Kamis, 26 April 2012

materi Masailul Fiqh penelitian hisab di kebumen 2006

penelitian hisab di kebumen 2006

PARTISIPASI ULAMA
TERHADAP PRESEPSI PERBEDAAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
DI KABUPATEN KEBUMEN
(Studi kasus terhadap pemahaman dan metode hisab rukyat ulama
kabupaten kebumen terhadap perbedaan awal dan akhir ramadhan di Indonesia)
oleh Slamet Mujiono, M.Hum

A. Pendahuluan
Bagi Umat Islam Penentuan awal bulan qomariah sangat diperlukan ketepatannya, sebab pelaksanaan Ibadah dalam ajaran Islam banyak dikaitkan dengan sistem penanggalan bulan qomariah. Penggunaan bulan qomariah dipakai sejak jaman Rasullah hingga saat ini (Pedoman Perhitungan Awal bulan Qomariah : Depag h.7). Tidak seperti penentuan waktu sholat arah kiblat yang nampaknya semua ulama sepakat terhadap perhitungan ahli hisab dan rukyat, akan tetapi dalam menentukan awal bulan qomariah (Hijriyah) terdapat perbedaan metode dan hasil penetapannya perbedaan ini tidak hanya terjadi di indonesia saja tetapi hampir diseluruh belahan umat islam di dunia.
Polemik perbedaan awal bulan qomariah sangat tajam dan menonjol ketika mengawali dan mengakhiri (Idul Fitri/ 1 Syawal) bulan Ramadhan. (Badan Hisab Rukyat h.5). Hal ini terjadi banyak faktor diantaranya (1) adanya dua aliran yang menentukan awal dan akhir bulan qomariah yaitu faham yang hanya melihat hilal saja atau rukyatul hilal dengan fokul apabila hilal kelihatan maka besoknya bulan baru apabila tidak kelihatan maka digenabkan 30 hari, faham kedua Perhutungan dengan Hisab atau Ilmu Falaq tampa harus melihat hilal, (2) Metode Hisab yang digunakan berbeda di Indonesia hisab yang digunakan oleh Ulama Indonesia bervariasi ada yang menggunakan hisab peninggalan pada masa generasi pertama dan kedua yang memiliki perhitungan sederhana yang tetntunya tingkat validitas dan akuratnya tidak tepat, dan adapula yang menggunakan hisab generasi terakhir (Modern) yang telah menggunak ilmu Astronomi modern bahkan hisab ini dilengkapi dengan teknoly multi media dan peralatan astronomi yang tenknoloy tinggi, (3). Kondisi Masyrakat Islam Indonesia yang kurang memahami hisab dan Rukyat sehingga cendrung persoalan awal qomariah diserahkan kepada Pemerintah, Ulama, dan organisasi Islam, dan (4) Ulama, Ustad, Kyai dan Ormas Islam sangat terbatas yang menguasai hisab dan rukyat.
Kondisi masyarakat Islam Indonesia pada umunya awam terhadap ilmu hisab dan rukyat, sehingga kecendrungannya untuk menyerahkan penetuan awal bulan dan akhir Ramdhan kepada kepada pemerintah Indonesia, Tokoh-Tokoh Islam, Ulama, Kyai dan Organisasi keislaman seperti NU dan Muhammadiyah, Ironisnya belakangan yang di ikuti masyarakat tidak tepat atau terjadi perbedaan.
Perbedaan terjadinya awal dan akhir Ramdhan di indonesia sangat dipengaruhi uleh peran Ulama dan Tokoh Islam, keterbatasnya para ulama mengkaji dan mendalami secara khusus ilmu falaq (astronomi) bahkan persoalan Ilmu Hisab dan rukyat dikalangan ulama dan begitu menarik untuk mendalami, mempelajari, bahkan melakukan penelitian sehingga apabila terjadi perbedaan awal dan akhir ramdhan dari kalangan ulama tidak bisa membantu memecahkan persolannya secara tuntas, sehingga himbasnya hampir setiap tahun muncul karena tidak ada penyelesaian secra konfrehensif.
Kondisi kurang mampunya pemuka Islam dalam Ilmu Hisab dan Rukyat justru mempersulit pihak Departemen Agama dalam hal ini Badan Hisab RukYat Departemen Agama telah melakukan penetapan bula-bulan Qomariah dengan Ilmu Astronomi yang modern dengan didukung oleh ahli fakar dibidang astronomi, dilengkapi dengan perlatan teknologi, multi media, komputerisasi, teropong, bahkan bantuan dan kerjasama lembaga astronomi lainnya baik nasional maupun international seperti Badan Meteorology, Badan Giopfisika, Planetarium dan Observatorium Kendatipun demikian masyarakat Islam Indonesia masih meragukan bahkan lebih percaya kepada keputusan pemuka Islam (ulama) atau keputusan orgainisai Islam yang dianutnya, walaupun keputusan itu tidak didukung penelitian dan ilmu astronomi yang valid.
Dari urain ini dapat terlihat begitu besarnya peran ulama di Indonesia trhadap penetapan awal dan akhir ramdhan, Karismatik dan sifat nunut ulama menjadikan ulama dan tokoh-tokoh Islam merupakan sosok yang dipercaya untuk menetapkan awal bulan dan akhir Ramadhan. Masyarakat Islam Tidak mempersoalankan kemampuan para Ulama dan Tokoh pemuka Islam dalam penguasaan Ilmu Hisab dan Rukyat. Padahal tidak semua Ulama di Indonesia menguasai ilmu Hisab dan Rukyat. Ironisnya walaupun terbatas kemapuan pengetahuan Hisab dan Rukyat Ulama masi memberikan fatwa penetapan awal dan akhir Ramdhan seharusnya ulama mengarahkan masyarkat Islam kepada ulama yang faham dengan Hisab rukyat atau menyerahkan kepada pemerinta, lembaga Hisab Rukyat atau Ormas Islam yang memahami hisab dan Rukyat.
Penomena keterbatasan ulama penguasaan hisab rukyat hampir terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di kabupaten Kebumen Jawah Tengah. Kabupaten Kebumen yang dikenal dengan kota santri dengan didukung banyaknya pondok pesantren madrsa islamiyah mulai tingkat taman kanak-kanak, MTS, Aliyah dan satu Sekolah Tinggi Islam Swasta, secara peta geografi keagamaan Kabupaten kebumen meliki banyak tokoh ulama, Kyai, Ustad, dan Tokoh-Tokoh Islam. Banyaknya Ulama di kabupaten dikebumen bukan berarti perbedaan awal dan akhir Ramdhan tidak terjadi, seperti di daera lain hampir setiap tahun di kabupaten kebumen terjadi perbedaan awal dan akhir Ramdhan.
Adanya asumsi kurang komprehensipnya pengetahuan ulama terhadap ilmu hisab dan rukyat cukup menarik dikaji atau studi kasus untuk ulama-ulama di kabupaten kebumen. Ada beberapa permasalahan yang menarik diketahui dari pemahaman ulama kebumen tentang segi-segi ilmu hisab dan Rukyat diantaranya pemahaman ulama kebumen tentang rukyat, Hisab, hilal, dalil hisab rukyat, metode yang digunakan dalam penetapan awal dan akhir bulan.

B. Metode penelitian
Berdasarkan Latang belakang masalah penelitian ini akan memecahkan permasalahan dan tujuan penelitian :”Bagaimana pemahaman Ulama terhadap perbedaan awal dan akhir bulan ramadhan di kabupaten Kebumen”
Secara metodologis penelitian ini termasuk penelian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara mendrskripsikan sejumlah variabel dengan masalah dan unit yang diteliti. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan tahapan- tahabpan pertama deskriptif yaitu mengungkapkan penomena-penomena data-data ulama kabupaten kebumen pemahamannya terhadap segi-segi hisab dan rukyat. Kedua analisis hermenetik yaitu memahami data-data deskripsi tentang pemahaman ulama terhadap hisba dan rukyat ditekankan kepada makna dan arti yang terkandung dari data deskrisi tersebut, ketiga analisis sintesis yaitu penafsiran secara mendalam da kritis tentang data pemahaman ulama tentang segi-segi hisab rukyat dan hubungannya dengan anata berbagai hal yang berkaitan.
Sumber data dalam penelitian ini meliputi (1)
Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini dialakukan hanya dengan Observasi dan Wawancara mendalam (In-Dept-Interview), Taknik ini dilakukan dengan Ulama sebgaia subyek yang presentatif, sehingga data-data berupa Ucapan, pikiran, gagasan, konsistensitas, terungkap dan terekam. Wawancara yang digunakan adalah wawancara tersetruktur yang mengarahkan kepada pengungkapan secara mendalam peramasalahan penelitian. Wawancara tidak tesetruktur dilakukan untk megungkap data-data lebih luas dan komprehensip memungkinkan mengungkap penemuan baru yang selama ini belum terungkap.
Teknik Dekumentasi. Digunakan untuk merekam dan menghimpun data-data dokumenter sehingga dapat ditata dan diklasifikasikan dengan baik sehingga memudahkan ketika melakukan analisis penelitian.
Penelitian ini dilaukan di kebumen dengan menggunakan sampel acak di berbagai desa, kecamatan dikabupaten kebumen.

C. Hasil penelitian
1. Kondisi Pemuka Islam di Kabupaten Kebumen.
Di Indonesia sala satu yang disebut dengan kota Santri adalah kabupaten Kebumen, Kota kebumen dengan luas wilayah...... dengan.... kecamatan, ..... desa dan jumlah penduduk..... kondisi kehidupan beragama dan pelaksanaan nilai-nilai islam di kebumen cukup kondusif. Ormas Islam yang modimisasi kota kebmen Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah, dan beberapa organisasi keislaman lainnya tetapi jumlahnya jamaahnya tidak banyak.
Banyaknyaknya pasilitas pendidikan dan ibadah umat Islam seperti Masjid, Musholah, Pondok Oesantrem, Madrasyah mulai dari pendidikan prasekolah hingga aliyah dan satu Sekolah Tinggi Agama Islam (STAINU) memeberikan gambaran kegiatan dan aktivitas masyarakat kebumen cukup diwarnai oleh nilai-nilai agama. Banyaknya Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan Islam serta masjid dan musholah menunjukan pulah banyaknya pemuka agama Islam, Tokoh-Tokoh Islam, Ulama, Kyai dan Ustad-Ustad sebagai tumpuhan Msyarakat Islam kabupaten Kebumen untuk menanyakan, berkonsultasi, memecahkan masalah, Memiminta fatwa dan lainnya. Kepercayaan da penghargaan Masyarakat Kebumen cukup besar bagi para pemuka agama Islam tersebut, bahkan ada beberapa ulama (kyai) Ustad dan tokoh Islam dijadikan karismatikan.
2. Pemahaman Msyarakat Terhadap Hasil Hisab dan Rukyat di Kebumen.
Perbedaan Awal dan akhir Ramadhan yang hampir setiap tahun terjadi di Indonesia, terjadi pula di kabupaten Kebumen. Banyaknya lembaga Islam di kebumen buka bearti persoalan perbedaan awal dan akhir Ramadhan mudah dipecahakan, pada umumnya masyarakat kebumen awam (Kurang Tahu) dengan masalah hisab dan Rukyat. Apabila terjadi Perbedaan Pendapat jatuhnya awal dan akhir ramadhan maka ada beberapa solusi yang biasanya di ambil oleh masyarakat Islam Kebumen.
a. Mengikuti keputusan Pemerintah yang biasanya diumumkan melalui televisi, radio, dan lainnya setelah sidang Isbat Di departemen Jakarta.
b. Mengikuti Salasatu keputusan Organisasi Islam yang biasanya mengumumnkan hasil rukyatul Hilal yang dilakukannya.
c. Mengikuti hasil Rukyat salasatu ulama di Indonesia atau di kota kebumen yang dianggap karismatik.
d. Bagi santri dan masyarakat pondok pesantren biasanya mengikuti keputusan kyai pondok.
e. Mengikuti lembaga lain, perorangan atau kelompok

3. Pemahamam Tokoh Islam, Ulama di Kabupaten Kebumen.
a. Pemahamam Ulama Tentang Hisab dan Rukyat
Ulama, Toko Masyarakat Islam di Kabupaten sepakat bahwa terjadinya perbedaan awal dan akhir ramdhan (1 Ramdhan dan 1 Syawal) di sebabkan oleh adanya 2 sistem perhitungan yaitu Hisab dan Rukyat. Hamir sebagian besar ulama tidak mengetahui secara konfrehensip tentang hitungan hisab dan rukyat dengan segala segi ilmunya. Para ulama dan tokoh Msyarakat Islam yang sebagian besar pendidikan pondok pesantren, dengan pendidikan formalnya Aliyah kurang konfrehensipnya penguasaan Hisab dan rukyat karena belum perna mempelajari hisab dan rukyat dengan seorang kyai atau ulama ahli hisab dan Rukyat. Kurangnya Ulama yang menguasai Ilmu Hisab dan Rukyat berimbas kepada Santrinya yang kemudian menjadi penerus generasi ulama.
Keterbatasan pemahamam Ulama terhadap Hisab dan rukyat lebih disebabkan kepada kurangnya minat santri dan ulama untuk mempelajari Ilmu Hisab dan rukyat, dan lebih tertarik kepada ilmu-Ilmu alat (Nahu Shorof), Ilmu Fiqh, Ilmu Tauhid yang dianggabnya lebih dibutuhkan masyarakat Islam Di Indonesia. Selain Itu Mempelajari Hisab dan Rukyat tidak mudah harus menguasai dasar-dasar Ilmu matematika, dan Ilmu Astronomi yang memiliki istilah-istilah yang sulit untu dipamahami. Banyaknya Sistem hitungan Hisab sejak generasi pernama dan generasi modrn membuat ulama enggan mempelajari lebih dalam.
Dengan kondisi seperti ini ulama kebumen untuk persoalan hitungan hijriyah, waktu sholat dan penanggalan yang berhubungan dengan ibadah umat Islam seperti Haji, Nuharam, Puasa ramdhan dan lainnya diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini lembaga Hisab Rukyat Departemen Agama Jakarta.

b. Pemahamam Ulama tentag Dalil dan Kitab-kitab Hisab dan Rukyat Hisab
Sebagian besar Ulama dan Tokoh masyarakat Islam Kebumen mengetahui dalil tentang pnetapan awal dan akhir ramdhan sata satu hadis yang digunakan adalah hadis
Walaupun para ulama sepakat untuk menetapkan awal dan akhir ramdhan dengan hisab dan Rukyat, akan tetapi tidak semua ulama tahu secara defenitip Istilahi arti “Hisab” dan “Rukyat”. Sebagian ulama tidak mengetahui bagaimana cara menetapkan dengan Hisab dan Rukyat. Sebagian Ulama tidak mengetahui kitab-kitab Hisab Rukyat, dan buku-buku yang membicarakan tentang metode dan sistem Hisab Rukyat. Untuk mengetahui tentang Hisab Rukyat Ulama dan Tokoh Masyarakat mempelajarinya melalui Kitab-Kitab Fiqh, Hadist, dan tulisan-tulisan yang memuat tentang Hisab dan Rukyat.
c. Pemahaman Ulamah tentang Hilal
Pemaham Ulama Tentang hilal beragam diantarnya :
“Hilal” merupakan tanda masuknya bulan baru, Bulan-bulan Hijriyah yang diawali dengan bulan muharram dan di akhiri.... hilal merupakan awal ditetapkannya bulan baru. Setiap awal bulan qomariah hilal dapat di lihat atau tidak dapat dilihat tergantung kondisi alam dan lingkungan. Apabila hilal kelihatan pada akhir bulan khomariah (ijtimah) maka esok harinya merupakan bulan baru (tanggal 1) bulan qomariah dan apabila tidak dapat dilihat maka besok harinya digenabkan menjadi 30 hari usia bulan qomariah. Pemahaman ini hampir dimiliki oleh sebagian besar Ulama, Toko Masyarakat Islam dikebumen, akan tetapi ketikan diselusiri lebih jauh Ulama dan Tokoh Masyarakat Islam tidak mengetahui cara-cara melakukan Rukyatul Hilal, dan tidak tau bentuk hilang seperti apa berdasarkan pengalaman ulama belum perna melihat hilal di kebumen.
“Hilal Indentik dengan Bulan” pendapat ini terjadi hanya sebagian kecil ulama dan tokoh Masyarakat Islam. Pada kelompok ini juga tidak mengetahui bagaimana cara rukyatul hilal, Tidak mengetahui bentuk Hilal, dan belum perna melihat hilal.

d. Sikap Ulama terhadap perbedaan Awal dan akhir Ramdhan
Perbedaan awal dan akhir ramdhan atau 1 ramdhan dan 1 syawal yang sering terjadi Di indonesia di tanggapi uleh Ulama dan Tokoh Masyarakat Islam dengan positiv dengan tidak membesar-besarkan terjadinya perbedaan. Ulama dalam mensikapi perbedaan awal dan akhir ramdhan lebih kepada menjaga ukhuwa umat Islam di kebumen sehingga tidak terjadi kegelisaan dikalangan Umat Islam
Wlaupun ada beberapa tokoh ulama dan ormas Islam memberikan fatwa kepada jamaahnya tentang penetapan awal dan akhir ramadhan yang berbeda dengan lainnya, ulama dan tokoh masyarakt tersebut tetap mendorong masyarakat Islam untuk menghormati pendapat lain walaupun berbeda.
Terkadang Keputusan salasatu Organisasi Islam baik ditingkat pusat dan ranting tentang penetapan awal dan akhir ramdhan menjadi pilihan masyarakat Islam di Kebumen. Yang sering jadi keputusan Ormas Islam mendahului keputusan pemerintah dengan hasil yang juga mendahului 1 hari akhir dan awal Ramdhan. Seringnya hal ini terjadi sempat membuat masyarakat Islam bingung tetapi tidak berlebihan, Masyarakat Islam kebumen kemudian dapat menetapkan sikapnya terhadap keputusan Ormas Islam tersebut mengikuti atau tidak mengikuti.
Sebagian besar ulama tetap konsisten kepada keputusan pemerintah dengan menuntut jamaahnya agar menunggu hasil sidang Isbat Badan Hisab Rukyat Departemen Agama pada tanggal 29 bulan Komariah yang dihadiri oleh Perwakilan Ulama, Ormas Islam dan ahli Hisab Rukyat di Indonesia. Konsistennya dengan keputusan pemerintah di ikuti dengan tetap dilaksanakannya riktual ibadah puasa, seperti puasa, sholat Tarawi, Pembayaran Zakat, dan persiapan-persiapan ramadhan dan Idul Fitri.

D. Pembahasan hasil penelitian
Keterbatasan Ulama terhadap ilmu Hisab dan Rukyat secara konfrehensif sebagai alat untuk menetapkan bulan-bulan Qomariah, Waktu Ibadah dan kegiatan Riktual Islam di Kebumen tidak membuat Ulama dan Tokoh masyarakat Islam di kebumen mensikapi perbedaan awal dan akhir ramdhan. Mengalami kesulitan terjadinya perbedaan awal dan akhir Ramdhan. Di satu sisi karismatik ulama di kebumen merupakan jaminan untuk benarnya sebuah dogma. Sudah menjadi tradisi di kalangan umat islam semua persoalan di serahkan kepada ulama dan pemuka umat Islam, sehingga perebadaan-perbadaan yang terjadi pada dogma Islam sepenuhnya merupakan otoriter ulama, dengan tradisi inilah perbedaan awal bulan qomariah diselasaikan.
E. Kesimpulan
Pemahaman Ulama tentang Hisab dan Rukyat di kabupaten Kebumen sangat fariatif, tidak semua ulama mengetahui segi-segi ilmu Hisab dan Rukyat, pemahaman ulama tentang hilal tidak semuanya benar, kondisi ini di dukung kurangnya ulama mengetahui perkembangan ilmu Astronomi Modern yang menunjang Ilmu Hisab dan Rukyat. Walaupun sangat terbatas pemahaman Ulama terhadap Hisab dan Rukyat Ulama Kebumen mampu menyelasaikan perbedaan awal bulan Qomariah yang selalu menjadi polemik umat Islam di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar