Kamis, 26 April 2012

HASIL PENELITIAN FATWA MUI, NU DAN MUHAMMADIYAH TH 2000-2010

HASIL PENELITIAN FATWA MUI, NU DAN MUHAMMADIYAH TH 2000-2010

ARAH REKONSTRUKTIF METODE ISTINBATH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI), NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN MUHAMMADIYAH DALAM PROSES AWAL PENETAPAN FATWA HUKUM TAHUN 2000-2010 (ANALISA TAHKIM ILMU USHUL FIQH)


ABSTRAKSI
MUI dalam metodologis Fatwa telah melakukan terobosan kreatif dengan momodifikasi Rekonstruksi Ushul Fiqh yang di bangun terdahulu, ada 3 pola konstruksi bangunan istihbat fatwa MUI, MUI lebih banyak menggunakan pemahaman Tekstual, qias sebagai dasar fatwa cukup banyak di lakukan dengan pola qias jaliyy dan terobosan yang di lakukan MUI melakukan ellat qias dengan memunculkan perbedaan ellat hukum pada masalahyang berbeda dengan ashal, kemudian di tarik perbedaan masalah yang berlawanan kemudian hukum furuh yang di putuskan berupa kebalikan dari hukum asal. Qias juga dapat di bentuk dengan dalil yang lebih dari satu dengan masalah yang berbeda-beda kemudian menujuh kepada satu ellat persamaan masalah.
NU dalam konstruksi fatwanya setelah tahun 2004 mencamtumkan dasar al-qur’an dan Hadist sebagai dasar fatwa, akan tetapi dalam memutuskan fatwa konstruksi fatwa tetap yang pokok di ambil dari kitab-kitab mutabarat imam empat. Ilhaq di lakukan apabila tidak ditemukan qoul ulamanya dengan metode mengikuti metodologis ushul fiqh yang di bangun oleh ulama.
Muhammadiyah melakukan rekonstruksi fatwa selalu konsisten bahwa fatwa sebagai prodak hukum Islam harus di bangun melalui jalan istibath Hukum dengan konstruksi Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama. Dalil aqliyah di lakukan apabila wilaya ijtihadnya masuk pada ijtihad qiasy dan istilahi. Untuk memahami dalil Naqli pemahaman Tekstual dan konstektual di gunakan dengan di kolaborasikan dengan pola berfikir ilmiah,ilmu pengetahuan dan hermeneutic. Semua penggunaan dalil di tujukan dalam rangka memenuhi tujuan maqosid syari’ah yaitu kemaslahatan Umat

Kata Kunci: Arah Rekonstruktif Fatwa

PENDAHULUAN
Sebagai produk Ijtihad , maka sudah sewajarnya fiqh terus berkembang sejalan dengan kebutuhan fiqh terhadap respon sosio-budaya, politik, dan peradaban manusia. Pola fakir yang melatar belakingi para imam fiqh terdahulu (clasik), sangat memungkinkan fiqh mengalami perubahan meskipun di gali langsung melalui nast-nasht al-Qur’an dan al-Hadist. Produk fiqh juga meupakan produk rasionalitas berdasarkan logika ke ilmuan ilmiah. Beberapa masalah dalam fiqh merupakan hasil riset terdahulu oleh mujtahid,Logika ilmiah ini tidak mentutup kemungkinan pada lapangan fiqh yang lebih luas. penemuan fatwa baik NU, MUI dan Muhammadiyah masih melakukan tradisi ijtihad dengan metodeologi Ushul fiqh sebgai pegangan utama. Sejumlah fatwa yang telah di produksi tiga lembaga tersebut dalam rangka merespon perubahan-peubahan social saat ini
Berdasarkan asumsi di atas peneliti merumuskan dan ada dua masalah yang menjadi pokok bahasan ; (1). Bagaimana metode penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bahtsul Masil NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam rangka memunuhi tuntutan kekosongan hukum fiqh pada masalah-masalah baru (kontemporer). (2).Bagaimana Rekonstruksi Ushul Fiqh dalam rangka Istibat fatwa pada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bahtsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam rangka memenuhi tuntutan kekosongan hukum fiqh pada masalah-masalah baru (kontemporer).
Penelitian ini adalah lingkup area penelitian keagamaa tentang hukum (Fiqh) yang disebut legal research, adalah penelitian yang memfokuskan kepada Ushul Fiqh sebagai metode awal penetapan Fatwa Ulama sebagai dokrin hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis analisis yang bersifat deskriptif. Atau dalam kajian studi islam penelitian ini masuk wilayah penelitian Dalil Fiqh yang menalaah dalil Metodologis. Data penelitian ini meliputi data primer berupa fatwa-fatwa ulama yang merupakan data kualitatif, hal ini penting mencermati data primer berupa Hasil Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, Batshul Masial NU, dan komisi fatwa MUI.
Teknik Pengumpulan data utama melalui metode dekumentasi berupa fatwa NU, Muhammadiyah dan MUI kurun Waktu 2000-2010, wawancara terhadap sejumlah informasi yang dipilih secara porposive serta penggalian dokumentasi terhadap berbagai data yang dibutuhkan sebagai sarana penyelusuran data primer Adapun data pendukung melalui penggalian literatur yang relevan dengan topik persoalan.
Teknik analisa data dalam penelitian ini melalui beberapa langkah-langkah, yaitu: Data yang telah terkumpul dalam bentuk teks kemudian diinventarisir dan dianalisa secara diskriptif analitis kritis untuk kemudian dilakukan penarikan kesimpulan atau verifikasi, terutama dilakukan dengan mencari pola, tema hubungan, dan persamaan hal-hal yang telah terjadi

DIMENSI PEMBAHARUAN RELASI FIQH DAN USHUL FIQH

Dalam paradigma usul fiqh klasik menurut Hasbi As-Shiddiqiey terdapat lima prinsip yang memungkinkan Hukum Islam bisa berkembang mengikuti masa: 1) Prinsip Ijma’; 2) Prinsip Qiyas; 3) Prinsip Maslahah Mursalah; 4) Prinsip memelihara Urf’; dan 5) berubahnya hokum dengan berubahnya masa. Kelima prinsip ini dengan jelas memperlihatkan betapa pleksibelnya hukum Islam
secara dinamis Rekrontruksi Ushul Fiqh yang di bangun oleh ulama Kontemporer merupakan kelanjutan atau pengembangan dari Ushul Fiqh klasik. Rangkaian Normatif dan nilai-nilai Menurut Amir Syaraifudin dalam wacana fiqh fatwa-fatwa kontemporer merupakan seprangkat aturan berdasarkan wahyu Allah rasul tentang tingka-laku manusia mukkalaf dan di ikuti oleh semua orang yang beragama islam. Konsep ini menunjukan bahwa fatwa sama halnya dengan fiqh. Fatwa saat ini memasuki wilaya baru yang sebagian ulama mengelompokan kepada fiqh kontemporer, Amir syarifudin membagi 2 wilaya fiqh kontemporer yaitu (1) Fiqh yang telah di ijtihadi oleh ulama-ulama terdahulu namun pada saat ini memiliki nuansa perubahan misalnya sholat di atas pesawat yang belum di atur oleh ulama terdahulu, (2) Sesuatu masalah yang baru.
Yusuf al-Qardhawi, fatwa kontemporer atau fiqh kontemporer dalam pembentukannya memiliki dua bentuk kontruksi metodologi. Pertama dengan jalan Ijtihad intiqo’I atau bermazhab, kedua dengan jalan Ijtihadiyah Insya’i.
Ijtihadiyah kreatif untuk masalah-masalah kontemporer Amir Mu’allim membagi kepada tiga wilaya Ijtihad kontemporer yaitu: Bayani, Qiyasy dan istilahy. Secara umum isu-isu kontemporer di kembangkan untuk menggali fiqh baru dengan melibatkan ushul fiqh sebagai metodologi Ijtihadnya. Ilmu Ushul Fiqh dapat di bedakan menjadi dua bagian besar, yaitu metode literal (tariqoh lafziyah), dan metode argomentasi.
Dalam wacana fiqh kontemporer konstruksi fiqh klasik yang di bangun oleh ulama-ulama Syafi’iya, dan hanafiyah masih menghilhamii hingga saat ini dalam rangka ijtihada fiqih-fiqh lama bernuasa baru dan fiqh-fiqh baru.

PROSEDUR FATWA PADA KOMISI FATWA MUI

Kewenangan dan wilayah fatwa MUI dalam Bab VI berdasarkan prosedur fatwa MUI tahun 2003 antara lain: MUI berwenang menetapkan fatwa mengenai masalah-masalah ke-agamaan secara umum, tertuma masalah hukum fiqh dan masalah aqidah yang menyangkut kebenaran dan kemurnian keimanan umat Islam Indonesia. Pedoman prosedur fatwa adalah sebagai berikut: (1). Dasar penetapan umum fatwa meliputi; Aktivitas penetapan Fatwa dilakukan secara kolektif oleh lembaga Komisi fatwa MUI, Penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif, dan antisipatif. (2) Dasar-dasar (dalil) Fatwa ; Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, Qiyas. Dan dalil-dalil lain yang mu’tabar
Proses dan prosedur fatwa di lakukan dengan metode penetapan fatwa : Masalah yang sudah jelas hukumnya akan difatwakan sesuai dengan apa adanya. Sedangkan Masalah-masalah yang khilafiah dikalangan Mazhab Fiqh, di selesaikan dengan jalan di usahakan melalui metode al-jam’u wa al-talfiq, yaitu usaha titik temu dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan metode talfiq maka perbedaan dapat diusahakan dengan penyelesaian muqaranah, atau perbandingan dasar pendapat (comperative legal opinion). Penetapan fatwa didasarkan pada v hasil tarjih yang di anggap lebih kuat melalui kaedah-kaedah dan Ushul Fiqh sebagai parameter tarjih.
Masalah yang tidak dapat diselesaikan melalui prosedur di atas penetapan fatwa didasarkan kepada hasil ijtihad. Fatwa hasil ijtihad haruslah berasal dari corak ijtihad jama’iy (kolektif) dengan perluasan dalil metode bayani, ta’lili (qiyasi, istihsan, ilhaqqi), Istilahi dan sadd al-dzari’ah. Prinsip utama fatwa harus memperhatikan kemaslahatan umum (mashalih’ammah) dan maqashid al-syari’ah.

PROSEDUR FATWA BATSHUL MASAIL NU
Sistem (proses) penetapan fatwa dalam bahtsul masail di lingkungan Nadlatul Ulama (NU) ditetapkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) alim ulama NU di Bandar Lampung tanggal 21 – 25 Januari 1992, sistem penetapan fatwa kemudian disempurnakan kembali melalui keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama nomor 02/Munas/VII/2006 tentang Fikrah Nadliyah adalah kerangka berfikir yang didasarkan pada ajaran Ahlulssunnah wal jama’ah.
Prosedur masalah disusun dalam urutan penyelesaian masalah secara hirarki sesuai dengan tingkat kemampuan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah sebagai berikut: (1) Permaslahan yang diajukan apabila dapat dijawab atau cukup oleh Ibarat Kitab dari Kutubul Madzhahib al-Arba’ah dan hanya didapatkan satu pendapat dari Kutubul Madhahib al-Arba’ah maka dipakai pendapat tersebut sebagai keputusan fatwa, diktum fatwa akan ditetapkan berdasarkan pendapat tersebut. (2) Apabila terdapat ibarat kutub lebih dari satu pendapat, maka akan dilakukan penyelesainnya dengan jalan “taqrir jama’iy” untuk memilih salah satu pendapat. Pemilihan salah satu pendapat dapat dilakukan dengan prosedur: Mengambil pendapat yang lebih maslahat atau lebih kuat dari segi ushul dan qaedah. Khusus mazhab Syafi’i sesuai dengan keputusan Muktamar ke I (1926), perbedaan pendapat disesuaikan dengan cara: Pendapat yang d sepakati oleh asy-Syaikhani (an-Nawawi dan ar-Rafi’iy), Pendapat yang dipegangi oleh Imam an Nawawi, Pendapat yang dipegangi oleh ar-Rafi’I Pendapat yang di dukung oleh mayoritas Ulama, Pendapat Ulama yang terpandai, Pendapat Ulama yang Wara’. Untuk mazhab selain Syafi’i berlaku sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam mazhab tersebut.
Kasus atau masalah tidak ditemukan atau tidak ada pendapat yang dapat dijadikan pijakan untuk menyelesaikan masalah, maka dilakukan prosedur dengan jalan ilhaq masail bi nazhoriha secara jama’iy oleh para ahlinya, ilhaq dilakukan dengan jalan memperhatikan mulhaq, mulhaqbih, dan wajhul ilhaq oleh para mulhiq yang ahli. Permaslahan yang tidak dapat diselesaikan melalui jalan ilhaq maka dilakukan istinbath jamai’iy dengan prosedur bermazhab secara manhaji oleh para ahlinya. Dengan mengikuti dan mempraktekan qawaid ushuliyah.
Musyawara Alim Ulama Nahdlatul Ulama tanggal 27 – 30 Juli tahun 2006 di Surabaya melengkapi batasan operasionil teknis dalam pengambilan fatwa Bahtsul Masail diantaranya batasan “Taqrir Jama’iy”, “Ilhaq”, “Istinbath Jama’iy”, dan Al-Kutub Mu’tabarah.
Ilhaq adalah upaya apabila melalui jalan qaul sudah tidak diperoleh pendapat yang akan dijadikan pijakan fatwa, dengan menyamakan hukum suatu kasus dengan kasus yang telah ada jawabannya dalam kitab atau menyamakan suatu kasus dengan kasus lain yang sudah ada hukumnya dalam kitab. Ilhaq harus melalui prosedur memahami secara benar tentang suatu kasus (tashawwur al-masalah) yang akan dimulhaqkan (mulhaq). Setelah itu mencari padanannya yang ada dalam kitab yang akan diilhaqi (mulhaq bih) atas dasar persamaan di antara keduanya (majhul ilhaq), kemudian keputusan fatwa didasarkan atas hukum mulhaq seperti mulhaq bih.
Ketika melalui ilhaq tidak diperoleh untuk dijadikan pijakan fatwa maka di lakukan istinbath jama’i adalah upaya secara kolektif untuk mengeluarkan hokum syara’ dari dalilnya yang akan dijadikan dasar dengan melalui qawa’id ushuliyah. Syarat yang melekat yang harus dimiliki oleh ulama yang melakukan istinbath jamai’i antara lain; memahami secara benar tentang suatu kasus (tashawwur al-masalah) terhadap masalah yang akan ditetapkan hukumnya. Mampu mencari dalil yang akan dijadikan dasar penetapan hukum (istidlal). Mampu menerapkan dalil terhadap masalah dengan kayfiyah al-istidlal (metode pengambilan hukum) dan kemudian mampu menetapkan hukum atas masalah yang dibahas.

PROSEDUR FATWA PADA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH
Menurut pandangan Muhammadiyah proses pembentukan Fatwa Ijtihad dipahami sebagai aktifitas mencurahkan segena kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat zhanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemapuan, berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan. Ijtihad berfungsi sebagai metode merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an atau yang ruang lingkupnya masalah-masalah yang memiliki dalil Zhanniyyud. Dengan demikian bagi Muhammadiyah Ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum.
Muhammadiyah dalam Ijtihad sesuai dengan qoeda ushul fiqh menempuh tiga jalur, yaitu: (1). Al-Ijtihad Bayani, (semantik) dengan pola metode kebahasaan, yakni menjelaskan hukum yang permaslahannya telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist. Bayani dapat diartikan pola ijtihad Muhammadiyah untuk memahami nash yang Mujmal dalam hal-hal yang mengandung musytarak. Hal-hal yang sudah jelas ketentuannya dalam nash baik Al-Qur’an maupun Hadist maka secara praktis dapat ditetapkan berdasarkan nash yang sudah jelas. (2). Tahlili (rasionalistik) metode pendekatan dengan jalan rasionalitik atau penalaran, sebelumnya majelis tarjih menggunakan istilah Qiyasi yakni menyelesaikan kasus hukum yang sifatnya baru dengan cara menganalogi atau mengqiaskan dengan masalah yang telah diatur oleh Al-Qur’an dan Hadist. Akan tetapi metode qiyasi disadari memiliki ruang lingkup yang terbatas, dengan metode Tahlili jauh lebih luas dari metode qiyasi sekaligus mencakup metode qiyasi. (3) Al-Ijtihad al-Istislahl (filosofis), yakni menyelesaikan hukum baru yang tidak terdapat dalam dua sumber pokok Al-Qur’an dan Hadist. Dengan cara penalaran dengan memperhatikan nilai-nilai maslahat.
Teknik Ijtihad yang dilakukan oleh majelis tarjih menggunakan teknik dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah, yaitu pemahaman terhadap kedua sumber tersebut dilakukan secara komprehensif integralistik melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani dalam suatu hubungan yang spiral.Ijma,.Qiyas.Maslahah Mursalah.Urf
Dalam proses penetapan fatwa terkadang dalam ta’arudh al-adillah terdapat pertentangan dalil yang masing-masing menunjukan ketentuan hukum yang berbeda. Jika terjadi ta’arudh maka penyelelesain yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dengan urutan cara-cara sebagai berikut: Al-Jam’u wa al-taufiq. Menerima semua dalil walaupun terjadi pertentangan, Majelis Tajih dalam menetapkan fatwanya bisa mempersilakan umatnya untuk memilih pendapat yang dianggapnya kuat. Al-Tarjih, yaitu memilih pendapat dengan memilki dalil yang lebih kuat di bandingkan dengan pendapat lain yang dianggap lemah. Al-Naskh, yakni yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir dengan menggunakan kaedah ulama secara otomatis mentasich hokum yang datang lebih awal. Al-tawaqquf. Mencari dalil baru dengan cara menghentikan penelitian dalil yang bertentangan
Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum ijtihadiyah adalah;At-tafsir al-Ijtima’I al-mu’ashir (hermeunetik). At-Tarikhi (historis).As-Susiuluji (sosiologis)Al-antrubuluji (antrapologi)
Metode terhadap nash berupa hadist Majelis Tarjih memperhatikan atau mengambil hukum berdasarkan hadist yang memenuhi;
Dari sisi sanad hadist yang dapat diterima berdasarkan kualitas sanad Hadist, dan kuantitas perawi, apakah dalam sebuah hadist sebagai pegangan penetapan hukum memilki sanad yang mustatir, memiliki derajat hadis yang maqbul dan seberapa banyak perawi dalam thabaqah dan jalur sanad, kemudian bentuk dan sifat periwayatan hadis. Sighat penerimaan dan pemberian Hadist.
Dari segi matan Hadist, majelis tarjih akan memperhatikan matan yang memiliki sighot cegahan (al-nahi) akan lebih diutamakan matan yang memilki sighat perintah (al-amr). Sighat yang khusus (khash) akan diutamakan dengan matan yang memiliki sighat umum (‘am).
REKRONTUKSI ISTINBAT
FATWA KONTEMPORER TERHADAP USHUL FIQH

1. Rekontruksi Fatwa MUI
Fatwa-Fatwa Kontemporer MUI yang merupakan tanggapan MUI terhadap perkembangan masyarakat, peradaban dan teknologi baik yang memiliki nuansa fiqh klasik tetapi bernuasa baru, atau murni bernuasa kontemporer seperti bidang Ekonomi, sosial ke-agamaan, seni, kedokteran dan teknologi kontruksi fatwa masi di bangun dengan kaedah-kaeda ushul fiqh klasik yang di bangun oleh ulama-ulama terdahulu hanya beberapa masalah di lakukan inovasi pemeikiran dengan memasukan pendekatan ahli dan perluasan qias. Fatwa-fatwa MUI di bangun secara mutlaq berdaasarkan ushul fiqh klasik dengan mengadopsi secara langsung kaeda-kaeda ushul fiqh, kaeda ushuliyah dan kaeda fiqh klasik.
Bangunan fatwa dengan kontruksi ushul fiqh klasik pada fatwa MUI era tahun 2000 hingga tahun 2010 sangat nampak ketika di adopsisinya dalil Al-Qur’an dan hadist MUI masih melakukan takwil secara langsung dari tektual dan kontekstual Al-Qur’an dan hadist dengan pemhaman dari sisi ushuliyah yang dibangun oleh ulama klasik walaupun dalam beberapa kasus tidak begitu Nampak. Dengan sikap pemahaman dalil yang konsisten terhadap kaeda ushuliyah yang di bangun oleh ulama klasik yang terdapat dalam kitab-kitab ushul fiqh. MUI melalui fatwanya ingin menunjukan sekaligus mengkritik faham modernis, liberalisme, dan pluralisme islam yang menafihkan fiqh dan metode ushul fiqh klasik bahwa tradisi ke ilmuan metodologis fiqh mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer dengan melakukan sedikit modifikasi metodologis, inovasi pendekatan multi disiplin ke ilmuan.
Untuk persoalan-persoalan kontemporer yang tidak memiliki dalil Mutlaq atau memiliki sifat Al-Khafi, Al-Musykil, Al-Mujmal dan Al-Mutasabih yang menurut kaeda ushull fiqh dan ini merupakan karakter sebagian besar fatwa MUI, misalnya saja pada fatwa MUI tentang Riswa (suap), Bias Jender, Aborsi, Hak-hak Asasi Manusia, pengiriman Tenaga kerja Wanita (TKW), Hak Cipta, Wakaf Uang, Bunga Bank,SMS berhadiah,Otopsi jenazah, Makan dan budidayah cacing dan jangkrik, kloning, penyedap rasa (MSG), kepiting, penggunaan vasin volio Khusus, terorisme, hukum al-kohol, extasi, dan lainnya. Dalam fatwa-fatwa tersebut tidak secara zhahir di sebutkan istilah dan hukum tersebut. Untuk mentakwilkan kasus-kasus yang tidak secara zhahir di sebut dalam al-Qur’an dan hadist MUI seringkali menggunakan pendekatan pemahaman multi pendekatan seperti ilmu pengetahuan yang relevan, pendekatan sosiologi, antropologi dan teknologi misalnya saja. Walaupun banyak fatwa yang dapat di selesaikan melalui dalil al-Qur’an dan Hadist dalam konstruksi fatwa MUI banyak di jumpai menggunakan kaedah fiqh. Nampaknya Kaedah fiqh di gunakan oleh MUI berdasarkan situasi kekuatan dalil Al-Qur’an dan Sunnah apabila memiliki karakter dalalah tidak mutlaq dan akan melahirkan penafsiran yang bias dan kurang akuratnya putusan fatwa dari segi dalil maka untuk menekankan validitas dalil di gunakan kaeda fiqh .


Rekronstruksi FatwaMuhammadiyah




Dalil utama yang di jadikan dasar fatwa dalam keputusan fatwa adalah Al-Qur’an dan hadist, fatwa Muhammadiyah kurun waktu 2000-2010 sebagian besar dalam dictum fatwanya terdapat dalil Al-qur’an dan hadist sebagai dalil utama .
Dalam konstruksi istibat fatwa di muka Al-Qur’an hadist memiliki derajat sebagai sumber pertama dalam struktur metodologis fatwa. Dalam manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam dalil al-qur’an dan hadist kemudian di lakukan penasiran dengan pendekatan bayani kebahasaan. Kaedah pemahaman dari segi kebahasaan dalam fatwa-fatwa muhammadiyah nampaknya lebih banyak kepada pemahaman tekstual yaitu memahami dari segi makna lafad-lafad dari dalil-dalil al-qur’an berupa ma’ana ibarat yang zhohir. Kaedah teksual dalam fatwa merupakan konstruksi inovasi yang berbeda dengan karakter fatwa sebelum tahun 2000 yang lebih banyak menggunakan pemahaman dalil dari sisi kontektual. Pemahaman tekstual terhadap dalil sekaligus keberasilan Manjhad yang telah dirumuskan di aplikasikan dalam oprasional metodologis fatwa yaitu memasukannya pendekatan-pendekatan ilmu pengetahuan, sosoilogi, anthropology dan hermeneutic.
Pengembangan tujuan hukum untuk kemaslahatan umat nampaknya sudah menjadi tujuan sejak di bentuknya majelis Tarjih Muhammadiyah, naunsa kemaslahatan (maqoshid al-syari’ah) baik secara jelas maupun mewarnai fatwa-fatwa MUI. Hal ini berimbas kepada oprasionalisasi penggunaan dalil dalam istibath fatwa. Dalil-dalil metodologis fatwa selalu di usahakan untuk menjaga kemaslahatan umat.
Pemahaman dalil naqli berupa al-qur’an dan hadist yang telah di jadikan pegangan muhammadiyah pada dasarnya merupakan kaeda ushuliyah dan kaedah fiqhiyah ulama-ulama terdahulu dan hal ini di akui oleh Muhammadiyah dalam Manhaj Pengembangan Pemikiran Islam dalam memahami dalil naqliyah dengan pendekatan bayani merupakan praktek kebahasahaan yang dilakukan oleh Fuqaha, mutakallimin dan ushuliyyun.
Konstruksi fatwa muhammadiyah untuk beberapa permasalahan ternyata tidak mampu menghindari dari menukil pendapat-pendapat ulama sebagai pegangan fatwa bahkan kompilasi pendapat ulama di jadikan pertimbangan untuk keputusan fatwa



1. Rekrontruksi Fatwa NU

Sudah menjadi traidisi Fatwa Batshul masail NU ruang lingkuf wilayah fatwanya bernuansa Masail al-Waqiyah, masail al-mauudlu’iyyah dan dan pada tahun 2006 di tambah dengan masail al-qonuniyyah. Konstruksi untuk istibath fatwa yang di bangun oleh batshul masail NU dapat di gambarkan sebagai berikut:
Alur Konstruksi Fatwa NU



















Fatwa-fatwa NU kurun waktu 2000 hingga tahun 2010 konstruksi fatwanya di bangun dari pendapat-pendapat ulama yang tergolong mutabarat, kedudukan kitab-kitab mutabot semakin kuat di jadikan pegangan fatwa NU di perkuat dengan hasil Muktamar XXXI NU tahun 2004 Boyolali Jawa Tengah dan MUNAS Alim Ulama NU tahun 2006 di surabaya. Pada Muktamar ke 31 tahun 2004 Boyolali dalam keputusan Muktamar XXXI Nahdlatul Ulama nomer : V/MNU-31/XII/2004 tentang Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu’iyyah Nahdlatul Ulama pada Bagian “Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Islam Dalam Bahtsul Masail Di Lingkungan Nahdlatul Ulama” dalam prosedur penjawaban Masalah NU kembali memperkuat dengan metode Bermazhab secara qouli dan secara tegas menyebutkan qoul dan furuiyah yang di akui oleh NU hanya bersumber dari Mazhab empat Imam Syafi’iy, Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Hambali dan furiyah pendapat yang hanya di akui Imam An-Nawawi dan Imam Rafi’i Bermazhab sebagai metodologis fatwa semakin kokoh dengan di keluarkannya Keputusan Munas Alim Ulama NU Nomer 02/Munas/VII/2006 tentang kerteria referensi Al-Kutub Al-Mu’tabaroh yang lebih rincih dari mazhab al-arba’ah dan kitab-kitab yang memenuhi fikrah Nahdliyah termasuk kitab-kitab yang di golongkan Mutamad dan Mutasor, kitab-kitab yang dikelompokan dapat di jadikan dasar fatwa dan kitab-kitab yang hanya sebagai penjelasan saja tetapi tidak dapat di jadikan pegangan fatwa.
Kurun waktu 2000-2010 dari tiga kali Munas NU daiantaranya tanggal 25-28 Juli 2002. di Pondok gede jakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya 27 – 30 juli 2006 dan 2010 di Makasar memiliki dua pola konstruksi fatwa, kurun waktu 1926 ketika kelahiran NU hingga tahun 2002 Fatwa NU di dalam diktum keputusan fatwa di tulis dengan sistimatika : permasalahan dan pemaparan jawaban yang di nukilkan dari kitab-kitab mutabarot (standar), setelah tahun 2006 format keputusan fatwa berubah sistimatika yaitu terdiri dari 3 diktum (1) Permasalahan, (2) dalil Al-Qur’an dan Hadist, (3) pendapat ulama yang di nukilkan dari kitab mutabaraot.
Dari fatwa Infotaimen bangunan atau konstruksi fatwa NU dapat terlihat logika-logika induksi dan deduksi dalil yang di gunakan, mulai dari pemahaman dari segi ushuliyah, kaeda fiqhiyah dan aqliyah. Dari konstruksi ini sekaligus memberikan gambaran bahwa fatwa-fatwa NU sejak terbentuknya Bathsul Masail hingga saat ini memiliki manhaj atau metodologis yang jelas hanya kesan ini hilang di karnakan system keputusan fatwa yang tidak memuat dalil ushul fiqh secara rinci.
KESIMPULAN
MUI dala istibat fatwanya konsisten dengan metodologi ushul fiqh klasik yang di bangun oleh ulama-ulama terdahulu. Dalil al-qur’an lebih banyak menggunakan kaedah ushuliyah kontekstual, pemahaman tekstual di lakukan dengan pendekatal ilmu pengetahuan, pendapat ulama, dan para ahli. Penggunaan qias lebih banyak di gunakan yang sifatnya jaliy dan dapat di bentuk dari permaslahan yang berbeda dengan ellat yang berbeda tetapi membentuk pemahaman sifat hukum yang sama. Kaedah darori digunaka untuk kemaslahatan.
NU dalam konstruksi fatwanya setelah tahun 2004 mencamtumkan dasar al-qur’an dan Hadist sebagai dasar fatwa, akan tetapi dalam memutuskan fatwa konstruksi fatwa tetap yang pokok di ambil dari kitab-kitab mutabarat imam empat. Ilhaq di lakukan apabila tidak ditemukan qoul ulamanya dengan metode mengikuti metodologis ushul fiqh yang di bangun oleh ulama.
Muhammadiyah melakukan rekonstruksi fatwa selalu konsisten bahwa fatwa sebagai prodak hukum Islam harus di bangun melalui jalan istibath Hukum dengan konstruksi Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama. Dalil aqliyah di lakukan apabila wilaya ijtihadnya masuk pada ijtihad qiasy dan istilahi. Untuk memahami dalil Naqli pemahaman Tekstual dan konstektual di gunakan dengan di kolaborasikan dengan pola berfikir ilmiah,ilmu pengetahuan dan hermeneutic. Semua penggunaan dalil di tujukan dalam rangka memenuhi tujuan maqosid syari’ah yaitu kemaslahatan Umat

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku.

Abdul haq dkk, Formulasi Nalar Fiqh, Surabaya Kalista, 2005,

Abdul Wahhab Khallab, Kaedah-Kaedah Hukum Islam, 1985, Risalah Bandung, hal 90.

Akh. Minhaji, Otoritas, Kontinyuitas dan perubahan dalam Sejarah Pemikiran Ushul Fiqh, Dalam kata pengantar.Amir Mu’allim dan Yusdani, Ijtihad dan Legilasi Muslim Kontemporer. Yogyakarta,UII Press, 2005.

Amir Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta , Ciputat Press, 2005

Amir Syarifudin Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam Padang, angkasa Raya, 1993

Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, Jakarta. Logos, 1997

Amir Mu’allim dan Yusdani, Ijtihad dan Legilasi Muslim Kontemporer. Yogyakarta UII Press, 2005

Ayu Fathurin Zen, NU Politik analisa wacana politik,Yogyakarta, LKIS, 2004

Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqh, (bogor 2003, kencana)

Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, , yogyakarta, Logos, 1995 hal. 57

K.H. Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Hukum Islam, ( Jakarta ,ELSAM, 2008

M.B Hooker. Islam Mazhab Indonesia, Jakarta. 2002

Ibnu Rusydi, di terjemahkan oleh Mas Ali “Bidayatul Mujtahid jilid 1, Jakarta, Trigenda 1997

Mohammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Ulama Indonesia Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975-1988, Edisi dua bahasa ,Jakarta INIS, 1993

Mukti Ali, Ijtihad dalam pandangan Muhammad Abdu, Ahmad Dahlan dan muhammad Iqbal Jakarta, Bulan Bintang 1998

Masyhudi Muctar dkk, Aswaja An-Nahdliyah, Surabaya LTN, 2010

Sutarto, Menjadi NU menjadi Indonesia, Surabaya, kalista, 2008,

Taupiq Adnan Amal, Islam dan Tantangan modernitas, studi atas pemikiran Hukum Fazlur Rahman, bandung, Mizan, 1998

Yudian Wahyudi, Maqoshid Syari’ah Dalam Pergumulan Politik Berfilsafat Hukum Islam dari Havard ke Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Nawesea, 2007

Yudian Wahyudi, Ushul Fiqh Versus Hermeneutika, (Yogyakarta, Naweasea 2006)

Yusuf Al-Qardhawi, Ijtihad kontemporer kode Etik dan Berbagai Penyimpangan, surabaya, Risalah Gusti, 1995

Wahbah AzpZuhaili, penerjemah Said Aqil Husain al-Munawar dan M.Handri Hasan. Konsep Darurat Dalam Hukum Islam, Jakarta,Gaya Media Pratama, 1997,



B. Makalah

Abdul Halim SHI, Menimbang Paradiqma kontemporer Metode Pemikiran Islam, www.islamic

M. Nurcholis Setiawan, Fiqh Islam Perspektif perempuan: Akar-akar historis dalam wacana Ke Islaman, Modul Fiqh Dakwa.

Ahmad Zain An Najah, Majlis Tarjih Muhammadiyah (Pengenalan, Penyempurnaan dan pengembangan), www.vanillamist.com

Syamsul anwar, Fatws, Furification And Dynamization: A Studi Of Tarj In Muhammadiyah. WWW. Muhammadiyah.OnLine


C. Keputusan dan fatwa


Himpunan fatwa Majelis Ulama Indonesia, di terbitkan oleh Seketariat MUI Jakarta 2010

fatwa MUI tentang pencabutan Hak untuk kepentingan Umum tanggal 28 Juni 2005

fatwa tentang seni dan budaya Majelis Tarji Muhammadiyah

fatwa MUI tentang terorisme tanggal 16 Desember tahun 2003

fatwa MUI tentang Bias JenderNo 8/MUNAS VI/ NUI/2000
Lihat fatwa MUI tentang Aborsi II nomer 4 tahun 2005.

fatwa MUI tentang Bunga Bank, Terorisme, dan penetapan awal Ramdhan, syawal dan Dzulhijjah tanggal 16 Desember 2003

Lihat buku Agenda Musyawara Nasional ke 27 Tarjih Muhammadiyah tahun 2010

Hasil Musyawarah Nasional ke 27 Tarjih Muhammadiyah, 16-19 Rabiul Akhir 1431 H/ 1 – 4 April 2010 di Universitas Muhammadiyah Malang

kesimpulan rapat koordinasi pimpinan MUI Se Indonesia, Sabtu 10 Mei 2008 dalam buku Rapat Pimpinan MUI se Indonesia Menyatukan langkah menguatkan harapan, diterbitkan oleSekteraiat MUI Jakarta tahun 2008

Keputusan kongres Muhammadiyah ke XVI tahun 1927

surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 5/PP/1971 tentang qaedah lajnah Tarjih Muhammadiyah

SK Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor; U-596/MUI/X/1997 tanggal 2 Oktober 1997

Pedoman dan Proaedur Penetapan Fatwa MUI, 16 Desember 2003.

Keputusan MUNAS Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Bandar Lampung tanggal 21 – 25 Januari 1992, Tentang Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Dalam Bahtsul Masail di lingkungan Nadhlatul Ulama.

Hasil Muktamar XXXI Nahdlatul Ulama tanggal 28 November – 2 Desember 2004, “Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Islam Dalam Bahtsul Masail di Lingkungan Nahdlatul Ulama

Keputusan MUNAS Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 16 – 20 1412H/ 21 – 25 Januari 1992 M di Bandar Lampung “Sistem Pengambilan Keputusan Hukum dalam Bahtsul Masail di lingkungan Nahdlatul Ulama

sistem penetapan fatwa kemudian disempurnakan kembali melalui keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama nomor 02/Munas/VII/2006 tentang Fikrah Nadliyah

Keputusan Muktamar XXI Nahdlatul Ulama nomer: V/MNU-31/XII/2004 Tentang Bahsul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar