada kejelasan tentang nuqulnya terhadap Hawasyi seperti kitab al-Ummahat maka dapat diterima.
Kelompok ath-Tharar atau ath-Thaqaayiid atau at-Taqyiidaad, secara umum kitab-kitab jenis ini bisa dipakai sebagai petunjuk, tidak termasuk dalam kelompok kitab-kitab Mutammad diantaranya; At-taqyiid merupakan penjelasan dari matan ar-Risalah.
3. Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i pendapat yang dapat di terima dan dijadikan rujukan fatwa adalah kitab-kitab yang berasal dari ulama-ulama yang dianggap mengerti dan mendalami mazhab, atau memiliki tingkatan “Mujtahid Muqayyad” dikatakan Mujtahid Muqayyad merupakan derajat ulama dalam menta’wilkan hukum memiliki kemampuan membandingkan antara “perkataan” dengan “qaidah” maka biasanya keharusan menggunakan qaidah yang lebih diutamakan. Tradisi ini merupakan pengetahuan yang komperhensif Ulama Mazhab Syafi’i dan memiliki kemampuan kajian yang mendalam terhadap segi-segi mazhab Syafi’i yang kemudian mampuh mengembangan metode ijtihad Imam Syafi’i dengan pola-pola pemahaman dalil-dalil yang berbeda.
Pendapat yang dianggap Mu’tammad dalam Mazhab Syafi’i adalah pendapat yang disepakati Syaikhaini, Rafi’i dan An-Nawawi, apabila berbeda pendapat maka pendapat Imam An-Nawawi yang harus didahulukan baru imam ar-Rafi’i, bahkan pendapat kesepakatan antara Imam Rafi’i dan An-Nawawi merupakan pendapat yang didahulukan dari pendapat Imam Syafi’i, padahal cukup ironis pendapat Imam mazhab merupakan nash yang paling shahih untuk di ikuti. Ini artinya berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki terdahulu, dimana dalam Mazhab Syafi’i tidak berlaku hukum bermazhab secara linear ketika imam mazhab berbeda dengan furu’iyahnya maka dianggap batal, tetapi menempati sistem kontinyunitas teori metode. Imam Syafi’i sebagai Imam Mazhab yang memiliki Fiqh sebagai aplikasi syari’ah dan Ushul Fiqh sebagai metode. Ushul Fiqh dalam Mazhab Syafi’i merupakan standar ukuran metode fiqh, sedangkan fiqh merupakan produk berpikir induksi dan deduksi dari Ushul Fiqh, dengan Ushul Fiqh yang sama tetapi pengembangan yang berbeda dapat saja menghasilkan produk Fiqh yang berbeda. Akan tetapi perbedaan itu bukan dikelompokan pada salah satunya batal dan yang lain shahih, sehingga wajar apabila terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dengan ulama-ulama sesudahnya seperti Imam Rafi’i dan An-Nawawi. Menurut ulama kedudukan kitab-kitab Nawawi dan Rafi’i semuanya mu’tamad.
Dengan pola qaidah berperan lebih utama dari pendapat dalam mazhab Syafi’i, seperti halnya pendapat Imam Syafi’i yang memiliki qaul jadid dan qaul qadim. Hal ini terjadi pula terhadap pendapat dalam kitab-kitab Nawawi. Untuk itu ulama membuat ketentuan mengkompromikan atau mentarjihkan pendapat Nawawi yang berbeda dengan ketentuan peringkat kitab-kitab Nawawi yang lebih didahulukan yaitu:
1. Al-Tahqiq
2. Al-Majmu’
3. Al-Tanqieh
4. Al-Raudah dan Minhajut Tholibin
5. Al-Fatawa
6. Syarah Shahih Muslim.
7. Tashieh Al-Tanbieh wa Nukkatihi
Ketentuan di atas di khusus bagi orang yang kurang mendalami masalah Mazhab, bagi ulama yang terbiasa mendalami mazhab mentarjihkan pendapat Nawawi boleh melalui mendahului pendapat Nawawi yang menurut logikanya paling sesuai dengan permasalahan yang di hadapinya tanpa melalui strata urutan kitab-kitab Nawawi dengan tidak keluar dari qaidah dan dalil-dalil ikhtiyarnya Imam Nawawi dan imam Rafi’i.
Rumpun mazhab Syafi’i yang di jadikan rujukan generasi penerus imam Nawawi dan imam Rafi’i, yang merupakan generasi yang memiliki inovasi, kreativitas, teliti dan sangat hati-hati. Terkadang ijtihadnya berbeda dengan Imam Nawawi dan Imam Rafi’i, tetapi dalam sistem bermazhab Imam Syafi’i masih dikelompokan pada mazhab Syafi’i sepanjang masih menggunakan dalil-dalil dan qaidah yang sama. diantaranya Zakaria Al-Ansori (926 H) meringkas kitab Al-Minhaj dalam karyanya Manhaj al-Tullab. Shihab Al-Ramli (973), Khatib Al-Syarbini (977), Syamsuddin Al-Ramli (1004) dan Ibnu Hajar Al-Hathami (973) menganalisa men-syarahi kitab ‘al-Minhaj” yang dikenal dengan “Tuhfatul Muhtaj” dan ‘Nihatul Muhtaj”. Setelah tingkatan Imam Nawawi dan Imam Rofi’I posisi berikutnya diduduki oleh pendapat imam Ramli dan Ibnu Hajar, hanya kemudian ulama berbeda mana yang lebih di dahulukun ketika terjadi perbedaan pendapat. Menurut Ulama syam, Hadramaut, Akrad (kurdi), Daghistan dan mayoritas ulama Yaman mendahulukan Pendapat Imam Ibnu Hajar, sedangkan mayoritas ulama Mesir imam Romli yang kebih Mutamad dan didahulukan. Syekh Muhammad Said Sumbul Al-Maliki (1175H) dan ulama yang segaris dengannya tidak memperkenankan berfatwa berbeda dengan pendapat Ibn Hajar dan Ramli dalam al-Tuhfah dan al-Nihayah, berbeda dengan pendapat Syekh Muhammad Ibn Sulaiman al-Kurdi (1194H) boleh berpaling dari al-Tuhfah dan al-Nihayah dan berpegang kepada pendapat Ibnu Hajar dan Ramli pada kitab-kitab lainnya.
Urutan Kitab-Kitab Ibnu hajar adalah sebagai berikut:
a. Al-Tuhfah.
b. Kenudian Fathul Jawad
c. Kemudian Al-Imdad
d. Kemudian Al-Fatawa dan Syarh Al-Ubad

Masalah-masalah yang tidak terdapat pendapat Ibnu Hajar dan Imam Ramli dalam Mazhab Syafi’i yang dianggap Mu’tamad memiliki strata kitab sebagi berikut:
1. Syekh Zakariyah Al-Ansari, kitabnya ‘Al-Bahjah Al-Shoghir, lalu kitab ‘Al-Manhaj dan Syarahnya.
2. Berikutnya Syekh Khatib As-Syarbini.
3. Berikutnya pendapat Asbabul Hawasyi (pengarang Hasyiyah), inipun tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar dan qaidah Mazhab, umumnya pendapat mereka sejalan dengan pendapat imam Ramli. Adapun Ashabul Hawasyi urutannya sebagai berikut:
a. Ali Az-Zayyadi (1024H) pengarang Hasyiyah ala syarh Manhaj.
b. Ahmad bin Qasim Al-Abbadi (994H), pengarang ‘Hasyiyah ‘’ala syarh Manhaj dan Hasyiyah ala Thuhfah
c. Amirah Ahmad Syihabuddin
d. Sibramalisasi, Ali bin Ali (1087), pengarang kitab Hasyiyah ‘ala Syarh Al-Minhaj.
e. Ali Al- Halabi. (1044)
f. As-Syuwairi
g. Al-Inani

4. Mazhab Hambali
Kitab-ktab mu’tamad yang dijadikan pegangan dalam mazhab Hambali tidak begitu banyak dibanding tiga imam sebelumnya antara lain
a. Mukhtashar al-Khiraqy, dan syarah-syarahnya (seperti; ‘syarh al-Khiraqy” karya Qadli Abi Ya’la ibn al-Farra’; “al-Mughni” karangan ibn Qudamah, Abdullah ibn Muhammad).
b. Ru’us al-Masail (karya Abdul Khaliq ibn Isa al-Hasyimi)
c. Al-Hidayah (karya Abi al-Khattab al-Kalwadzani)
d. Al-Tadzkira” (karya Abi al-Wafa ibn Aqil)
e. Al-Muharrar” (karya Ibn Taimiyah, Majd al-Din Abi al-Barakat)
f. Al-Syafi (karya Ibn Qudamah, Abdurrahman ibn Muhammad)
g. Al-Furu (karya ibn Muflih)
h. Syarh’ Muntaha al-Iradat (karya Manshur ibn Yunus al-Bahuti)
i. Kasysyaf al-Qana’an Matn al-Iqna (karya Manshur ibn Yunus alBahuti)
j. Al-Raudl al-Murbi’ (Karya Mansur ibn Yunus al-bahuti)
Kitab-kitab karangan Bahuti tiga terahir diantaranyaSyarh’ Muntaha al-Iradah, Kasysyaf al-Qana’an Matn al-Iqna, dan Al-Raudl al-Murbi’ merupakan kitab yang dianggap paling Mu’tamad dalam mazhab Hambali kontemporer karena termasuk al-muta’akhirin min al-Hanabilah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar